Di antara ulama yang mengatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita
dilarang adalah Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Al-Maliki,
terkenal dengan sebutan “Ibnu al-Hajj”. Ia berkata:
“Dan selayaknya baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita
untuk keluar ziarah kubur meskipun wanita-wanita tersebut memiliki makam
(karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah
menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan
untuk keluar rumah untuk ziarah kubur”. (Lihat Madkhal As-Syar‘i
Asy-syarif 1/250)
Sementara ulama yang menyatakan ziarah kubur bagi wanita boleh
antara lain berpedoman pada hadits riwayat Imam Al-Bukhari meriwayatkan
hadits dari Anas bin Malik RA bahwa:
Rasulullah SAW melewati seorang wanita yang sedang berada di sebuah
kuburan, sambil menangis. Maka Rasulullah SAW berkata padanya:
“Bertaqwalah engkau kepada Allah SWT. dan bersabarlah.” Maka berkata
wanita itu : “Menjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah
seperti yang menimpaku”, dan wanita itu belum mengenal Nabi SAW, lalu
disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah SAW, ketika itu, ia
bagai ditimpa perasaan seperti akan mati (karena merasa takut dan
bersalah).
Kemudian wanita itu mendatangi pintu (rumah) Rasulullah SAW dan dia
berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku (pada waktu itu) belum
mengenalmu,” maka Nabi SAW berkata: Sesungguhnya yang dinamakan sabar
itu adalah ketika (bersabar) pada pukulan (cobaan) pertama.”
Al-Bukhari memberi terjemah (judul bab) untuk hadits ini dengan
judul “Bab tentang ziarah kubur,” menunjukkan bahwa beliau tidak
membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah kubur. (Lihat
Shohih Al-Bukhari 3/110-116).
Al-Imam Al-Qurthubi berkata : “Laknat yang disebutkan di dalam
hadits adalah bagi wanita-wanita yang memperbanyak ziarah karena bentuk
lafazhnya menunjukkan mubalaghah (berlebih-lebihan)”.
Dan sebabnya mungkin karena hal itu akan membawa wanita kepada
penyelewengan hak suami, berhias diri belebihan dan akan memunculkan
teriakan, erangan, raungan dan semisalnya.
Jika semua hal tersebut tidak terjadi, maka tidak ada yang bisa
mencegah untuk memberikan izin kepada para wanita untuk ziarah kubur,
sebab mengingat mati diperlukan bagi laki-laki maupun wanita”. (Lihat:
Al Jami’ li Ahkamul Qur`an).
Sebenarnya, hukum ziarah kubur bagi laki-laki dan perempuan adalah
sunnah. Sebab hikmah ziarah kubur adalah untuk mendapat pelajaran dan
ingat akhirat serta mendoakan ahli kubur agar mendapat ampunan dari
Allah SWT. Ziarah kubur yang dilarang adalah pemujaan, menyembah dan
meminta-minta kepada penghuni kubur.
Adapun hadits yang menyatakan larangan ziarah kubur bagi wanita itu
telah dicabut dan hukum berziarah baik laki-laki maupun perempuan adalah
sunnah. Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi disebutkan:
“Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu (larangan ziarah
kubur bagi perempuan) diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan untuk
melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah saw membolehkannya, laki-laki
dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu”. (Sunan At-TIrmidzi: 976)
وَسُئِلَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ زِيَارَةِ قُبُوْرِالأَوْلِيَآءِ
فِيْ زَمَنٍ مُعَيَّنٍ مَعَ الرِّحْلَةِ إِلَيْهَا… فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ
ِزيَارَةِ قُبُوْرِالأَوْلِيَاءِ قُرْبَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَكَذَا
الرِّحْلَةُ إِلَيْهَا…
“Ibnu Hajar Al-Haitami pernah ditanya tentang ziarah ke makam para
wali, pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam
mereka. Beliau menjawab: “berziarah ke makam para wali adalah ibadah
yang disunnahkan. Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka.”
(Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, juz II : 24).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar