Pengertian
Adzan dan iqomah menurut bahasa berarti memberitahukan suatu hal.
Sedangkan menurut syara’, adzan adalah dzikir tertentu untuk
memberitahukan bahwa waktu shalat fardlu telah masuk, dan iqomah adalah
dzikir tertentu untuk memberitahukan bahwa shalat akan dilaksanakan.
Hukum
Adzan dan iqomah bagi laki-laki berhukum sunah kifayah. Adapun bagi
perempuan yang disunahkan hanya iqomah saja, sebab adzan menuntut suara
yang keras, sedangkan suara perempuan termasuk aurat yang harus dijaga.
Dalil
Adapun dalil adzan dan iqomah adalah firman Allah swt.;
وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ ٱتَّخَذُوْهَا هُزُواً وَلَعِباً ذٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَ يَعْقِلُونَ. (المائدة: 58)
“Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat,
mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan, yang demikian itu adalah
karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal.” (QS.
Al Maidah: 58)
Syarat-syarat Adzan dan Iqomah
Syarat yang harus terpenuhi dalam mengumandangkan adzan dan iqomah ada lima:
Berurutan lafadhnya (tertib),
Berturut-turut dalam mengumandangkan lafadhnya (muwalah),
Sudah masuk waktu shalat, kecuali adzan pertama shalat subuh yang dikumandangkan pada pertengahan malam,
Dilakukan oleh satu orang,
Dengan suara keras, sekiranya orang di sekitarnya mendengar.
Syarat Orang yang Adzan dan Iqomah
Adapun syarat orang yang adzan dan iqomah ada tiga:
Beragama Islam,
Cukup umur (tamyiz),
Laki-laki, syarat ini berlaku di daerah yang ada kaum laki-lakinya.
Kesunahan dalam Adzan dan Iqomah
Kesunahan dalam adzan;
Pelan-pelan (tartil),
Membaca dua kalimat syahadat dengan suara pelan sebelum mengulanginya dengan suara keras (tarji’),
Taswib pada adzan shubuh, yakni membaca:
الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ.
b. Kesunahan dalam iqomah;
Melakukan dengan cepat (idroj),
Dengan suara pelan.
Kesunahan dalam adzan dan iqomah;
Berdiri,
Menghadap qiblat,
Menoleh ke kanan saat membaca:
حَيَّ عَلٰى الصَّلاَةِ،
Menoleh ke kiri saat membaca:
حَيَّ عَلٰى اْلفَلاَحِ،
Memiliki sifat-sifat dibawah ini:
a. Adil,
b. Bersuara keras,
Bersuara bagus,
Yang iqomah adalah yang mengumandangkan adzan.
Kesunahan Bagi yang Mendengar Adzan dan Iqomah
Kesunahan bagi orang yang mendengarkan adzan dan iqomah adalah menjawabnya dengan lafadh yang sama, kecuali pada:
a. Lafadh:
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى اْلفَلاَحِ
Jawaban:
لاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ اْلعَلِيِّ اْلعَظِيْمِ
b. Lafadh:
الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
Jawaban:
صَدَقْتَ وَبَرَرْتَ وَأَناَ عَلٰى ذٰلِكَ مِنَ الشَّا هِدِيْنَ
Lafadh:
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
Jawaban:
أَقَامَهَا اللهُ وَأَدَامَهَا وَجَعَلَنِيْ مِنْ صَالِحِيْ أَهْلِهَا
Orang Yang Makruh Mengumandangkan Adzan dan Iqomah
Orang yang makruh mengumandangkan adzan dan iqomah ada tiga:
Orang fasiq, yakni orang yang melakukan dosa besar atau yang sering melakukan dosa kecil,
Orang yang berhadats kecil,
Orang yang berhadats besar.
Do’a Setelah Adzan
اللَّهُمَّ رَبَّ هٰذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاةِ
الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدَا نِالْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةََ، وَابْعَثْهُ
مَقَامًا مَحْمُودَا نِالَّذِيْ وَعَدْتَهُ، إِنَّكَ لاَتُخْلِفُ
اْلمِيْعَادَ.
Untuk do’a adzan shalat Maghrib ditambah:
اللَّهُمَّ هٰذَا إِقْبَالُ لَيْلِكَ، وَإِدْبَارُ نَهَارِكَ، وَأَصْوَاتُ دُعَائِكَ، فَاغْفِرْلِيْ.
Do’a Setelah Iqomah
اللَّهُمَّ رَبَّ هٰذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاةِ
الْقَائِمَةِ، صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَآتِهِ
سُؤْلَهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ.
والله أعلم بالصواب
Tidak ada komentar:
Posting Komentar