Kategori Fiqh dan Muamalah
Tanya: Niat apakah yang dimaksudkan dalam berwudhu dan mandi
(wajib)? Apa hukum perbuatan yang dilakukan tanpa niat dan apa dalilnya?
Jawab: Niat yang dimaksud dalam berwudhu dan mandi (wajib) adalah
niat untuk menghilangkan hadats atau untuk menjadikan boleh suatu
perbuatan yang diwajibkan bersuci, oleh karenanya amalan-amalan yang
dilakukan tanpa niat tidak diterima. Dalilnya adalah firman Allah, “Dan
mereka tidaklah diperintahkan melainkan agar beribadah kepada Allah
dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan
lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)
Dan hadits dari Umar bin al-Khaththab, bahwa Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat; dan
sesungguhnya tiap-tiap orang tidak lain (akan memperoleh balasan dari)
apa yang diniatkannya. Barangsiapa hijrahnya menuju (keridhaan) Allah
dan rasul-Nya, maka hijrahnya itu ke arah (keridhaan) Allah dan
rasul-Nya. Barangsiapa hijrahnya karena (harta atau kemegahan) dunia
yang dia harapkan, atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya,
maka hijrahnya itu ke arah yang ditujunya.”
Tanya: Apakah wudhu itu? Apa dalil yang menunjukkan wajibnya wudhu? Dan apa (serta berapa macam) yang mewajibkan wudhu?
Jawab: Yang dimaksud wudhu adalah menggunakan air yang suci dan
mensucikan dengan cara yang khusus di empat anggota badan yaitu, wajah,
kedua tangan, kepala, dan kedua kaki. Adapun sebab yang mewajibkan wudhu
adalah hadats, yaitu apa saja yang mewajibkan wudhu atau mandi [terbagi
menjadi dua macam, (Hadats Besar) yaitu segala yang mewajibkan mandi
dan (Hadats Kecil) yaitu semua yang mewajibkan wudhu].
Adapun dalil wajibnya wudhu adalah firman Allah, “Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh)
kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Tanya: Apa dalil yang mewajibkan membaca basmalah dalam berwudhu dan gugur kewajiban tersebut kalau lupa atau tidak tahu?
Jawab: Dalil yang mewajibkan membaca basmalah adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi, beliau bersabda, “Tidak sah
shalat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak sah wudhu orang yang
tidak menyebut nama Allah atas wudhunya.”
Adapun dalil gugurnya kewajiban mengucapkan basmalah kalau lupa atau
tidak tahu adalah hadits, “Dimaafkan untuk umatku, kesalahan dan
kelupaan.” Tempatnya adalah di lisan dengan mengucapkan bismillah.
Tanya: Apa sajakah syarat-syarat wudhu itu?
Jawab: Syarat-syarat (sahnya) wudhu adalah sebagai berikut:
(1). Islam, (2). Berakal, (3). Tamyiz (dapat membedakan antara baik
dan buruk), (4). Niat, (5). Istishab hukum niat, (6). Tidak adanya yang
mewajibkan wudhu, (7). Istinja dan istijmar sebelumnya (bila setelah
buang hajat), (8). Air yang thahur (suci lagi mensucikan), (9). Air yang
mubah (bukan hasil curian -misalnya-), (10). Menghilangkan sesuatu yang
menghalangi air meresap dalam pori-pori.
Tanya: Ada berapakah fardhu (rukun) wudhu itu? Dan apa saja?
Jawab: Fardhu (rukun) wudhu ada 6 (enam), yaitu:
1. Membasuh muka (temasuk berkumur dan memasukkan sebagian air ke dalam hidung lalu dikeluarkan).
2. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
3. Mengusap (menyapu) seluruh kepala (termasuk mengusap kedua daun telinga).
4. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
5. Tertib (berurutan).
6. Muwalah (tidak diselingi dengan perkara-perkara yang lain).
Tanya: Sampai dimana batasan wajah (muka) itu? Bagaimana hukum
membasuh rambut/bulu yang tumbuh di (daerah) muka ketika berwudhu?
Jawab: Batasan-batasan wajah (muka) adalah mulai dari tempat
tumbuhnya rambut kepala yang normal sampai jenggot yang turun dari dua
cambang dan dagu (janggut) memanjang (atas ke bawah), dan dari telinga
kanan sampai telinga kiri melebar. Wajib membasuh semua bagian muka bagi
yang tidak lebat rambut jenggotnya (atau bagi yang tidak tumbuh rambut
jenggotnya) beserta kulit yang ada di balik rambut jenggot yang jarang
(tidak lebat). Karena anda lihat sendiri, kalau rambut jenggotnya lebat
maka wajib membasuh bagian luarnya dan di sunnahkan menyela-nyelanya.
Karena masing-masing bagian luar jenggot yang lebat dan bagian bawah
jenggot yang jarang bisa terlihat dari depan sebagai bagian muka, maka
wajib membasuhnya.
Tanya: Apa yang dimaksud dengan tertib (urut)? Apa dalil yang mewajibkannya dari al-Qur’an dan As-Sunnah?
Jawab: Yang dimaksud dengan tertib (urut) adalah sebagaimana yang
tertera dalam ayat yang mulia. Yaitu membasuh wajah, kemudian kedua
tangan (sampai siku), kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kedua
kaki.
Adapun dalilnya adalah sebagaimana tersebut dalam ayat di atas (ayat
6 surat al-Maidah). Di dalam ayat tersebut telah dimasukkan kata
mengusap diantara dua kata membasuh. Orang Arab tidak melakukan hal ini
melainkan untuk suatu faedah tertentu yang tidak lain adalah tertib
(urut).
Kedua, sabda Rasulullah, “Mulailah dengan apa yang Allah telah memulai dengannya.”
Ketiga, hadits yang diriwayatkan dari ‘Amr bin ‘Abasah. Dia berkata,
“Wahai Rasulullah beritahukan kepadaku tentang wudhu?” Rasulullah
berkata, “Tidaklah salah seorang dari kalian mendekati air wudhunya,
kemudian berkumur-kumur, memasukkan air ke hidungnya lalu
mengeluarkannya kembali, melainkan gugurlah dosa-dosa di (rongga) mulut
dan rongga hidungnya bersama air wudhunya, kemudian (tidaklah) ia
membasuh mukanya sebagaimana yang Allah perintahkan, melainkan gugurlah
dosa-dosa wajahnya melalui ujung-ujung janggutnya bersama tetesan air
wudhu, kemudian (tidaklah) ia membasuh kedua tangannya sampai ke siku,
melainkan gugurlah dasa-dosa tangannya bersama air wudhu melalui
jari-jari tangannya, kemudian (tidaklah) ia mengusap kepalanya,
melainkan gugur dosa-dasa kepalanya bersama air melalui ujung-ujung
rambutnya, kemudian (tidaklah) ia membasuh kedua kakinya, melainkan
gugur dosa-dasa kakinya bersama air melalui ujung-ujung jari kakinya.”
(HR. Muslim)
Dan dalam riwayat Ahmad terdapat ungkapan, “Kemudian mengusap
kepalanya (sebagaimana yang Allah perintahkan),… kemudian membasuh kedua
kakinya sampai mata kaki sebagaimana yang Allah perintahkan.”
Dan di dalam riwayat Abdullah bin Shanaji terdapat apa yang menunjukkan akan hal itu. Wallahu A’lam.
Tanya: Apa yang dimaksud dengan muwalah dan apa dalilnya?
Jawab: Maksudnya adalah jangan mengakhirkan membasuh anggota wudhu sampai mengering anggota sebelumnya setelah beberapa saat.
Dalilnya, hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud dari Nabi,
bahwa beliau melihat seorang laki-laki di kakinya ada bagian sebesar
mata uang logam yang tidak terkena air wudhu, maka beliau memerintahkan
untuk mengulangi wudhunya.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Umar bin al-Khathab bahwa seorang
laki-laki berwudhu, tetapi meninggalkan satu bagian sebesar kuku di
kakinya (tidak membasahinya dengan air wudhu). Rasulullah melihatnya
maka beliau berkata, “Berwudhulah kembali, kemudian shalatlah.”
Sedangkan dalam riwayat Muslim tidak menyebutkan lafal, “Berwudhulah
kembali.”
Tanya: Bagaimana tata cara wudhu yang sempurna? Dan apa yang dibasuh oleh orang yang buntung ketika berwudhu?
Jawab: Hendaknya berniat kemudian membaca basmalah dan membasuh
tangannya sebanyak tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air
ke dalam hidung (lalu mengeluarkannya) sebanyak tiga kali dengan tiga
kali cidukan. Kemudian, membasuh mukanya sebanyak tiga kali, kemudian
membasuh kedua tangannya beserta kedua sikunya sebanyak tiga kali,
kemudian mengusap kepalanya sekali, dari mulai tempat tumbuh rambut
bagian depan sampai akhir tumbuhnya rambut dekat tengkuknya, kemudian
mengembalikan usapan itu (membalik) sampai kembali ketempat semula
memulai, kemudian memasukkan masing-masing jari telunjuknya ke telinga
dan menyapu bagian daun telinga dengan kedua jempolnya, kemudian
membasuh kedua kakinya beserta mata kakinya tiga kali, dan bagi yang
cacat membasuh bagian-bagian yang wajib (dari anggota tubuhnya) yang
tersisa. Jika yang buntung adalah persendiannya maka memulainya dari
bagian lengan yang terputus. Demikian pula jika yang buntung adalah dari
persendian tumit kaki, maka membasuh ujung betisnya.
Tanya: Apa dalil dari tata cara wudhu yang sempurna? Sebutkan dalil-dalil tersebut secara lengkap?
Jawab: Adapun niat dan membaca basmalah, telah disebutkan dalilnya
di atas. Dan dalam riwayat Abdullah bin Zaid tentang tatacara wudhu
(terdapat lafal), “Kemudian Rasulullah memasukkan tangannya, kemudian
berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dengan satu tangan sebanyak
tiga kali.” (Mutafaq ‘alaih)
“Dan dari Humran bahwa Utsman pernah meminta dibawakan air wudhu,
maka ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, …kemudian membasuh
tangan kanannya sampai ke siku tiga kali, kemudian tangan kirinya
seperti itu pula, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki
kanannya sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki kirinya seperti itu
pula, kemudian berkata, ‘Aku melihat Rasulullah berwudhu seperti wudhuku
ini.’” (Mutafaq alaih)
Dan dari Abdullah bin Zaid bin Ashim dalam tatacara wudhu, ia
berkata, “Dan Rasulullah mengusap kepalanya, menyapukannya ke belakang
dan ke depan.” (Mutafaq alaih)
Dan lafal yang lain, “(Beliau) memulai dari bagian depan kepalanya
sampai ke tengkuk, kemudian menariknya lagi ke bagian depan tempat
semula memulai.”
Dan dalam riwayat Ibnu Amr tentang tata cara berwudhu, katanya,
“Kemudian (Rasulullah) mengusap kepalanya, dan memasukkan dua jari
telunjuknya ke masing-masing telinganya, dan mengusapkan kedua jari
jempolnya ke permukaan daun telinganya.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i dan
disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
Tanya: Apa saja yang termasuk sunnah-sunnah wudhu beserta dalilnya?
Jawab: Yang termasuk sunnah-sunnah wudhu adalah:
1. Menyempurnakan wudhu.
2. Menyela-nyela antara jari jemari.
3. Melebihkan dalam memasukkan air ke dalam hidung kecuali bagi yang berpuasa.
4. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan.
5. Bersiwak.
6. Membasuh dua telapak tangan sebanyak tiga kali.
7. Mengulangi setiap basuhan dua kali atau tiga kali.
8. Menyela-nyela jenggot yang lebat.
Dalil tentang siwak telah lalu penjelasannya. Adapun tentang
membasuh dua telapak tangan sebelum berwudhu, yaitu apa yang
diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasa’i dari Aus bin Aus ats-Tsaqafi ia
berkata, “Aku melihat Nabi berwudhu, maka beliau mencuci dua telapak
tangannya sebanyak tiga kali.”
Adapun tentang menyempurnakan wudhu, menyela-nyela jari jemari dan
melebihkan (dalam memasukkan air ke hidung) kecuali bagi yang berpuasa,
sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Laqith bin Shabrah,
katanya, “Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku tentang
wudhu?’” Nabi berkata, “Sempurnakan wudhu-mu, dan sela-selalah antara
jari-jemarimu, dan bersungguh sungguhlah dalam memasukkan air ke dalam
hidung kecuali jika kamu dalam keadaan berpuasa.” (Diriwayatkan oleh
lima imam, dishahihkan oleh Tirmidzi)
Dan dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi suka mengawali sesuatu dengan
yang kanan, dalam memakai terompah, bersisir, bersuci dan dalam segala
sesuatu.” (Mutafaq alaih)
Adapun menyela-nyala jenggot, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh
Utsman, “Bahwa Nabi ada menyela-nyala jenggotnya.” (HR. Ibnu Majah dan
Turmudzi dan ia menshahihkannya). Cara menyela-nyela jenggot ini dengan
mengambil seraup air dan meletakkannya dari bawahnya dengan
jari-jemarinya atau dari dua sisinya dan menggosokkan keduanya. Dan
dalam riwayat Abu Dawud dari Anas, “Bahwa Nabi jika berwudhu mengambil
seraup air, kemudian meletakkannya di bawah dagunya dan berkata,
‘Demikianlah yang diperintahkan oleh Tuhan kepadaku.’”
Tanya: Berapa takaran air yang dibutuhkan ketika berwudhu atau mandi (junub)?
Jawab: Takaran air dalam berwudhu adalah satu mud (Satu mud sama
dengan 1 1/3 liter menurut ukuran orang Hijaz dan 2 liter menurut ukuran
orang Irak. (Lihat Lisanul Arab Jilid 3 hal 400). Adapun untuk mandi
sebanyak satu sha’ sampai lima mud. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan
oleh Anas, katanya, “Adalah Rasulullah ketika berwudhu dengan (takaran
air sebanyak) satu mud dan mandi (dengan takaran sebanyak) satu sha’
sampai lima mud.” (HR. Muttafaq alaih). Dan makruh (dibenci)
berlebih-lebihan, yaitu yang lebih dari tiga kali dalam berwudhu.
Tanya: Bacaan apa yang disunnahkan ketika selesai berwudhu?
Jawab: Bacaan yang disunnahkan adalah mengucapkan sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Umar, katanya, “Berkata Rasulullah, ‘Tidaklah salah
seorang diantara kalian berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian
mengucapkan: asyhadu anlaa ilaaha illalloohu wahdahu laa syariikalahu wa
asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rosuuluh (Aku bersaksi bahwa tidak
ada Ilah yang berhak disembah selain Allah semata; yang tidak ada sekutu
baginya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan
utusan-Nya), melainkan dibukakan untuknya delapan pintu syurga, ia dapat
masuk dari mana saja yang ia kehendaki.’” (HR. Muslim)
Dan Tirmidzi menambahkan: “Alloohummaj’alni minat tawwabiina
waj’alnii minl mutathohhiriin (Ya Allah jadikan aku termasuk orang-orang
yang bertaubat dan jadikan aku termasuk orang-orang yang suka
mensucikan diri).”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar