Jumat

Bolehkah Sholat dengan Bahasa Indonesia?

Pertanyaan: Gimana hukumnya apa bila lafal arab dalam bacaaan shalat diganti dengan bahasa Indonesia? Kenapa syariat itu begitu mengikat? Mohon penjelasannya.

Jawaban:
Hukum mengganti bacaan shalat dengan bahasa Indonesia adalah tidak boleh. Karena, shalat itu adalah ibadah tauqifiyah (sudah tetap ketentuannya), tidak ada celah bagi manusia untuk intervensi dalam ketentuan yang telah Allah tetapkan ini. Dan shalat dengan menggunakan Bahasa Arab memiliki banyak hikmah, yang antara lain adalah di manapun, kapanpun dan siapapun seorang menegakkan shalat maka tata caranya (bacaan) akan selalu sama, yakni dengan Bahasa Arab.
Jika saja setiap orang yang mendirikan shalat itu memakai bahasa daerah masing-masing, maka tidak akan nampak persatuan dan kesatuan umat Islam dalam menjalankan ibadah tersebut (semisal orang Indonesia akan shalat dengan Bahasa Indonesia, orang Inggris pakai Bahasa Inggris, dst). Tentu perbedaan seperti ini bukan yang diinginkan oleh syari’at Islam.
Diantara dalil tidak bolehnya memakai bahasa sendiri dalam shalat adalah hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu’anha bahwasanya Rasulullah bersabda :
“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan agama kami (Islam) yang bukan darinya, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Bukhari)
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa :
“Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim)
Dan syari’at dikatakan mengikat karena memang syari’at itu diturunkan oleh Allah Ta’ala untuk menguji manusia, agar diketahui siapa diantara mereka yang baik amalannya, atau buruk amalannya. Diantara dalilnya adalah Allah berfirman dalam Al- Qur’anul Kariim :
“Dia-lah Allah yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian, siapakah diantara kalian yang paling baik amalannya.” (QS. Al- Mulk : 2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar