Fasal Pertama : Ushul Fiqh Menurut Arti Bahasa dan Istilah Syara’
Ushul
Fiqh menurut arti bahasa ialah sesuatu yang di atasnya didirikan Fiqh.
Dan ketika Fiqh didirikan di atas suatu dalil, maka arti Ushul Fiqh
sama dengan dalil-dalil Fiqh.
Ushul Fiqh menurut arti istilah
Syara’ ialah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang
dengannya memungkinkan istimbat (mengambil kesimpulan) hukum-hukum
syari’at praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci, atau ia adalah
kumpulan kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dengannya
memungkinkan istimbat hukum-hukum syari’at praktis dari dalil-dalilnya
yang terperinci.
Fasal Kedua : Obyek Pembahasan Dalam Ushul Fiqh
Obyek pembahasan dalam Ushul Fiqh ialah dalil syar’ie yang bersifat kulli dari segi ketetapan hukum-hukum kulli (menyeluruh )
Seorang
ahli Ushul Fiqh membahas tentang Qiyas dan kehujjahannya (
argumentasinya ), kata-kata umum dan apa yang ditunjukkannya, sighot
amar ( bentuk kata perintah ) dan apa yang ditunjukkannya. Demikian
seterusnya.
Dalil kulli ialah membahas macam-macam sighot kata amar dari berbagai dalil juz’ie yang masuk di dalamnya.
Amar ialah dalil kulli yang masuk di bawahnya semua bentuk kata amar.
Nahi ( larangan ) ialah dalil kulli yang masuk di bawahnya semua bentuk kata nahi.
Amar
ialah dalil kulli, dan nash yang berbentuk amar adalah dalil juz’ie.
Nahi ialah dalil kulli, dan nash yang berbentuk nahi adalah dalil
juz’ie.
Adapun hukum kulli ialah membahas macam-macam sighot umum dari hukum-hukum yang di dalamnya terdapat beberapa dalil juz’iyat.
Hukum kulli, seperti hukum wajib, haram, nadb, makruh, sah dan batal.
Ijab
( hukum wajib ) ialah hukum kulli, di dalamnya termasuk hukum
kewajiban memenuhi akad-akad jual beli, kewajiban shalat, kewajiban
zakat, kewajiban adanya saksi dalam pernikahan dan lain sebagainya.
Tahrim
( hukum haram ) ialah hukum kulli, di dalamnya termasuk hukum
keharaman zina, keharaman mencuri, keharaman minum khomer dan lain
sebagainya.
Wajib adalah hukum kulli dan kewajiban melakukan suatu
pekerjaan adalah makna yang terkandung dalam hukum juz’ie. Demikian
pula hukum haram adalah hukum kulli dan keharaman melakukan suatu
pekerjaan adalah makna terkandung dalam hukum juz’ie.
Fasal Ketiga : Tujuan Yang di Inginkan Ushul Fiqh
Tujuan yang di inginkan Ushul Fiqh ialah mengeterapkan
kaidah-kaidah
Fiqh dan teori-teorinya terhadap dalil-dalil terperinci untuk
memperoleh hukum-hukum syari’at yang ditunjukkannya.
Maka dengan
kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasannya dapat dipahami nash-nash
syar’ie dan dapat dipahami pula sesuatu yang menunjukkan kepada
beberapa hukum.
Fasal Keempat : Faedah Belajar Ushul Fiqh
Faedah belajar Ushul Fiqh secara gelobal dapat diketahui dalam beberapa perkara berikut ini :
1. Kemampuan mengeterapkan kaidah-kaidah, pembahasan - pembahasan
dan
teori-teorinya secara menyeluruh terhadap dalil-dalil yang terperincin
untuk memperoleh hukum-hukum syari’at yang ditunjukkannya.
2. Mengenal dasar-dasar yang ditetapkan hukum-hukum syari’at dan maksud-maksud yang dijadikan tujuan hukum secara mendalam.
3.
Kemampuan mengambil istimbat hukum-hukum syari’at melalui Qiyas atau
Istihsan (menganggap baik pindahnya seorang mujtahid dari Qiyas yang
terang kepada qiyas yang samar … ), Mashlahah Mursalah (menganggab baik
menghukumi suatu masalah yang tidak ada nash-nya di dalam hukum
syair’at atau mengabaikan terhadap perkara tersebut ), Istishab (
menjadikan hukum yang berlaku pada masa dahulu pada saat ini,
karena tidak ada dalil yang
merubahnya ) dan lain sebagainya.
4.
Mengetahui hukum-hukum yang menjadi kesimpulan para ahli ijtihad dan
mampu mengadakan perbandingan antar pendapat para madzhab dalam masalah
yang di ijtihadkan, juga mampu mentarjih ( menguatkan salah satu dalil )
di antara dua pendapat dengan mengambil pendapat yang lebih benar
berdasarkan dalil-dalil yang dijadikan sandaran dalam setiap pendapat
para mujtahid tersebut. Dan untuk mengenal jalan pengambilan hukum dari
suatu dalil, kemudian menguatkan tarjih dari jalan pengambilan dalil
hukum tersebut.
Ringkasan
1. Ushul Fiqh menurut arti
istilah ialah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan
yang dengannya memungkinkan istimbat (mengambil kesimpulan) hukum-hukum
syari’at praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci, atau ia adalah
kumpulan kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dengannya
memungkinkan istimbat hukum-hukum syari’at praktis dari dalil-dalilnya
yang terperinci.
2. Obyek pembahasan dalam ilmu Ushul Fiqh ialah
dalil syar’ie yang bersifat kulli dari segi yang dapat ditetapkan dari
padanya sebagai hukum-hukum kulli.
Aplikasi
1. Terangkan arti Ushul Fiqh menurut arti bahasa dan istialah syara’ !
2. Terangkan obyek pembahasan di dalam Ushul Fiqh !
3. Terangkan faedah belajar Ushul Fiqh !
BAB KEDUA
DEFINISI FIQH
Fasal Pertama : Fiqh Menurut Arti Bahasa dan Istialah
Fiqh
menurut arti bahasa ialah paham, seperti : “ Saya paham ucapanmu “.
Menurut arti istilah ialah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum
syari’at secara praktis yang diusahakan ( diperoleh ) dari adanya
dalil-dalil yang terperinci.
Di samping definisi ini, Fiqh
terbentuk dari sekumpulan hukum-hukum syari’at yang berhubungan dengan
perkara yang bersumber dari ucapan dan perbuatan manusia yang diambil
dari pengertian nash-nash atau diambil dari kesimpulan dalil-dalil
syari’at yang lain.
Fasal Kedua : Obyek Pembahasan Fiqh
Obyek
pembahasan dalam ilmu Fiqh ialah perbuatan orang mukallaf dari segi
ketetapan hukum-hukum syari’at. Karena inilah, ahli Fiqh membahas
tentang shalatnya orang mukallaf, puasanya, hajinya, jual belinya,
sewa-menyewanya, pencuriannya, nikahnya, talaknya dan lain sebagainya
untuk mengetahui hukum syari’e dalam setiap melakukan perbuatan ini.
Fasal Ketiga : Perbedaan Ushul Fiqh dan Fiqh
Ilmu
Ushul Fiqh ialah ilmu tentang kaidah-kaidah yang memungkinkan untuk
mengambil kesimpulan hukum-hukum (Istimbat ) . Sedangkan Fiqh ialah
ilmu tentang hukum-hukum syari’at praktis yang diusahan ( diperoleh )
dari dalil-dalil yang terperinci.
Perbedaan ini memberikan arti,
bahwa seorang ahli fiqh tidak mungkin dapat mengetahui hukum-hukum,
kecuali setelah mengetahui terlebih dahulu kaidah-kaidah yang
memungkinkan sampai kepada pengambilan kesimpulan ( Istimbat )
hukum-hukum itu sendiri.
Fasal Keempat : Tujuan Yang di Inginkan Keduanya
Tujuan
yang di inginkan oleh ilmu Fiqh ialah mengaplikasikan hukum-hukum
syari’at terhadap semua perbuatan dan perkataan manusia. Sedangkan
Tujuan yang di inginkan ilmu Ushul Fiqh ialah mengaplikasikan
kaidah-kaidah dan teori-teori Fiqh terhadap dalil-dalil yang terperinci
untuk sampai kepada hukum-hukum syari’at yang ditunjukkannya.
Fasal Kelima : Hubungan Ushul Fiqh Dengan Ilmu-Ilmu Lainnya
Sesungguhnya
ilmu Ushul Fiqh mempunyai kaidah-kaidah yang berhubungan dan bersumber
dari ilmu-ilmu lainnya, karena para ahli ilmu Ushul Fiqh mengumpulkan
ilmu-ilmu yang bermacam-macam yang kembali kepada tujuan mereka sendiri
dengan mengadakan pembahasan secara khusus. Salah satu kaidah-kaidah
Ushul Fiqh itu ialah perkara yang memungkinkan untuk mengenal bentuk
istimbat dari Al Kitab ( Al Qur’an ) dan Assunnah. Dari segi lainnya,
bahwa sumber pembantu kaidah-kaidah ini dari bahasa arab, seperti
adanya perbedaan dalam Dalalah Sighot Amar ( kata perintah ) dan
perbedaan terhadap Mafhum Mukholafah ( pemahaman sebaliknya ), apakah
perbedaan sighot itu menjadi dalil adanya ibarat tersebut atau tidak ?
Sebagian
dari kaidah-kaidah itu ialah perkara yang kembali kepada macamnya
obyek pembahasan dari segi penetapan hukum, misalnya berargumentasi
dengan menggunakan Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, karena
sumber-sumber hukum tersebut adalah dasar yang menjadi rujukan
ulama-ulama dalam istimbat hukum. Dan sumber pembantu kaidah-kaidah ini
yang lain ialah ilmu Tauhid dan Fiqh, karena ulama ahli ilmu tauhid
menetapkan, bahwa apa yang diterangkan dalam lembaran-lembaran mushaf
adalah firman Allah yang diturunkan kepada manusia dan sebagai
argumentasi syari’at bagi mereka. Maka dari mushaf itulah diambil suatu
kesimpulan ( berupa hukum-hukum syari’at ) yang pada gelobalnya mengha-
ruskan bagi orang-orang mukallaf mengikutinya.
Assunnah
menjadi cabangnya Al Qur’an, kemudia dari kedua kitab ini lahir Ijma’
dan Qiyas. Ulama ahli Ushul Fiqh mengambil kaidah-kaidah ini dan
ditetapkan sebagai bukti.
Ringkasan
1. Fiqh menurut arti istilah ialah ilmu tentang hukum-hukum syrai’at praktis yang diperoleh dari dalil-dali yang terperinci.
2. Obyek pembahasan dalam ilmu Fiqh ialah perbuatan orang mukallaf dari segi perkara yang dapat ditetapkan sebagai
hukum-hukum syari’at
3. Tujuan yang di inginkan ilmu Fiqh ialah mengaplikasikan hukum-hukum syari’at terhadap perbuatan dan ucapan manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar