Selasa

Terjemahan Kitab Safinah


بسم الله الرحمن الرحيم

(Muqoddimah)
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala puji hanya kepada Allah Tuhan semesta alam, dan kepadaNya jualah kita memohon pertolongan atas segala perkara dunia dan akhirat. Dan shalawat serta salamNya semoga selalu tercurah kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW Penutup para nabi, juga terhadap keluarga, sahabat sekalian. Dan tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa.

(BAB I)
“Aqidah”
(Fasal Satu)
Rukun Islam ada lima perkara, yaitu:
1. Bersaksi bahwa tiada ada tuhan yang haq kecuali Alloh Subhaanahu wa Ta'aala dan Nabi Muhammad Sholalloohu 'Alayhi wa Sallam adalah utusanNya.
2. Mendirikan sholat (lima waktu).
3. Menunaikan zakat.
4. Puasa Romadhan.
5. Ibadah haji ke baitullah bagi yang telah mampu melaksanakannya.
(Fasal Dua)
Rukun iman ada enam, yaitu:
1. Beriman kepada Alloh Subhaanahu wa Ta'aala.
2. Beriman kepada sekalian Mala’ikat
3. Beriman dengan segala kitab-kitab suci.
4. Beriman dengan sekalian Rosul-rosul.
5. Beriman dengan hari kiamat.
6. Beriman dengan ketentuan baik dan buruknya dari Alloh Subhaanahu wa Ta'aala.
(Fasal Tiga)
Adapun arti “La ilaha illah”, yaitu: Tidak ada Tuhan yang berhak disembah dalam kenyataan selain Alloh.
(BAB II)
“Thoharoh”
(Fasal Satu)
Adapun tanda-tanda balig (mencapai usia remaja) seseorang ada tiga, yaitu:
1. Berumur seorang laki-laki atau perempuan lima belas tahun.
2. Bermimpi (junub) terhadap laki-laki dan perempuan ketika melewati sembilan tahun.
3. Keluar darah haidh sesudah berumur sembilan tahun .
(Fasal Dua)
Syarat boleh menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:
1. Menggunakan tiga batu.
2. Mensucikan tempat keluar najis dengan batu tersebut.
3. Najis tersebut tidak kering.
4. Najis tersebut tidak berpindah.
5. Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis.
6. Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan) .
7. Najis tersebut tidak terkena air .
8. Batu tersebut suci.
(Fasal Tiga)
Rukun wudhu ada enam, yaitu:
1. Niat.
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan serta siku.
4. Menyapu sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki serta buku lali.
6. Tertib.
(Fasal Empat)
Niat adalah menyengaja suatu (perbuatan) berbarengan (bersamaan) dengan perbuatannya didalam hati. Adapun mengucapkan niat tersebut maka hukumnya sunnah, dan waktunya ketika pertama membasuh sebagian muka.
Adapun tertib yang dimaksud adalah tidak mendahulukan satu anggota terhadap anggota yag lain (sebagaimana yang telah tersebut).
(Fasal Lima)
Air terbagi kepada dua macam; Air yang sedikit. Dan air yang banyak.
Adapun air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah . Dan air yang banyak itu adalah yang sampai dua qullah atau lebih.
Air yang sedikit akan menjadi najis dengan sebab tertimpa najis kedalamnya, sekalipun tidak berubah. Adapun air yang banyak maka tdak akan menjadi najis kecuali air tersebut telah berubah warna, rasa atau baunya.
(Fasal Enam)
Yang mewajibkan mandi ada enam perkara, yaitu:
1- Memasukkan kemaluan (kepala dzakar) ke dalam farji (kemaluan) perempuan.
2- Keluar air mani.
3- Mati.
4- Keluar darah haidh [datang bulan].
5- Keluar darah nifas [darah yang keluar setelah melahirkan].
6- Melahirkan.
(Fasal Tujuh)
Fardhu–fardhu (rukun) mandi yang diwajibkan ada dua perkara, yaitu:
1- Niat mandi wajib.
2- Menyampaikan air ke seluruh tubuh dengan sempurna.
(Fasal Delapan)
Syarat– Syarat Wudhu` ada sepuluh, yaitu:
1- Islam.
2- Tamyiz (cukup umur dan ber’akal).
3- Suci dari haidh dan nifas.
4- Lepas dari segala hal dan sesuatu yang bisa menghalang sampai air ke kulit.
5- Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu` yang merubah keaslian air.
6- Mengetahui bahwa hukum wudhu` tersebut adalah wajib.
7- Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu` hukumnya sunnah (tidak wajib).
8- Kesucian air wudhu` tersebut.
9- Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
10- Muwalat .
Dua syarat terakhir ini khusus untuk da`im al-hadats .
(Fasal Sembilan)
Yang membatalkan wudhu` ada empat, yaitu:
1- Apa bila keluar sesuatu dari salahsatu kemaluan seperti angin dan lainnya, kecuali air mani.
2- Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat duduknya, sehingga yakin tidak keluar angin sewaktu tidur tersebut
3- Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain dll.
”Mahram”: (orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).
4- Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau telapak jarinya.
(Fasal Sepuluh)
Larangan bagi orang yang berhadats kecil ada tiga, yaitu:
1- Shalat, fardhu maupun sunnah.
2- Thowaaf (keliling ka`bah tujuh kali).
3- Menyentuh kitab suci Al-Qur`an atau mengangkatnya.
Larangan bagi orang yang berhadats besar (junub) ada lima, yaitu:
1- Sholat.
2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4- Membaca Al-Qur`an.
5- I`tikaf (berdiam di masjid).
Larangan bagi perempuan yang sedang haidh ada sepuluh, yaitu:
1- Sholat.
2- Thowaaf.
3- Menyentuh Al-Qur`an.
4- Membaca Al-Qur`an.
5- Puasa
6- I’tikaf di masjid.
7- Masuk ke dalam masjid sekalipun hanya untuk sekedar lewat jika ia takut akan mengotori masjid tersebut.
8- Cerai, karena itu, di larang suami menceraikan isterinya dalam keadaan haidh.
9- Jima`.
10- Bersenang – senang dengan isteri di antara pusar dan lutut.
(Fasal Sebelas)
Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:
1- Tidak ada air untuk berwudhu`.
2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram .
Adapun selain Muhtaram ada enam macam, yaitu:
1- Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2- kafir Harbiy (yang boleh di bunuh).
3- Murtad.
4- Penzina dalam keadaan Ihshan (orang yang sudah ber’aqad nikah yang sah).
5- Anjing yang menyalak (tidak menta`ati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara).
6- Babi.
(Fasal Dua Belas)
Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:
1- Bertayammum dengan tanah.
2- Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
3- Tidak pernah di pakai sebelumnya (untuk tayammaum yang fardhu).
4- Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5- Mengqoshod atau menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut untuk di jadikan tayammum.
6- Masuk waktu shalat fardhu tersebut, sebelum tayammum.
7- Bertayammum tiap kali sholat fardhu tiba.
8- Berhati – hati dan bersungguh – sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
9- Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali mengusap tanah tayammum secara masing – masing (terpisah).
10- Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.
(Fasal Tiga Belas)
Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:
1. Memindah debu.
2. Niat.
3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
5. Tertib antara dua usapan.
(Fasal Empat Belas)
Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
1. Semua yang membatalkan wudhu’.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.
(Fasal Lima Belas)
Perkara yang menjadi suci dari yang asalnya najis ada tiga, yaitu:
1. Khamar (air yang diperah dari anggur) apabila telah menjadi cuka.
2. Kulit binatang yang disamak.
3. Semua najis yang telah berubah menjadi binatang.
(Fasal Enam Bela[)8br /> Macam macam najis ada tiga, yaitu:
1. Najis besar (Mughallazoh), yaitu Anjing, Babi atau yang lahir dari salah satunya.
2. Najis ringan (Mukhaffafah), yaitu air kencing bayi yang tidak makan, selain susu dari ibunya, dan umurnya belum sampai dua tahun.
3. Najis sedang (Mutawassithoh), yaitu semua najis selain dua yang diatas.
(Fasal Tujuh Belas)
Cara menyucikan najis-najis:
Najis besar (Mughallazoh), menyucikannya dengan membasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu, setelah hilang ‘ayin (benda) yang najis.
Najis ringan (Mukhaffafah), menyucikannya dengan memercikkan air secara menyeluruh dan menghilangkan ‘ayin yang najis.
Najis sedang (Mutawassithoh) terbagi dua bagian, yaitu:
1. 'Ainiyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara menyucikan najis ini dengan menghilangkan sifat najis yang masih ada.
2. Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya, maka cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
(Fasal Delapan Belas)
Darah haid yang keluar paling sedikit sehari semalam, namun pada umumnya selama enam atau tujuh hari, dan tidak akan lebih dari 15 hari. Paling sedikit masa suci antara dua haid adalah 15 hari, namun pada umumnya 24 atau 23 hari, dan tidak terbatas untuk masa sucinya. Paling sedikit masa nifas adalah sekejap, pada umumnya 40 hari, dan tidak akan melebihi dari 60 hari.
(BAB III)
“SHALAT”
(Fasal Satu)
Udzur( ) sholat:
1. Tidur .
2. Lupa.
(Fasal Dua)
Syarat sah shalat ada delapan, yaitu:
1. Suci dari hadats besar dan kecil.
2. Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
3. Menutup aurat.
4. Menghadap kiblat.
2. Masuk waktu sholat.
3. Mengetahui rukun-rukan sholat.
4. Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun sholat adalah sunnahnya
5. Menjauhi semua yang membatalkan sholat.
Macam-macam hadats: Hadats ada dua macam, yaitu: Kecil dan Besar.
Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu’, sedangkan hadats besar adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk mandi.
Macam macam aurat: Aurat ada empat macam, yaitu:
1. Aurat semua laki-laki (merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika sholat, yaitu antara pusar dan lutut.
2. Aurat perempuan merdeka ketika sholat, yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajnabi (bukan muhrim), yaitu seluruh badan.
4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrimya dan perempuan, yaitu antara pusar dan lutut.
(Fasal Tiga)
Rukun sholat ada tujuh belas, yaitu:
1. Niat.
2. Takbirotul ihrom (mengucapkan “Allahuakbar).
3. Berdiri bagi yang mampu.
4. Membaca fatihah.
5. Ruku’ (membungkukkan badan).
6. Thuma’ninah (diam sebentar) waktu ruku’.
7. I’tidal (berdiri setelah ruku’).
8. Thuma’ninah (diam sebentar waktu i’tidal).
9. Sujud dua kali.
10. Thuma’ninah (diam sebentar waktu sujud).
11. Duduk diantara dua sujud.
12. Thuma’ninah (diam sebentar ketika duduk).
13. Tasyahud akhir (membaca kalimat-kalimat yang tertentu).
14. Duduk diwaktu tasyahud.
15. Sholawat (kepada nabi).
16. Salam (kepada nabi).
17. Tertib (berurutan sesuai urutannya).
(Fasal Empat)
Niat itu ada tiga derajat, yaitu:
3. Jika sholat yang dikerjakan fardhu, diwajibkanlah niat qasdul fi’li (mengerjakan shalat tersebut), ta’yin (nama sholat yang dikerjakan) dan fardhiyah (kefardhuannya).
4. Jika sholat yang dikerjakan sunnah yang mempunyai waktu atau mempunyai sebab, diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut dan nama sholat yang dikerjakan seperti sunah Rowatib (sebelum dan sesudah fardhu-fardhu).
5. Jika sholat yang dikerjakan sunnah Mutlaq (tanpa sebab), diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut saja.
Yang dimaksud dengan qasdul fi’li adalah aku beniat sembahyang (menyenghajanya), dan yang dimaksud ta’yin adalah seperti dzuhur atau asar, adapun fardhiyah adalah niat fardhu.
(Fasal Lima)
Syarat takbirotul ihrom ada enam belas, yaitu:
1. Mengucapkan takbirotul ihrom tersebut ketika berdiri (jika sholat tersebut fardhu).
2. Mengucapkannya dengan bahasa Arab.
3. Menggunakan lafal “Allah”.
4. Menggunakan lafal “Akbar”.
5. Berurutan antara dua lafal tersebut.
6. Tidak memanjangkan huruf “Hamzah” dari lafal “Allah”.
7. Tidak memanjangkan huruf “Ba” dari lafal “Akbar”.
8. Tidak mentaysdidkan (mendobelkan/mengulang) huruf “Ba” tersebut.
9. Tidak menambah huruf “Waw” berbaris atau tidak antara dua kalimat tersebut.
10. Tidak menambah huruf “Waw” sebelum lafal “Allah”.
11. Tidak berhenti antara dua kalimat sekalipun sebentar.
12. Mendengarkan dua kalimat tersebut.
13. Masuk waktu sholat tersebut jika mempuyai waktu.
14. Mengucapkan takbirotul ihrom tersebut ketika menghadap qiblat.
15. Tidak tersalah dalam mengucapkan salah satu dari huruf kalimat tersebut.
16. Takbirotul ihrom ma’mum sesudah takbiratul ihrom dari imam.
(Fasal Enam)
Syarat-syarat sah membaca surat al-Fatihah ada sepuluh, yaitu:
1. Tertib (yaitu membaca surat al-Fatihah sesuai urutan ayatnya).
2. Muwalat (yaitu membaca surat al-Fatihah dengan tanpa terputus).
3. Memperhatikan makhroj huruf (tempat keluar huruf) serta tempat-tempat tasydid.
4. Tidak lama terputus antara ayat-ayat al-Fatihah ataupun terputus sebentar dengan niat memutuskan bacaan.
5. Membaca semua ayat al-Fatihah.
6. Basmalah termasuk ayat dari al-fatihah.
7. Tidak menggunakan lahan (lagu) yang dapat merubah makna.
8. Memabaca surat al-Fatihah dalam keaadaan berdiri ketika sholat fardhu.
9. Mendengar surat al-Fatihah yang dibaca.
10. Tidak terhalang oleh dzikir yang lain.
(Fasal Tujuh)
Tempat-tempat tasydid dalam surah al-fatihah ada empat belas, yaitu:
1. Tasydid huruf “Lam” jalalah pada lafal (الله ).
2. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (( الرّحمن .
3. Tasydid huruf “Ra’” pada lapal ( الرّحيم).
4. Tasydid “Lam” jalalah pada lafal ( الحمد لله).
5. Tasydid huruf “Ba’” pada kalimat (ربّ العالمين ).
6. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (الرّحمن ).
7. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal ( الرّحيم).
8. Tasydid huruf “Dal” pada lafal (الدّين ).
9. Tasydid huruf “Ya’” pada kalimat إيّاك نعبد) ).
10. Tasydid huruf “Ya” pada kalimat (وإيّاك نستعين ).
11. Tasydid huruf “Shad” pada kalimat ( اهدنا الصّراط المستقيم).
12. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (صراط الّذين ).
13. Tasydid “Dhad” pada kalimat (ولا الضالين).
14. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (ولا الضالين).

(Fasal Delapan)
Tempat disunatkan mengangkat tangan ketika shalat ada empat, yaitu:
1. Ketika takbiratul ihram.
2. Ketika Ruku’.
3. Ketika bangkit dari Ruku’ (I’tidal).
4. Ketika bangkit dari tashahud awal.
(Fasal Sembilan)
Syarat sah sujud ada tujuh, yaitu:
1. Sujud dengan tujuh anggota.
2. Dahi terbuka (jangan ada yang menutupi dahi).
3. Menekan sekedar berat kepala.
4. Tidak ada maksud lain kecuali sujud.
5. Tidak sujud ketempat yang bergerak jika ia bergerak.
6. Meninggikan bagian punggung dan merendahkan bagian kepala.
7. Thuma’ninah pada sujud.
Penutup:
Ketika seseorang sujud anggota tubuh yang wajib di letakkan di tempat sujud ada tujuh, yaitu:
1. Dahi.
2. Bagian dalam dari telapak tangan kanan.
3. Bagian dalam dari telapak tangan kiri.
4. Lutut kaki yang kanan.
5. Lutut kaki yang kiri.
6. Bagian dalam jari-jari kanan.
7. Bagian dalam jari-jari kiri.
(Fasal Sepuluh)
Dalam kalimat tasyahud terdapat dua puluh satu harakah (baris) tasydid, enam belas di antaranya terletak di kalimat tasyahud yang wajib di baca, dan lima yang tersisa dalam kalimat yang menyempurnakan tasyahud (yang sunah dibaca), yaitu:
1. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ta’”.
2. “Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ya’”.
3. “Almubarakatusshalawat”: harakah tasydid di huruf “Shad”.
4. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “Tha’”.
5. “Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “ya’”.
6. “Lillaah”: harakah tasydid di “Lam” jalalah.
7. “Assalaam”: di huruf “Sin”.
8. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
9. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Nun”.
10. “A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
11. “Warohmatullaah”: di “Lam” jalalah.
12. “Wabarakatuh, assalaam”: di huruf “Sin”.
13. “Alainaa wa’alaa I’baadillah”: di “Lam” jalalah.
14. “Asshalihiin”: di huruf shad.
15. “Asyhaduallaa”: di “Lam alif”.
16. “Ilaha Illallaah”: di “Lam alif”.
17. “Illallaah”: di “Lam” jalalah.
18. “Waasyhaduanna”: di huruf “Nun”.
19. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Mim”.
20. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Ra’”.
21. “Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Lam” jalalah.
(Fasal Sebelas)
Sekurang-kurang kalimat shalawat nabi yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalah Alloohumma sholliy ’alaa Muhammad.
(Adapun).harakat tasydid yang ada di kalimat shalawat nabi tersebut ada di huruf “Lam” dan “Mim” di lafal “Allahumma”. Dan di huruf “Lam” di lafal “Shalli”. Dan di huruf “Mim” di Muhammad.
(Fasal Dua Belas)
Sekurang-kurang salam yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalah Assalaamu’alaikum. Adpun Harakat tasydid yang ada di kalimat tersebut terletak di huruf “Sin”.
(Fasal Tiga Belas)
Waktu waktu shalat.
1. Waktu shalat dzuhur:
Dimulai dari tergelincirnya matahari dari tengah-tengah langit kearah barat dan berakhir ketika bayangan suatu benda menyamai ukuran panjangnya dengan benda tersebut.
2. Waktu salat Ashar:
Dimulai ketika bayangan dari suatu benda melebihi ukuran panjang dari benda tersebut dan berakhir ketika matahari terbenam.
3. Waktu shalat Magrib:
Berawal ketika matahari terbenam dan berakhir dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari terbenam.
4. Waktu shalat Isya
Diawali dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari terbenam dan berakhir dengan terbitnya fajar shadiq. Yang di maksud dengan Fajar shadiq adalah sinar yang membentang dari arah timur membentuk garis horizontal dari selatan ke utara.
5 Waktu shalat Shubuh:
Di mulai dari timbulnya fajar shadiq dan berakhir dengan terbitnya matahari.
Warna sinar matahari yang muncul setelah matahari terbenam ada tiga, yaitu:
Sinar merah, kuning dan putih. Sinar merah muncul ketika magrib sedangkan sinar kuning dan putih muncul di waktu Isya.
Disunnahkan untuk menunda atau mangakhirkan shalat Isya sampai hilangnya sinar kuning dan putih.
(Fasal Empat Belas)
Shalat itu haram manakala tidak ada mempunyai sebab terdahulu atau sebab yang bersamaan (maksudnya tanpa ada sebab sama sekaliseperti sunat mutlaq) dalam beberapa waktu, yaitu:
1. Ketika terbit matahari sampai naik sekira-kira sama dengan ukuran tongkat atau tombak.
2. Ketika matahari berada tepat ditengah tengah langit sampai bergeser kecuali hari Jum’at.
3. Ketika matahari kemerah-merahan sampai tenggelam.
4. Sesudah shalat Shubuh sampai terbit matahari.
5. Sesudah shalat Asar sampai matahari terbenam.
(Fasal Lima Belas)
Tempat saktah (berhenti dari membaca) pada waktu shalat ada enam tempat, yaitu:
1. Antara takbiratul ihram dan do’a iftitah (doa pembuka sesudah takbiratul ihram).
2. Antara doa iftitah dan ta’awudz (mengucapkan perlindungan dengan Allah SWT dari setan yang terkutuk).
3. Antara ta’awudz dan membaca fatihah.
4. Antara akhir fatihah dan ta’min (mengucapkan amin).
5. Antara ta’min dan membaca surat (qur’an).
6. Antara membaca surat dan ruku’.
Semua tersebut dengan kadar tasbih (bacaan subhanallah), kecuali antara ta’min dan membaca surat, disunahkan bagi imam memanjangkan saktah dengan kadar membaca fatihah.
(Fasal Enam Belas)
Rukun-rukun yang diwajibkan didalamnya tuma’ninah ada empat, yaitu:
1. Ketika ruku’.
2. Ketika i’tidal.
3. Ketika sujud.
4. Ketika duduk antara dua sujud.
Tuma’ninah adalah diam sesudah gerakan sebelumnya, sekira-kira semua anggota badan tetap (tidak bergerak) dengan kadar tasbih (membaca subhanallah).
(Fasal Tujuh Belas)
Sebab sujud sahwi ada empat, yaitu:
1. Meninggalkan sebagian dari ab’adhus shalat (pekerjaan sunnah dalam shalat yang buruk jika seseorang meniggalkannya).
2. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan (padahal ia lupa), jika dikerjakan dengan sengaja dan tidak membatalkan jika ia lupa.
3. Memindahkan rukun qauli (yang diucapkan) kebukan tempatnya.
4. Mengerjakan rukun Fi’li (yang diperbuat) dengan kemungkinan kelebihan.
(Fasal Delapan Belas)
Ab’adusshalah ada enam, yaitu:
1. Tasyahud awal
2. Duduk tasyahud awal.
3. Shalawat untuk nabi Muhammad SAW ketika tasyahud awal.
4. Shalawat untuk keluarga nabi ketika tasyahud akhir.
5. Do’a qunut.
6. Berdiri untuk do’a qunut.
7. Shalawat dan Salam untuk nabi Muhammad SAW, keluarga dan sahabat ketika do’a qunut.
(Fasal Sembilan Belas)
Perkara yang membatalkan shalat ada empat belas, yaitu:
1. Berhadats (seperti kencing dan buang air besar).
2. Terkena najis, jika tidak dihilangkan seketika, tanpa dipegang atau diangkat (dengan tangan atau selainnya).
3. Terbuka aurat, jika tidak dihilangkan seketikas.
4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difaham.
5. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa dengn sengaja.
6. Makan yang banyak sekalipun lupa.
7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
8. Melompat yang luas.
9. Memukul yang keras.
10. Menambah rukun fi’li dengan sengaja.
11. Mendahului imam dengan dua rukun fi’li dengan sengaja.
12. Terlambat denga dua rukun fi’li tanpa udzur.
13. Niat yang membatalkan shalat.
14. Mensyaratkan berhenti shalat dengan sesuatu dan ragu dalam memberhentikannya.
(Fasal Dua Puluh)
Diwajibkan bagi seorang imam berniat menjadi imam terdapat dalam empat shalat, yaitu:
1- Menjadi Imam juma`t
2- Menjadi imam dalam shalat i`aadah (mengulangi shalat).
3- Menjadi imam shalat nazar berjama`ah
4- Menjadi imam shalat jamak taqdim sebab hujan

(Fasal Dua Puluh Satu)
Syarat – Syarat ma`mum mengikut imam ada sebelas perkara, yaitu:
1- Tidak mengetahui batal nya shalat imam dengan sebab hadats atau yang lain nya.
2- Tidak meyakinkan bahwa imam wajib mengqadha` shalat tersebut.
3- Seorang imam tidak menjadi ma`mum .
4- Seorang imam tidak ummi (harus baik bacaanya).
5- Ma`mum tidak melebihi tempat berdiri imam.
6- Harus mengetahui gerak gerik perpindahan perbuatan shalat imam.
7- Berada dalam satu masjid (tempat) atau berada dalam jarak kurang lebih tiga ratus hasta.
8- Ma`mum berniat mengikut imam atau niat jama`ah.
9- Shalat imam dan ma`mum harus sama cara dan kaifiyatnya
10- Ma`mum tidak menyelahi imam dalam perbuata sunnah yang sangat berlainan atau berbeda sekali.
11- Ma`mum harus mengikuti perbuatan imam.

(Fasal Dua Puluh Dua)
Ada lima golongan orang–orang yang sah dalam berjamaah, yaitu:
1- Laki –laki mengikut laki – laki.
2- Perempuan mengikut laki – laki.
3- Banci mengikut laki – laki.
4- Perempuan mengikut banci.
5- Perempuan mengikut perempuan.

(Fasal Dua Puluh Tiga)
Ada empat golongan orang – orang yang tidak sah dalam berjamaah, yaitu:
1- Laki – laki mengikut perempuan.
2- Laki – laki mengikut banci.
3- Banci mengikut perempuan.
4- Banci mengikut banci.

(Fasal Dua Puluh Empat)
Ada empat, syarat sah jamak taqdim (mengabung dua shalat diwaktu yang pertama), yaitu:
1- Di mulai dari shalat yang pertama.
2- Niat jamak (mengumpulkan dua shalat sekali gus).
3- Berturut – turut.
4- Udzurnya terus menerus.

(Fasal Dua Puluh Lima)
Ada dua syarat jamak takhir, yaitu:
1- Niat ta’khir (pada waktu shalat pertama walaupun masih tersisa waktunya sekedar lamanya waktu mengerjakan shalat tersebut).
2- Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua.

(Fasal Dua Puluh Enam)
Ada tujuh syarat qasar, yaitu:
1- Jauh perjalanan dengan dua marhalah atau lebih (80,640 km atau perjalanan sehari semalam).
2- Perjalanan yang di lakukan adalah safar mubah (bukan perlayaran yang didasari niat mengerja maksiat ).
3- Mengetahui hukum kebolehan qasar.
4- Niat qasar ketika takbiratul `ihram.
5- Shalat yang di qasar adalah shalat ruba`iyah (tidak kurang dari empat rak`aat).
6- Perjalanan terus menerus sampai selesai shalat tersebut.
7- Tidak mengikuti dengan orang yang itmam (shalat yang tidak di qasar) dalam sebagian shalat nya.

(Fasal Dua Puluh Tujuh)
Syarat sah shalat Jum’at ada enam, yaitu:
1. Khutbah dan shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
2. Kegiatan Jum’at tersebut dilakukan dalam batas desa.
3. Dilaksanakan secara berjamaah.
4. Jamaah Jum’at minimal berjumlah empat puluh (40) laki-laki merdeka, baligh dan penduduk asli daerah tersebut.
5. Dilaksanakan secara tertib, yaitu dengan khutbah terlebih dahulu, disusul dengan shalat Jum’at.
(Fasal Dua Puluh Delapan)
Rukun khutbah Jum’at ada lima, yaitu:
1. Mengucapkan “الحمد لله” dalam dua khutbah tersebut.
2. Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW dalam dua khutbah tersebut.
3. Berwasiat ketaqwaan kepada jamaah Jum’at dalam dua khutbah Jum’at tersebut.
4. Membaca ayat al-qur’an dalam salah satu khutbah.
5. Mendo’akan seluruh umat muslim pada akhir khutbah.
(Fasal Dua Puluh Sembilan)
Syarat sah khutbah jum’at ada sepuluh, yaitu:
1. Bersih dari hadats kecil (seperti kencing) dan besar seperti junub.
2. Pakaian, badan dan tempat bersih dari segala najis.
3. Menutup aurat.
4. Khutbah disampaikan dengan berdiri bagi yang mampu.
5. Kedua khutbah dipisahkan dengan duduk ringan seperti tuma’ninah dalam shalat ditambah beberapa detik.
6. Kedua khutbah dilaksanakan dengan berurutan (tidak diselangi dengan kegiatan yang lain, kecuali duduk).
7. Khutbah dan sholat Jum’at dilaksanakan secara berurutan.
8. Kedua khutbah disampaikan dengan bahasa Arab.
9. Khutbah Jum’at didengarkan oleh 40 laki-laki merdeka, balig serta penduduk asli daerah tersebut.
10. Khutbah Jum’at dilaksanakan dalam waktu Dzuhur.
(BAB IV)
“Jenazah”
(Fasal Satu)
pertama: Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara, yaitu:
1. Memandikan.
2. Mengkafani.
3. Menshalatkan (sholat jenazah).
4. Memakamkan .

(Fasal Kedua)
Cara memandikan seorang muslim yang meninggal dunia:
Minimal (paling sedikit): membasahi seluruh badannya dengan air dan bisa disempurnakan dengan membasuh qubul dan duburnya, membersihkan hidungnya dari kotoran, mewudhukannya, memandikannya sambil diurut/digosok dengan air daun sidr dan menyiramnya tiga (3) kali.
(Fasal Ketiga)
Cara mengkafan:
Minimal: dengan sehelai kain yang menutupi seluruh badan. Adapun cara yang sempurna bagi laki-laki: menutup seluruh badannya dengan tiga helai kain, sedangkan untuk wanita yaitu dengan baju, khimar (penutup kepala), sarung dan 2 helai kain.
(Fasal Keempat)
Rukun shalat jenazah ada tujuh (7), yaitu:
1. Niat.
2. Empat kali takbir.
3. Berdiri bagi orang yang mampu.
4. Membaca Surat Al-Fatihah.
5. Membaca shalawat atas Nabi SAW sesudah takbir yang kedua.
6. Do’a untuk si mayat sesudah takbir yang ketiga.
7. Salam.
(Fasal Kelima)
Sekurang-kurang menanam (mengubur) mayat adalah dalam lubang yang menutup bau mayat dan menjaganya dari binatang buas. Yang lebih sempurna adalah setinggi orang dan luasnya, serta diletakkan pipinya di atas tanah. Dan wajib menghadapkannya ke arah qiblat.
(Fasal Keenam)
Mayat boleh digali kembali, karena ada salah satu dari empat perkara, yaitu:
1. Untuk dimandikan apabila belum berubah bentuk.
2. Untuk menghadapkannya ke arah qiblat.
3. Untuk mengambil harta yang tertanam bersama mayat.
4. Wanita yang janinnya tertanam bersamanya dan ada kemungkinan janin tersebut masih hidup.
(Fasal Ketujuh)
Hukum isti’anah (minta bantuan orang lain dalam bersuci) ada empat (4) perkara, yaitu:
1. Boleh.
2. Khilaf Aula.
3. Makruh
4. Wajib.
Boleh (mubah) meminta untuk mendekatkan air.
Khilaf aula meminta menuangkan air atas orang yang berwudlu.
Makruh meminta menuangkan air bagi orang yang membasuh anggota-anggota (wudhu) nya.
Wajib meminta menuangkan air bagi orang yang sakit ketika ia lemah (tidak mampu untuk melakukannya sendiri).

(BAB V)
“Zakat”
(Fasal Satu)
Harta yang wajib di keluarkan zakatnya ada enam macam, yaitu:
1. Binatang ternak.
2. Emas dan perak.
3. Biji-bijian (yang menjadi makanan pokok).
4. Harta perniagaan. Zakatnya yang wajib di keluarkan adalah 4/10 dari harta tersebut.
5. Harta yang tertkubur.
6. Hasil tambang.

(BAB VI)
“Puasa”
(Fasal Satu)
Puasa Ramadhan diwajibkan dengan salah satu ketentuan-ketentuan berikut ini:
1. Dengan mencukupkan bulan sya’ban 30 hari.
2. Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri.
3. Dengan melihat bulan yang disaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.
4. Dengan Kabar dari seseorang yang adil riwayatnya juga dipercaya kebenarannya, baik yang mendengar kabar tersebut membenarkan ataupun tidak, atau tidak dipercaya akan tetapi orang yang mendengar membenarkannya.
5. Dengan beijtihad masuknya bulan Ramadhan bagi orang yang meragukan dengan hal tersebut.

(Fasal Kedua)
Syarat sah puasa ramadhan ada empat (4) perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Berakal.
3. Suci dari seumpama darah haidh.
4. Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.

(Fasal Ketiga)
Syarat wajib puasa ramadhan ada lima perkara, yaitu:
1. Islam.
2. Taklif (dibebankan untuk berpuasa).
3. Kuat berpuasa.
4. Sehat.
5. Iqamah (tidak bepergian).
(Fasal Keempat)
Rukun puasa ramadhan ada tiga perkara, yaitu:
1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan.
2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa ketika masih dalam keadaan ingat, bisa memilih (tidak ada paksaan) dan tidak bodoh yang ma’zur (dima’afkan).
3. Orang yang berpuasa.
(Fasal Kelima)
Diwajibkan: mengqhadha puasa, kafarat besar dan teguran terhadap orang yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan satu hari penuh dengan sebab menjima’ lagi berdosa sebabnya .
Dan wajib serta qhadha: menahan makan dan minum ketika batal puasanya pada enam tempat:
1. Dalam bulan Ramadhan bukan selainnya, terhadap orang yang sengaja membatalkannya.
2. Terhadap orang yang meninggalkan niat pada malam hari untuk puasa yang Fardhu.
3. Terhadap orang yang bersahur karena menyangka masih malam, kemudian diketahui bahwa Fajar telah terbit.
4. Terhadap orang yang berbuka karena menduga Matahari sudah tenggelam, kemudian diketahui bahwa Matahari belum tenggelam.
5. Terhadap orang yang meyakini bahwa hari tersebut akhir Sya’ban tanggal tigapuluh, kemudian diketahui bahwa awal Ramadhan telah tiba.
6. Terhadap orang yang terlanjur meminum air dari kumur-kumur atau dari air yang dimasukkan ke hidung.
(Fasal Keenam)
Batal puasa seseorang dengan beberapa macam, yaitu:
- Sebab-sebab murtad.
- Haidh.
- Nifas.
- Melahirkan.
- Gila sekalipun sebentar.
- Pingsan dan mabuk yang sengaja jika terjadi yang tersebut di siang hari pada umumnya.
(Fasal Ketujuh)
Membatalkan puasa di siang Ramadhan terbagi empat macam, yaitu:
1. Diwajibkan, sebagaimana terhadap wanita yang haid atau nifas.
2. Diharuskan, sebagaimana orang yang berlayar dan orang yang sakit.
3. Tidak diwajibkan, tidak diharuskan, sebagaimana orang yang gila.
4. Diharamkan (ditegah), sebagaimana orang yang menunda qhadha Ramadhan, padahal mungkin dikerjakan sampai waktu qhadha tersebut tidak mencukupi.
Kemudian terbagi orang-orang yang telah batal puasanya kepada empat bagian, yaitu:
1. Orang yang diwajibkan qhadha dan fidyah, seperti perempuan yang membatalkan puasanya karena takut terhadap orang lain saperti bayinya. Dan seperti orang yang menunda qhadha puasanya sampai tiba Ramadhan berikutnya.
2. Orang yang diwajibkan mengqhadha tanpa membayar fidyah, seperti orang yang pingsan.
3. Orang yang diwajibkan terhadapnya fidyah tanpa mengqhadha, seperti orang yang sangat tua yang tidak kuasa.
4. Orang yang tidak diwajibkan mengqhadha dan membayar fidyah, seperti orang gila yang tidak disengaja.
(Fasal Kedelapan)
Perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa sesudah sampai ke rongga mulut ada tujuh macam, yaitu:
1. Ketika kemasukan sesuatu seperti makanan ke rongga mulut denga lupa
2. Atau tidak tahu hukumnya .
3. Atau dipaksa orang lain.
4. Ketika kemasukan sesuatu ke dalam rongga mulut, sebab air liur yang mengalir diantara gigi-giginya, sedangkan ia tidak mungkin mengeluarkannya.
5. Ketika kemasukan debu jalanan ke dalam rongga mulut.
6. Ketika kemasukan sesuatu dari ayakan tepung ke dalam rongga mulut.
7. Ketika kemasukan lalat yang sedang terbang ke dalam rongga mulut.

Tamat…
Wallaohu a’lam bishshowaab

kemudian diakhiri dengan meminta kepada Tuhan Yang Karim , dengan berkah beginda kita Nabi Muhammad Shollalloohu 'Alayhi wa Sallam yang wasim , supaya mengakhiri hidupku dengan memeluk agama Islam, juga orang tuaku, orang yang aku sayangi dan semua keturunanku. Dan mudah-mudahan ia mengampuniku serta mereka segala kesalahan dan dosa.
Semoga rahmat Tuhan selalu tercurah keharibaan junjungan kita Nabi Muhammad bin 'Abdullah bin 'Abdul Mutholib bin Abdi Manaf bin Hasyim yang menjadi utusan Alloh kepada sekalian makhluk Rosulul malahim, kekasih Alloh yang membuka pintu rahmat, menutup pintu kenabian, serta keluarga dan sahabat sekalian. Walhamdu lillaahi Robbil ’Aalamin...


catatan....
Kitab Safinah Annajah kitab karya Sheikh Abdullah bin Saad bin Sumair al-Hadhrami, yang membahas mengenai asas-asas fiqh dalam mazhab Shafi'i yang turut meliputi aspek tauhid dan tasawuf. Beliau adalah seorang ahli fiqh dan tasawwuf yang bermadzhab Syafi'i. Selain itu, beliau adalah seorang pendidik yang dikenal sangat ikhlas dan penyabar, seorang qodhi yang adil dan zuhud kepada dunia, bahkan beliau juga seorang politikus dan pengamat militer negara negara Islam. Beliau dilahirkan di desa Dziasbuh, yaitu sebuah desa di daerah Hadramaut Yaman, yang dikenal sebagai pusat lahirnya para ulama besar dalam berbagai bidang ilmu keagamaan.


Kitab Safinah memiliki nama lengkap "Safinatun Najah Fiima Yajibu `ala Abdi Ii Maulah" (perahu keselamatan di dalam mempelajari kewajiban seorang hamba kepada Tuhannya). Kitab ini walaupun kecil bentuknya akan tetapi sangatlah besar manfaatnya.

Kitab ini di jadikan kitab fiqih dasar yang pertama di pelajari karena Kitab ini mencakup pokok-pokok agama secara terpadu, lengkap dan utuh, dimulai dengan bab dasardasar syari'at, kemudian bab bersuci, bab shalat, bab zakat, bab puasa dan bab haji yang ditambahkan oleh para ulama lainnya. Kitab ini disajikan dengan bahasa yang mudah, susunan yang ringan dan redaksi yang gampang untuk dipahami serta dihafal. Seseorang yang serius dan memiliki kemauan tinggi akan mampu menghafalkan seluruh isinya hanya dalam masa dua atau tiga bulan atau mungkin lebih cepat.

Karena sangat pentingnya kitab ini para ulama sampai membuat syarah/penjelasan lebih lanjut dari kitab ini. Ada berbagai kita syarah syafinah Annajah di antaranya:
1. Kitab Kasyifatus Saja ala Safinatin Najah
2. Kitab Durrotu Tsaminah Hasyiyah ala Safinah
3. Kitab Nailur Raja Syarah Safinah Najah
4. Kitab Na.siimul Hayah Syarah Safinatun Najah
5. Kitab Innarotut tDuja Bitanlwiril Hija Syarah Safinah Najah

ARJURMIYAH

ARJURMIYAH


بسم الله الرحمن الرحيم

متن الأجرومية

اَلْكَــــــلاَمُ
اَلْكَلاَمُ هُوَ اللَّفْظُ اْلمُرَكَّبُ اْلمُفِيْدُ بــِالوَضْعِ وَأَقْسَامُهُ ثَلاَثَةٌ: اِسْمٌ وَفِعْلٌ وَحَرْفٌ جَاءَ لِمَعْنَى. فَالاِسْمُ يُعْرَفُ بــِالخَفْضِ وَالتَّنْوِيْنِ وَدُخُوْلِ الأَلِفِ وَاللاَّمِ وَحُرُوْفِ الخَفْضِ وَهِيَ: مِنْ وَإِلَى وَعَنْ وَعَلَى وَفِي وَرُبَّ وَاْلَباءُ وَاْلكَافُ وَاللاَّمُ، وَحُرُوْفُ اْلقَسَمِ وَهِيَ: اْلوَاوُ وَاْلبَاءُ وَالتَّاءُ. وَاْلفِعْلُ يُعْرَفُ بــِقَدْ وَالسِّيْنَ وَسَوْفَ وَتَاءِ التَّأْنِيْثِ السَّاكِنَة .الحَرْفُ مَا لاَ يَصْلُحُ مَعَهُ دَلِيْلُ الاِسْمِ وَلاَ دَلِيْلُ اْلفِعْلِ.
KALAM
Kalam ialah lafazh yang tersusun dan bermakna lengkap. Pembagiannya ada tiga, yaitu : Isim, fi'il, dan huruf yang memiliki makna.
Isim itu dapat diketahui dengan melalui khafadh huruf yang akhirnya di jar-kan, tanwin, kemasukan alif-lam dan huruf khafadh.
Huruf khafadh Ialah: dari, ke, dari, kepada, pada/dalam, kadang, sedikit sekali atau banyak sekali, dengan, seperti, untuk, dan huruf qasam atau sumpah. ialah huruf wawu, ba dan ta.
Fi'il itu dapat diketahui dengan melalui huruf qad, sin, saufa dan ta ta-nits yang di-sukun-kan.
Huruf ialah lafadz yang tidak layak disertai oleh adanya tanda bagi isim atau fi’il.

بَابُ الاِعْرَابِ
اَلاِعْرَابُ هُوَ تَغْيـِيْرُ أَوَاخِرِ اْلكَلِمِ لاِخْتِلاَفِ العَوَامِلِ الدَّاخِلَةِ عَلَيْهَا لَفْظَا أَوْ تَقْدِيْرًا، وَأَقْسَامُهُ أَرْبَعَةٌ: رَفْعٌ وَنَصْبٌ وَخَفْضٌ وَجَزْمٌ . فَلِلأَسْمَاءِ مِنْ ذَلِكَ الرَّفْعُ وَالنَّصْبُ وَاْلخَفْضُ وَلاَ جَزْمَ فِيْهَا. و لِلأَفْعَالِ مِنْ ذَلكَ الرَّفْعُ وَالنَّصْبُ واْلجَزْمُ وَلاَ خَفْضَ فِيْهَا.
BAB I’RAB
I'rab ialah perubahan akhir kalimah karena perbedaan amil yang memasukinya, baik secara lafazh ataupun secara perkiraan.
pembagiannya ada empat macam, yaitu I’rab rafa'. i'rab nashab, I’rab khafadh, dan i'rab jazm.
Bagi Isim untuk empat macam yang boleh memasuki isim hanyalah i'rab rafa', i'rab nashab dan i'rab khafadh. Sedangkah i'rab jazm tidak boleh memasuki isim.
Bagi Fi’il untuk empat macam yang boleh memasuki fi'il hanyalah i'rab rafa', i'rab nashab dan i'rab jazm. Sedangkan i'rab khafadh tidak boleh memasuki fi'il.

بَابُ مَعْرِفَةِ عَلاَمَاتِ الإِعْرَابِ
* لِلرَّفْعِ أَرْبَعُ عَلاَمَاتٍ: الضَّمَّةُ وَاْلوَاوُ واْلأَلِفُ وَالنُّوْنُ.
Ø فَأَمَّا الضَّمَّةُ فَتَكُوْنُ عَلاَمَةً لِلرَّفْعِ فِي أَرْبَعَةِ مَوَاضِعَ: فِي الاِسْمِ المُفْرَدِ وَجَمْعِ التَّكْسِيْرِ وَجَمْعِ المُؤَنَّثِ السَّالِمِ وَاْلفِعْلِ المُضَارِعِ الذِي لَمْ يَتَّصِلْ بــِآخِرِهِ شَيْئٌ.
Ø وَأَمَّا الوَاوُ فَتَكُوْنُ عَلاَمَةً لِلرَّفْعِ فِي مَوْضِعَيْنِ: فِي جَمْعِ اْلمُذَكَّرِ السَّالِمِ وَالأَسْمَاءِ اْلخَمْسَةِ: وَهِيَ أَبُوْكَ وَأَخْوْكَ وَحَمُوْكَ وَفُوْكَ وَذُوْ مَالٍ.
Ø وَأَمَّا الأَلِفُ فَتَكُوْنُ عَلاَمَةً لِلرَّفْعِ فِي تَثْنِيَةِ الأَسْمَاءِ خَاصَّةً.
Ø وَأَمَّا النُّوْنُ فَتَكُوْنُ عَلاَمَةً لِلرَّفْعِ فِي الفِعْلِ المُضَارِعِ إِذَا اتَّصَلَ بــِهِ ضَمِيْرُ تَثْنِيَةٍ أَوْ ضَمِيْرُ جَمْعٍ أَوْ ضَمِيْرُ المُؤَنَّثَةِ اْلمُخَاطَبَةِ.
BAB MENGETAHUI TANDA-TANDA I’RAB
I'rab rafa' mempunyai empat tanda, yaitu: dhammah, wawu, alif dan nun.
Dhammah menjadi alamat bagi i'rab rafa' pada empat tempat, yaitu pada isim mufrad, jamak taksir, jamak muannats salim dan fi'il mudhari' yang pada hurut akhirnya tidak bertemu dengan salah satu pun dari alif tatsniyah, wawu jamak, atau ya muannats mukhathabah .
Wawu menjadi alamat bagi i'rab rafa' pada dua tempat, yaitu pada jamak mudzakkar salim dan asmaul khamsah isim-isim yang lima . Asmaul khamsah itu ialah: Ayahmu; saudaramu; iparmu, atau mertuamu; mulutmu; dan yang mempunyai harta.
Alif menjadi alamat bagi i'rab rafa' khusus pada isim tatsniyah.
Nun menjadi alamat bagi i'rab rafa' pada fi'il mudhari' bilamana bertemu dengan dhamir tatsniyah atau dhamir jamak mudzakkar atau dhamir muannats mukhathabah.

* وَ لِلنَّصْبِ خَمْسُ عَلاَمَاتٍ: اَلْفَتْحَةُ وَاْلأَلِفُ وَاْلكَسْرَةُ وَاْليَاءُ وَحَذْفُ النُّوْنِ.
Ø فَأَمَّا الفَتْحَةُ فَتَكُوْنُ عَلاَمَةً لِلنَّصْبِ فِي ثَلاَثَةِ مَوَاضِعَ: فِي الاِسْمِ المُفْرَدِ وَجَمْعِ التَّكْسِيْرِ وَاْلفِعْلِ المُضَارِعِ إِذَا دَخَلَ عَلَيْهِ نَاصِبٌ وَلَمْ يَتَّصِلْ بـِآخِرِهِ شَيْئٌ.
Ø وَأَمَّا الأَلِفُ فَتَكُوْنُ عَلاَمَةً لِلنَّصْبِ فِي الأَسْمَاءِ الخَمْسَةِ نَحْوُ رَأَيْتُ أَبَاكَ وَأَخَاكَ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ.
Ø وَأَمَّا اْلكَسْرَةُ فَتَكُوْنُ عَلاَمَةً لِلنَّصْبِ فِي جَمْعِ اْلمُؤَنَّثِ السَّالِمِ .
Ø وَأَمَّا اليَاءُ فَتَكُوْنُ عَلاَمَةً لِلنَّصْبِ فِي التَّثْنِيَةِ وَاْلجَمْعِ .
Ø وَأَمَّا حَذْفُ النُّوْنِ فَيَكُوْنُ عَلاَمَةً لِلنَّصْبِ فِي الأَفْعَالِ الخَمْسَةِ الَّتِى رَفْعُهَا بــِثَبَاتِ النُّوْنِ.
I'rab nashab mempunyai lima alamat, yaitu: fathah, alif, kasrah, ya dan menghilangkan huruf nun yang menjadi tanda i'rab rafa'.
Fathah menjadi alamat bagi i'rab nashab berada pada tiga tempat, yaitu pada isim mufrad, jamak taksir dan fi'il mudhari' bilamana kemasukan padanya amil yang me-nashab-kan dan pada akhir kalimatnya tidak bertemu dengan sesuatu pun dari alif tatsniyah, wawu jamak, nun taukid dan sebagainya .
Alif menjadi alamat bagi i'rab nashab berada pada asmaul khamsah, contoh: Aku telah melihat ayahmu dan saudaramu dan lafazh yang menyerupainya.
Kasrah menjadi alamat i'rab nashab hanya terdapat pada bentuk jamak muannats salim saja.
Membuang huruf nun, menjadi alamat bagi i'rab nashab pada af'alul khamsah yang di-rafa'-kannya dengan memakai nun itsbat tetap .
* وَ لِلْخَفْضِ ثَلاَثُ عَلاَمَاتٍ: الكَسْرَةُ وَالْيَاءُ وَاْلفَتْحَةُ.
Ø فَأَمَّا الكَسْرَةُ فَتَكُوْنُ عَلاَمَةً لِلْخَفْضِ فِي ثَلاَثَةِ مَوَاضِعَ: فِي الاِسْمِ المُفْرَدِ اْلمُنْصَرِفِ وَجَمْعِ التَّكْسِيْرِ اْلمُنْصَرِفِ وَجَمْعِ المُؤَنَّثِ السَّالِمِ.
Ø وَأَمَّا اليَاءُ فَتَكُوْنُ عَلاَمَةً لِلْخَفْضِ فِي ثَلاَثَةِ مَوَاضِعَ: فِي الأَسْمَاءِ الخَمْسَةِ وَفِي التَّثْنِيَةِ وَاْلجَمْعِ.
Ø وَأَمَّا الفَتْحَةُ فَتَكُوْنُ عَلاَمَةً لِلْخَفْضِ فِي الاِسْمِ الذى لاَ يَنْصَرِفُ.
I'rab khafadh mempunyai tiga alamat, yaitu: kasrah, ya dan fathah.
Kasrah menjadi alamat bagi i'rab khafadh pada tiga tempat, yaitu pada isim mufrad yang menerima tanwin, jamak taksir yang menerima tanwin dan jamak muannats salim.
Ya menjadi alamat i'rab khafadh pada tiga tempat, yaitu pada asmaul khamsah, isim tatsniyah dan jamak mudzakkar salim .
Fathah menjadi alamat i'rab khafadh pada isim yang tidak menerima tanwin ghair munsharif .

* وَ لِلْجَزْمِ عَلاَمَتَانِ: السُّكُوْنُ وَاْلحَذْفُ.
Ø فَأَمَّا السُّكُوْنُ فَيَكُوْنُ عَلاَمَةً لِلْجَزْمِ فِي الفِعْلِ المُضَارِعِ الصَّحِيْحِ اْلآخِرِ.
Ø وَأَمَّا الحَذْفُ فَيَكُوْنُ عَلاَمَةً لِلْجَزْمِ فِي اْلفِعْلِ المُضَارِعِ اْلمُعْتَلِّ اْلآخِرِ وَفِي اْلأَفْعَالِ التَى رَفْعُهَا بِثَبَاتِ النُّوْنِ.
Tanda I'rab Jazm
I'rab jazm mempunyai dua alamat yaitu, sukun dan membuang.
Sukun menjadi alamat bagi i'rab jazm pada fi'il mudhari' yang shahih akhirnya.
Membuang itu menjadi tanda bagi i'rab jazm pada fi'il mudhari' yang mu'tal akhir dan pada fi'il-fi'il yang dirafa'-kannya dengan nun tetap.
الْمُـــــعْرَبـــَـــاتُ
* اَلْمُعْرَبَاتُ قِسْمَانِ: قِسْمٌ يُعْرَبُ بـِالحَرَكَاتِ وَقِسْمٌ يُعْرَبُ بــِالحُرُوْفِ .
Ø فَالَّذِي يُعْرَبُ بـِالحَرَكَاتِ أَرْبَعَةُ أَنْوَاعٍ : الاِسْمُ اْلمُفْرَدُ وَجَمْعُ التَّكْسِيْرِ وَجَمْعُ اْلمُؤَنَّثِ السَّالِمِ وَاْلفِعْلُ اْلمُضَارِعُ الَّذِى لَمْ يَتَّصِلْ بـِآخِرِهِ بــِشَيْئٍ، وَكُلُّهَا تُرْفَعُ بـِالضَّمَّةِ وَتُنْصَبُ بـِالفَتْحَةِ وَتُخْفَضُ بـِالكَسْرَةِ وَتُجْزَمُ بـِالسُّكُوْنِ. وَخَرَجَ عَنْ ذَلِكَ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ: جَمْعُ اْلمُؤَنَّثِ السَّالِمُ يُنْصَبُ بـِالكَسْرَةِ وَالاِسْمُ الذى لاَ يَنْصَرِفُ يُخْفَضُ بـِالفَتْحَةِ وَاْلفِعْلُ اْلمُضَارِعُ اْلمُعْتَلُّ اْلآخِرِ يُجْزَمُ بـِحَذْفِ آخِرِهِ.
Lafazh yang Di-mu'rab-kan
Lafazh-lafazh yang di-mu'rab-kan terbagi menjadi dua bagian, yaitu bagian yang di-i'rab-i dengan memakai harakat dan bagian yang di-i'rab-i dengan memakai huruf.
Lafazh yang di-i'rab-i dengan memakai harakat ada empat macam, yaitu: isim mufrad, jamak taksir, jamak muannats salim dan fi'il mudhari' yang tidak bertemu dengan sesuatu pun dari huruf alif, wawu, ya, nun taukid atau huruf 'illat .
Semua lafazh itu di-rafa'-kan dengan memakai dhammah, di- nashab-kan dengan memakai fathah, di-khafadh-kan dengan memakai kasrah dan di-jazm-kan dengan memakai sukun. Yang demikian itu terdapat pada tiga tempat. Yakni jamak muannats salim dinasabkan dengan kasrah, isim yang tidak bertanwin ( la yansharif ) di di-khafadh-kan dengan fathah, dan fi’il mudhari’ yang mempunyai huruf illat pada akhirnya di jazm- kan dengan membuang sebuah huruf pada akhirnya.

وَالَّذى يُعْرَبُ بـِالحُرُوْفِ أَرْبَعَةُ أَنْوَاعٍ : التَّثْنِيَةُ وَجَمْعُ اْلمُذَكَّرِ السَّالِمُ وَاْلأَسْمَاءُ اْلخَمْسَةُ وَاْلأَفْعَالُ الْخَمْسَةُ وَهِيَ: يَفْعَلاَنِ وَتَفْعَلاَنِ وَيَفْعَلُوْنَ وَتَفْعَلُوْنَ وَتَفْعَلِيْنَ.
Ø فَأَمَّا التَّثْنِيَةُ فَتُرْفَعُ بـِالأَلِفِ وَتُنْصَبُ وَتُخْفَضُ وَتُخْفَضُ بـِاليَاءِ.
Ø أَمَّا جَمْعُ اْلمُذَكَّرِ السَّالِمُ فَيُرْفَعُ بـِالوَاوِ وَيُنْصَبُ وَيُنْصَبُ وَيُخْفَضُ بـِاليَاءِ.
Ø وَأَمَّا الأَسْمَاءُ اْلخَمْسَةُ فَتُرْفَعُ بـِالوَاوِ وَتُنْصَبُ بـِالأَلِفِ وَتُخْفَضُ بـِااليَاءِ.
Ø وَأَمَّا اْلأَفْعَالُ اْلخَمْسَةُ فَـتُُرْفَعُ بـِالنُّوْنِ وَ تُنْصَبُ وَتُجْزَمُ بـِحَذْفِهَا
Lafazh yang di-i'rab-i dengan memakai huruf ada empat macam, yaitu: 1. isim tatsniyah; 2. jamak mudzakkar salim; 3. asmaul khamsah; 4. af'lul khamsah, yaitu Yaf'alâni, taf'alâni, yaf'alûna, taf'alûna, taf'alîna.
Adapun isim tatsniyah maka di-rafa'-kan dengan memakai alif, di-nashab-kan dan di-khafadh-kan dengan memakai ya.
Adapun jamak mudzakkar salim maka di-rafa'-kan dengan memakai wawu dan di-nashab-kan serta di-jar-kan dengan memakai ya.
Adapun asmaul khamsah maka di-rafa'-kan dengan memakai wawu dan di-nashab-kan dengan memakai alif serta di-jar-kan dengan memakai ya.
Adapun af'alul khamsah maka di-rafa'-kan dengan memakai nun dan di-nashab-kan serta di-jazm-kan dengan membuang menghilangkan huruf nun-nya.

بَـــابُ الأَفــــــْعَالِ

* الأَفْعَالُ ثَلاَثَةٌ: مَاضٍ وَمُضَارِعٌ وَأَمْرٌ نَحْوُ ضَرَبَ وَيَضْرِبُ وَاضْرِبْ.
فَالمَاضِى مَفْتُوْحُ اْلآخِرِ أَبَدًا، وَاْلمُضَارِعُ مَا كَانَ فِي أَوَّلِهِ إِحْدَى الزَّوَائِدِ اْلأَرْبَعِ يَجْمَعُهَا قَوْلُكَ: أَنَيْتُ، وَهُوَ مَرْفُوْعٌ أَبَدًا حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْهِ نَاصِبٌ أَوْ جَازِمٌ.
Bab Kata Kerja
Kata kerja itu ada tiga macam, kata kerja lampau, kata kerja sedang/ sementara, dan kata perintah, seperti telah memukul, sedang memukul, danpukulllah.
Kata kerja lampau, berbaris fathah selamanya pada huruf terakhirnya. Kata kerja lampau, adalah apabila terdapat pada awalnya empat huruf tambahan yang terhimpun dalam kata ” ANAITU ” dan dia marfu’ selamanya, sampai ia dimasuki oleh awamil nashab atau jazam.
* فَالنَّوَاصِبُ عَشْرَةٌ وَهِيَ: أَنْ وَلَنْ وَإِذَنْ وَكَيْ وَلاَمُ كَيْ وَلاَمُ اْلجُحُوْدِ وَحَتَّى وَاْلجَوَابُ بـِالفَاءِ وَاْلوَاوِ وَأَوْ.
Amil yang me-nashab-kan itu ada sepuluh, yaitu: bahwa, tidak akan, kalau begitu, agar, supaya, lam juhud sesudah nafi, sehingga, jawab dengan fa, jawab dengan wawu, dan, atau /kecuali .
* وَاْلجَوَازِمُ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ وَهِيَ : لَمْ وَلَمَّا وَأَلَمْ وَأَلَمَّا وَلاَمُ اْلأَمْرِ وَالدُّعَاءِ وَلاَ فِي النَّهْيِ وَالدُّعَاءِ وَإِنْ وَمَا وَمَنْ وَمَهْمَا وَإِذْمَا وَأَيُّ وَمَتَى وَأَيَّانَ وَأَيْنَ وَأَنَّى وَحَيْثُمَا وَكَيْفَمَا وَإِذًا فِي الشِّعْرِ خَاصَّةً.
Amil yang men-jazm-kan
Amil yang men-jazm-kan ada delapan belas, yaitu: Lam (belum/tidak), lammâ (belum), alam (belum), alammâ ( Apakah tidak), lam amar (hendaklah), lam du'a (semoga), lâ nahi (janganlah) dan lâ du'a (semoga), in (apabila/bila), mâ (apa saja), man (siapa), mahmâ ( setiap-tentupun), idzmâ (apabila), ayyu (siapa saja), matâ (kapan saja), ayyâna ( mana saja ), aina ( dimana saja), annâ ( setiap-tentu), haitsumâ ( andaikata), kaifamâ ( Bagaimana saja-cara), dan idzan (bila ), khusus dalam syair.

بَابُ مَرْفُوْعَاتِ اْلأَسْـــمَاءِ
* اَلْمَرْفُوْعَاتُ سَبْعَةٌ وَهِيَ: الفَاعِلُ وَاْلمَفْعُــوْلُ الَّذِي لَمْ يُسَمَّ فَاعِلُهُ وَاْلمُبْتَدَأُ وَخَبَرُهُ وَاسْمُ كَانَ وَأَخَوَاتُهَا وَخَبَرُ إِنَّ وَأَخَوَاتُهَا وَالتَّابـِعُ لِلْمَرْفُوْعِ وَهِيَ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: النَّعْتُ وَاْلعَطْفُ وَالتَّوْكِيْدُ وَاْلبَدَلُ.
Isim-Isim Yang Di Rafa’kan
Isim-isim yang di-rafa'-kan ada tujuh macam, yaitu: fa'il, maf'ul yang tidak disebutkan fa'il-nya, mubtada dan khabar-nya, isim kâna dan saudara-saudaranya, khabar inna dan saudara-saudaranya, dan lafazh yang mengikuti kalimah yang di-rafa'-kan, yaitu ada empat macam sebagai berikut: na'at, taukid, 'athat dan badal.
بَابُ الفَاعِلِ
* الفَاعِلُ هُوَ اْلاِسْمُ اْلمَرْفُوْعُ المَذْكُوْرُ قَبْلَهُ فِعْلُهُ وَهُوَ عَلَى قِسْمَيْنِ: ظَاهِرٍ وَمُضْمَرٍ.
Fa'il ialah isim marfu' yang disebutkan terlebih dahulu fi'il-nya. Dan fa'il terbagi menjadi dua bagian, yaitu fa'il yang zhahir dan fa'il yang mudhmar / tersembunyi .
* فَالظَّاهِرُ نَحْوُ قَوْلِكَ: قَامَ زَيْدٌ وَ يَقُوْمُ زَيْدٌ وَقَامَ الزَّيْدَانِ وَيَقُوْمُ الزَّيْدَانِ وَقَامَ الزَّيْدُوْنَ وَيَقُوْمُ الزَّيْدُوْنَ وَقَامَ الرِّجَالُ وَيَقُوْمُ الرِّجَالُ وَقَامَتْ هِنْدٌ وَتَقُوْمُ هِنْدٌ وَقَامَتِ اْلهِنْدَانِ وَتَقُوْمُ اْلهِنْدَانِ وَقَامَتِ اْلهِنْدَاتُ وَتَقُوْمُ اْلهِنْدَاتُ وَقَامَتِ اْلهُنُوْدُ وَتَقُوْمُ اْلهُنُوْدُ وَقَامَ أَخُوْكَ وَيَقُوْمُ أَخُوْكَ وَقَامَ غُلاَمِيْ وَيَقُوْمُ غُلاَمِيْ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ.
Fa'il Isim yang Zhahir
Fa'il isim yang zhahir seperti, telah berdiri seorang Zaid, sedang berdiri seorang zaid, telah berdiri dua orang Zaid, sedang berdiri dua orang zaid, telah berdiri banyak Zaid, sedang berdiri banyak zaid, telah berdiri seorang laki-laki, sedang berdiri seorang laki-laki, telah berdiri seorang hindun, sedang berdiri seorang hindun, telah berdiri dua orang hindun, sedang berdiri dua orang hindun, telah berdiri banyak hindun, sedang berdiri banyak hindun, telah beriri saudaramu, sedang berdiri saudaramu, telah berdiri seorang anak laki-lakiku, sedang berdiri seorarang anak laki-lakiku, dan yang contoh lain seperti itu.
* وَاْلمُضْمَرُ اِثْنَا عَشَرَ نَحْوُ قَوْلِكَ: ضَرَبْتُ وَضَرَبْنَا وَضَرَبْتَ وَضَرَبْتِ وَضَرَبْتُمَا وَضَرَبْتُمْ وَضَرَبْتُنَّ وَضَرَبَ وَضَرَبَتْ وَضَرَبَا وَضَرَبُوْا وَضَرَبْنَ.
Fail isim Yang mudmar/ tersembunyi itu ada dua belas, yakni : aku telah memukul, kami telah memukul, kamu L telah memukul, kamu P telah memukul, kalian berdua telah memukul, kalian semua telah memukul, dia L telah memukul, dia P telah memukul, mereka berdua telah memukul, mereka semua L telah memukul, mereka semua P telah memukul.
بَابُ اْلمَفْعُوْلِ الَّذِي لَمْ يُسَمَّ فَاعِلُهُ
وَهُوَ اْلاِسْمُ اْلمَرْفُوْعُ الذِي لَمْ يُذْكَرْ مَعَهُ فَاعِلُهُ.
Ø فَإِنَ كَانَ اْلفِعْلُ مَاضِيًا ضُمَّ أَوَّلُهُ وَكُسِرَ مَا قَبْلَ آخِرِهِ.
Ø وَإِنْ كَانَ مًضَارِعًا ضُمَّ أَوَّلُهُ وَفُتِحَ مَا قَبْلَ آخِرِه، وهُوَ قِسْمَيْنِ: ظَاهِرٌ وَمُضْمَرٌ.
Maf'ul Yang Fa'il-Nya Tidak Disebutkan ( Naibul Fail )
Naibul Fa'il ialah isim marfu' yang tidak disebutkan fa'il-nya.
Apabila fi'il-nya fi'il madhi, maka dhammah-kanlah huruf awalnya dan huruf sebelum akhirnya di-kasrah-kan;
Apabila fi'il-nya fi'il mudhari' maka dhammah-kanlah huruf awalnya dan huruf sebelum akhirnya di-fathah-kan.
- فَالظَّاهِرُ نَحْوُ قَوْلِكَ ضُرِبَ زَيْدٌ وَيُضْرَبُ زَيْدٌ وَأُكْرِمَ عَمْرٌو وَيُكْرَمُ عَمْرٌو
- وَاْلمُضْمَرُ اِثْنَا عَشَرَ نَحْوُ قَوْلِكَ ضُرِبْتُ وَضُرِبْنَا وَضُرِبْتَ وَضُرِبْتِ وَضُرِبْتُمَا وَضُرِبْتُمْ وَضُرِبْتُنَّ وَضُرِبَ وَضُرِبَتْ وَضُرِبَا وَضُرِبُوْا وَضُرِبْنَ.
Yang zhahir seperti telah dipukul si zaid itu, sedang dipukul si zaid itu, telah dihormati si umar itu, sedang dihormati si umar itu.
Yang mudmar/ tersembunyi itu ada dua belas, yakni : telah dipukul aku, telah dipukul kami, telah dipukul kamu L, telah dipukul kamu P, telah dipukul kalian berdua, telah dipukul kalian semua, telah dipukul dia L, telah dipukul dia P, telah dipukul mereka berdua, telah dipukul mereka semua L, telah dipukul mereka semua P.


بَابُ اْلمُبْتَدَأ وَاْلخَبَر
* اَلْمُبْتَدَأُ هُوَ اْلاِسْمُ اْلمَرْفُوْعُ اْلعَارِىْ عَنِ اْلعَوَامِلِ اللَّفْظِيَّةِ.
* وَاْلخَبَرُ هُوَ اْلاِسْمُ اْلمَرْفُوْعُ اْلمُسْنَدُ إِلَيْهِ نَحْوُ قَوْلِكَ زَيْدٌ قَائِمٌ والزَّيْدَانِ قَائِمَانِ وَالزَّيْدُوْنَ قَائِمُوْنَ.
Mubtada’ Dan Khabar
Mubtada ialah isim marfu' yang bebas dari amil lafazh, sedangkan khabar ialah isim marfu' yang di-musnad-kan kepada mubtada, contohnya seperti perkataan : Zaid berdiri, dua Zaid itu berdiri dan Zaid-Zaid itu berdiri.
وَاْلمُبْتَدَأُ قِسْمَانِ ظَاهِرٌ وَمُضْمَرٌ. فَالظَّاهِرُ مَا تَقَدَّمَ ذِكْرُهُ، وَاْلمُضْمَرُ اِثـْنَا عَشَرَ وَهِيَ أَنَا وَنَحْنُ وَأَنْتَ وَأَنْتِ وَأَنْتُمَا وَأَنْتُمْ وَأَنْتُنَّ وَهُوَ وَهِيَ وَهُمَا وَهُمْ وَهُنَّ. نَحْوُ قَوْلِكَ أَنَا قَائِمٌُ وَنَحْنُ قَائِمُوْنَ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ.
Mubtada itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu mubtada yang zhahir dan mubtada yang mudhmar dhamir. Mubtada zhahir penjelasannya telah dikemukakan. Sedangkan mubtada yang mudhmar ada dua belas, yaitu: saya, kami atau kita, kamu -laki-laki, kamu -perempuan, kamu berdua -laki-laki/perempuan, kalian -laki-laki, kalian -perempuan, dia -laki-laki, ia -perempuan, mereka berdua -laki-laki/perempuan, mereka semua -laki-laki, mereka semua -perempuan, seperti perkataan saya berdiri, Kami berdiri, dan contoh yang seperti itu.

· وَاْلخَبَرُ قِسْمَانِ مُفْرَدٌ وَغَيْرُ مُفْرَدٍ. فَالمُفْرَدُ نَحْوُ زَيْدٌ قَائِمٌ .
وَغَيْرُ اْلمُفْرَدِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ اَلْجَارُ وَاْلمَجْرُوْرُ وَالظَّرْفُ وَاْلفِعْلُ مَعَ فَاعِلِهِ وَاْلمُبْتَدَأُ مَعَ خَبَرِهِ نَحْوُ قَوْلِكَ زَيْدٌ فِي الدَّارِ وَزَيْدٌ عِنْدَكَ وَزَيْدٌ قَامَ أَبُوْهُ وَزَيْدٌ جَارِيَتُهُ ذَاهِبَةٌ.
Khabar itu ada dua bagian, yaitu khabar mufrad dan khabar ghair mufrad. Khabar mufrad, seperti si zaid itu telah berdiri.
Khabar ghair mufrad ada empat macam, yaitu: 1. Jar dan majrur; 2. zharaf; 3. fi'il beserta fa'ilnya; dan 4. mubtada beserta khabarnya. Contohnya seperti perkataan: Zaid berada di dalam rumah, Zaid berada di sisimu, Zaid, ayahnya telah berdiri, Zaid hamba perempuannya pergi.
بَـــابُ اْلعَـــوَامِلِ الدَّاخِلَةِ عَلَى اْلمُبْتـــَدَإِ وَاْلخَـــــــبَرِ
وَهِيَ ثَلاَثَةُ أَشْيَاءَ كَانَ وَأَخَوَاتُهَا وَإِنَّ وَأَخَوَاتُهَا وَظَنَنْتُ ,َأَخَوَاتُهَا.
Amil-Amil Yang Memasuki Mubtada’ Dan Khabar
Dia terdiri atas tiga macam, kaana dan saudara-saudaranya, inna dan saudara-saudaranya, dan zhanna dan saudara-saudaranya.
* فَأَمَّا كَانَ وَأَخَوَاتُهَا فَإِنَّهَا تَرْفَعُ اْلاِسْمَ وَتَنْصِبُ اْلخَبَرَ وَهِيَ كَانَ وَأَمْسَى وَأَصْبَحَ وَأَضْحَى وَظَلَّ وَبَاتَ وَصَارَ وَلَيْسَ وَمَا زَالَ وَما انْفَكَّ وَمَا فَتِئَ وَمَا بَرِحَ وَمَا دَامَ وَمَا تَصَرَّفَ مِنْهَا نَحْوُ كَانَ وَيَكُوْنُ وَكُنْ وَأَصْبَحَ وَيُصْبِحُ وَاَصْبـِحْ، تَقُوْلُ أَصْبَحَ زَيْدٌ قَائِمًا وَلَيْسَ عَمْرٌو شَاخِصًا وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ.
Adapun kaana dan saudara-saudaranya berfungsi merafa’kan isimnya dan me-nasab-kan khabar-nya yaitu: Adalah/keadaan/terjadi, waktu sore hari, waktu pagi/sekarang, waktu dhuha, waktu siang hari, waktu malam hari, menjadikan , meniadakan, terputus-putus, tetap dan terus-menerus, dan lafazh-lafazh yang bisa di-tashrif darinya misalnya: telah jadi, sedang jadi, jadilah, Contoh: adalah Zaid berdiri , dan tiadalah ‘Amr menampakkan diri , dan lafaz yang menyerupainya.
* وَأَمَّا إِنَّ وَأَخَوَاتُهَا فَإِنَّها تَنْصِبُ اْلاِسْمَ وَتَرْفَعُ اْلخَبَرَ وَهِيَ إِنَّ وَأَنَّ وَلَكِنَّ وَكَأَنَّ وَلَيْتَ وَلَعَلَّ. وَمَعْنَى إِنَّ وَأَنَّ لِلتَّوْكِـيْدِ وَلَكِنَّ لِلاِسْتِدْرَاكِ وَكَأَنَّ لِلتَّـشْبـِيْهِ وَلَيْتَ لِلتَّمَنِّى وَلَعَلَّ لِلتَّرَجِّى وَالتَّوَقُّعِ.
Adapun Inna dan saudara-saudaranya berfungsi menasabkan isim-nya dan me-rafa’-kan khabar-nya. Yakni Sesungguhnya/sesungguhnya, akan tetapi, bagaikan, seandainya, mudah-mudahan. Dan makna Inna dan Anna adalah untuk mengukuhkan/menguatkan, Walakinna untuk menyusul /susulan perkataaan, Kaanna untuk menyerupakan, Laita untuk angan-angan ( mengharapkan sesuatu yang mustahil terjadi, La’alla untuk mengharapkan sesuatu yang mungkin terjadi dan untuk hal-hal yang tidak disukai.

* وَأَمَّا ظَنَنْتُ وَأَخَوَاتُهَا فَإِنَّهَا تَنْصِبُ اْلمُبْتَدَأَ وَاْلخَبَرَ عَلَى أَنَّهُمَا مَفْعُوْلاَنِ لَهَا، وَهِيَ ظَنَنْتُ وَحَسِبْتُ وَخِلْتُ وَزَعَمْتُ وَرَأَيْتُ وَعَلِمْتُ وَوَجَدْتُ وَاتَّخَذْتُ وَجَعَلْتُ وَسَمِعْتُ، تَقُوْلُ ظَنَنْتُ زَيْدًا مُنْطَلِقًا وَخِلْتُ عَمْرًا شَاخِصًا وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ.
Adapun Zhanna dan saudara-saudaranya berfungsi me-nashab-kan mubtada dan khabar yang kedua-duanya menjadi maf’ul-nya maf’ul awal dan maf’ul tsani atau kedua. Yakni : Dzhonantu (Aku menduga), Hasibtu, Khiltu, dan Za’amtu (Aku menduga), Roaitu ‘alimtu dan Wajadtu ( Aku telah mengetahui dengan yakin ), Ittakhoztu dan Ja’altu ( Aku menjadikan ), dan sami’tu ( Aku mendengar ), Seperti : Aku telah menduga Zaid berangkat, aku menduga bahwa bulan itu telah terbit, dan lafadz yang menyerupai seperti itu.
بَابُ الــنَّعْتِ

* اَلنَّعْتُ تَابـِعٌ لِلْمَنْعُوْتِ فِي رِفْعِهِ وَنَصْبـِهِ وَحَفْضِهِ وَتَعْرِيْفِهِ وَتَنْكِيْرِهِ، تَقُوْلُ قَامَ زَيْدٌ اْلعَاقِلُ وَرَأَيْتُ زَيْدًا اْلعَاقِلَ وَمَرَرْتُ بـِزَيْدٍ اْلعَاقِلِ.
Na'at/Sifat Ialah lafazh yang mengikuti kepada makna lafazh yang diikutinya, baik dalam hal rafa', nashab, khafadh/jar, ma'rifat maupun nakirah-nya. Seperti Anda mengatakan : Telah berdiri Zaid yang berakal telah, aku telah melihat Zaid yang berakal dan Aku telah bersua dengan Zaid yang berakal .
وَاْلمَعْرِفَةُ خَمْسَةٌ أَشْيَاءَ الاِسْمُ اْلمُضْمِرُ نَحْوُ أَنَا وَأَنْتَ وَاْلاِسْمُ اْلعَلَمُ نَحْوُ زَيْدٍ وَمَكَّةَ وَاْلاِسْمُ اْلمُبْهَمُ نَحْوُ هَذَا وَهَذِهِ وَهَؤُلاَءِ وَالاِسْمُ الذِى فِيهِ اْلاَلِفُ واللاَّمُ نَحْوُ الرَّجُلُ وَاْلغُلاَمُ وَمَا أُضِيْفَ إِلَى وَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ اْلأَرْبَعَةِ.
Isim ma'rifat itu ada lima macam, yaitu:

1. Isim Mudhmar, seperti lafazh : Saya dan kamu.
2. Isim 'Alam (Nama), seperti lafazh : Zaid ( Nama orang), Mekkah ( Nama kota ).
3. Isim Mubham ( Misteri ), seperti lafazh : ini mudzakkar (L) , ini muannats (P), ini untuk semua yang jamak mudzakkar (JL).
4. Isim yang ada huruf alif lam, seperti lafazh, (Arrajul) Seorang Laki-laki, ( Algulam ) seorang pelayan.
5. Isim yang di-idhafat-kan kepada salah satu diantara yang empat bagian ini ( Yaitu isim mudhmar, isim 'alam, isim mubham, dan isim yang diberi alif dan lam).

وَالنَّكِرَةُ كُلُّ اسْمٍ شَائِعٍ فِي جِنْسِهِ لاَ يَخْتَصُّ بهِ وَاحِدٌ دُوْنَ آخَرَ. وَتَقْرِيْبُهُ كُلُّ مَا صَلَحَ دُخُوْلُ اْلأَلِفِ وَللاَّمِ عَلَيْهِ نَحْوُ الرَّجُلِ وَاْلفَرَسِ.
Isim nakirah : Ialah setiap isim yang jenisnya bersifat umum yang tidak menentukan sesuatu perkara dan lainnya. Singkatnya ialah, setiap isim yang layak dimasuki alif dan lam, Contoh lafazh : (Arrajul) Seorang Laki-laki, ( Algulam ) seorang pemuda.

بَابُ اْلعَطَفِ
* وَحُرُوْفُ اْلعَطَفِ عَشَرَةٌ وَهِيَ اْلوَاوُ وَاْلفَاءُ وَثُمَّ وَأَوْ وَأَمْ وَإِمَّا وَبَلْ وَلاَ وَلَكِنْ وَحَتَّى فِي بَعْضِ اْلمَوَاضِعِ. فَإِنْ عَطَفْتَ بـِهَا عَلَى اْلمَرْفُوْعِ رَفَعْتَ أَوْ عَلَى مَنْصُوْبٍ نَصَبْتَ أَوْ عَلَى مَخْفُوْضٍ خَفَضْتَ أَوْ عَلى مَجْزُوْمٍ جَزَمْتَ، تَقُوْلُ قَامَ زَيْدٌ وَعَمْرٌو وَرَأَيْتُ زَيْدًا وَعَمْرًا وَمَرَرْتُ بـِزَيْدٍ وَعَمْرٍو وَزَيْدٌ لَمْ يَقُمْ وَلَمْ يَقْعُدْ.
‘Athaf
Huruf 'athaf ada sepuluh, yaitu sebagai berikut: Dan, lalu, kemudian, atau, atau ( diragukan ), dan ( memilih ), melainkan, tidak, hingga ( pada sebahagian tempat.
Apabila Anda meng-'athaf-kan kepada lafazh yang di-rafa'-kan, berarti Anda me-rafa'-kan pula ma'thuf-nya, atau meng-'athaf-kan kepada lafazh yang di-nashab-kan, berarti Anda me-nashab-kan pula ma'thuf-nya, atau meng-'athaf-kan kepada lafazh yang di-khafadh-kan, berarti Anda meng-khafadh-kan pula ma'thuf-nya, atau meng-'athaf-kan kepada lafazh yang di-jazm-kan; berarti Anda men-jazm-kan pula ma'thuf-nya, seperti perkataan : Telah berdiri Zaid dan 'Amr , dan aku telah melihat Zaid dan 'Amr ,dan aku telah bersua dengan Zaid dan 'Amr , Zaid tidak berdiri dan tidak pula duduk .
بَابُ التَّوْكِيْدِ

* التَّوْكـِيْدُ تَابـِعٌ لِلْمُؤَكَّدِ فِي رَفْعـِهِ وَنَصْبـِهِ وَخَفْضِهِ وَتَعْرِيْفِهِ. وَيَكُوْنُ بـِأَلْفَاظٍ مَعْلُوْمَةٍ وِهِيَ النَّفْسُ وَاْلعَيْنُ وَكُلُّ وَأَجْمَعُ وَتَوَابِعُ أَجْمَعَ وَهِيَ اَكْتَعَ وَابْتَعَ وَاَبْصَعَ تَقُوْلُ قَامَ زَيْدٌ نَفْسُهُ وَرَأَيْتُ اْلقَوْمَ كُلُّهُمْ وَمَرَرْتُ بـِالقَوْمِ أَجْمَعـِيْنَ.
Taukid
Taukid ( penguat ) mengikuti lafazh yang ditaukidkan (diperkuat), baik dalam posisi rafa’, nashab, kafadz/jar, ataupun ma’rifahnya. Taukid itu dengan memakai lafazh-lafazh yang telah ditentukan, yaitu: Lafazh : Nafsu (sendiri), 'ain (sendiri), kullu (semua), ajma'u (seluruh), dan Lafazh yang mengikuti Lafazh ajma'u, yakni : akta'u, abta'u, absha'u ( semua) seperti dalam contoh : Zaid telah berdiri sendiri, aku telah melihat kaum itu semuanya, dan aku telah bersua dengan seluruh kaum itu.

بَابُ اْلبَدَلِ

إِذَا أُبْدِلَ اسْمٌ مِنْ اسْمٍ أَوْ مِنْ فِعْلٍ تَبـِعَهُ فِي جَمِيْعِ إِعْرَابـِهِ، وَهُوَ أَرْبَعَةُ أَقْسَامٍ بَدَلُ الشَّيْئِ مِنَ ِالشَّيْئِ وَبَدَلُ اْلبَعْضِ مِنَ اْلكُلِّ وَبَدَلُ اْلاِشْتِمَالِ وَبَدَلُ اْلغَلَطِ نَحْوُ قَوْلِكَ قَامَ زَيْدٌ أَخُوْكَ وَأَكَلْتُ الرَّغِيْفَ ثُلُثَهُ وَنَفَعَنِي زَيْدٌ عِلْمُهُ وَرَأَيْتُ زَيْدًا الفَرَسَ أَرَدْتَ أَنْ تَقُوْلَ الفَرَسَ فَغَلَطْتَ فَأَبْدَلْتَ زَيْدًا مِنْهُ.
Badal
Apabila isim diganti oleh isim atau fi'il diganti oleh fi'il, maka dalam hal seluruh i'rab-nya harus mengikuti mubdal minhu-nya. Dan Badal itu terbagi empat bagian, yaitu: 1). Badal Syai Min Syai, disebut juga badal kul minal kul ( semua). 2). Badal ba'dh Min kul, ( badal sebagian dari semua ), 3). Badal isytimal, ( mencakup) dan 4). Badal ghalath (keliru/salah). Seperti perkataan : Telah berdiri si Zaid yakni saudaramu, Aku telah memakan roti, yakni sepertiganya, Zaid telah bermanfaat bagiku, yakni ilmunya, dan aku telah melihat si Zaid, yakni kuda. Sebenarnya yang kamu inginkan adalah mengatakan bahwa anda melihat kuda, tapi kamu keliru dalam ucapan, kemudian kamu ganti lafadz zaid dengan kuda.
بَابُ مَنْصُوْبَاتِ اْلأَسْمَاءِ

* اَلْمَنْصُوْبَاتُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَهِيَ اَلْمَفْعُوْلُ بـِهِ وَاْلمَصْدَرُ وَظَرْفُ الزَّمَانِ وَظَرْفُ اْلمَكَانِ وَاْلحَالُ وَالتَّمْيـِيْزُ وَاْلمُسْتَثـْنَى وَاسْمُ لاَ وَاْلمُنَادَى وَاْلمَفْعُوْلُ مِنْ أَجْلِهِ وَاْلمَفْعُوْلُ مَعَهُ وَخَبَرُ كَانَ وَاَخَوَاتِهَا وَاسْمُ إِنَّ وَأَخَوَاتِهَا وَالتَّابـِعُ لِلْمَنْصُوْبِ وَهِيَ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ النَّعْتُ وَاْلعَطَفُ وَالتَّوْكـِيْدُ وَاْلبَدَلُ.
Isim-Isim Yang Di-Nashab-Kan
Isim-isimya yang di-nashab-kan ada 15 macam, yaitu: maf'ulun bihi (objek), mashdar (kata jadian), zharaf zaman (keterangan waktu), zharaf makân (keterangan tempat), hâl (keadaan), tamyiz (pengistimewaan), mustatsna (pengecualian), isim lâ (peniadaan), munâda (panggilan), khabar kâna dan saudara-saudaranya, isim inna dan saudara-saudaranya, dua maf'ul, yaitu zhanna dan saudara-saudaranya, maf'ul min ajlih ( Objek-Untuk), maf'ul ma'ah ( Obejk-Kebersamaan), dan lafazh yang mengikuti kepada lafazh yang di-nashab-kan, yaitu ada empat macam: na'at, 'athat; taukid dan badal.
بَابُ اْلمَفْعُوْلُ بهِ

* وَهُوَ اْلاِسْمُ اْلمَنْصُوْبُ الذِي يَقَعُ بـِهِ اْلفِعْلُ نَحْوُ قَوْلِكَ ضَرَبْتُ زَيْدًا وَرَكِبْتُ اْلفَرَسَ، وَهُوَ قِسْمَانِ ظَاهِرٌ وَمُضْمِرٌ. فَالظَّاهِرُ مَا تَقَدَّمَ ذِكْرُهُ، وَاْلمُضْمِرُ قِسْمَانِ مُتَّصِلُ وَمُنْفَصِلٌ. فَالمُتَّصِلُ اِثـْنَا عَشَرَ وَهِيَ ضَرَبَنِي وَضَرَبَنَا وَضَرَبَكَ وَضَرَبَكِ وَضَرَبَكُمَا وَضَرَبَكُمْ وَضَرَبَكُنَّ وَضَرَبَهُ وَضَرَبَهَا وَضَرَبَهُمَا وَضَرَبَهُمْ وَضَرَبَهُنَّ.
وَاْلمُنْفَصِلُ اِثْنَا عَشَرَ وَهِيَ إِيَّايَ وَإِيَّانَا وَإِيَّاكَ وَإِيَّاكِ وَإِيَّاكُمَا وَإِيَّاكُمْ وَإِيَّاكُنَّ وَإِيَّاهُ وَإِيَّاهَا وَإِيَّاهُمَا وَإِيَّاهُمْ وَإِيَّاهُنَّ.
Maf’ulun bihi
Maf’ulun bihi ialah, isim yang manshub yang menjadi sasaran perbuatan (objek). Seperti perkataan : Aku telah memukul Zaid, aku telah menunggang kuda.
Maf'ul bihi itu terbagi dua bagian, yaitu maf'ul bih yang zhahir dan maf'ul bih yang mudhmar. Adapun maf'ul bih yang zhahir telah dikemukakan penjelasannya, sedangkan maf'ul bih yang mudhmar dhamir terbagi lagi menjadi dua bagian, yaitu dhamir muttashil dan dhamir munfashil.
Dhamir muttashil ada dua belas macam, yakni : dia laki-laki telah memukulku, dia laki-laki telah memukul kami, dia laki-laki telah memukulmu L, dia laki-laki telah memukulmu P, dia laki-laki telah memukul kamu berdua, dia laki-laki telah memukul kalian ssemua L, dia laki-laki telah memukul kalian semua P, dia laki-laki telah memukulnya L, dia laki-laki telah memukulnya P, dia laki-laki telah memukul mereka berdua, dia laki-laki telah memukul mereka semua L, dia laki-laki telah memukul mereka semua P.
Dhamir munfashil pun ada dua belas macam, yakni : kepadaku, kepada kami, kepadamu L, kepadamu P, kepada kamu berdua, kepada kalian L, kepada kalian P, kepadanya L, kepadanya P, kepada mereka berdua, kepada mereka L, kepada mereka P.
بَابُ اْلمَصْدَرِ

* اَلْمَصْدَرُ هُوَ اِسْمُ اْلمَنْصُوْبُ الَّذِي يَجِيْئُ ثَالِثًا فِي تَصْرِيْفِ اْلفِعْلِ نَحْوُ ضَرَبَ يَضْرِبُ ضَرْبًا. وَهُوَ قِسْمَانِ لَفْظِيٌّ وَمَعْنَوِيٌّ. فَإِنْ وَافَقَ لَفْظُهُ لَفْظَ فِعْلِهِ فَهُوَ لَفْظِيٌّ نَحْوُ قَتَلْتُهُ قَتْلاً، وَإِنْ وَافَقَ مَعْنَى فِعْلِهِ دُوْنَ لَفْظِهِ فَهُوَ مَعْنَوِيٌّ نَحْوُ جَلَسْتُ قُعُوْدًا وَقُمْتُ وُقُوْفًا وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ.
Mashdar
Mashdar ialah isim manshub yang dalam tashrif-an fi'il jatuh pada urutan ketiga, seperti pada contoh : Telah memukul, sedang memukul, pukulan.
Mashdar itu ada dua bagian, yaitu mashdar lafzhi dan mashdar ma'nawi.
Apabila lafazh mashdar itu sesuai serupa dengan lafazh fi'il-nya, maka disebut mashdar lafzhi, seperti pada contoh: aku telah membunuh dia dengan sebenar-benarnya. Dan apabila mashdar itu sesuai dengan fi'il-nya dalam hal maknanya saja tanpa lafazhnya, maka disebut mashdar ma'nawi, Aku telah duduk dengan sebenar-benarnya ; dan Aku telah berdiri dengan sebenar-benarnya, dan contoh lain yang seperti itu. .

بَابُ ظَرْفِ الزَّمَانِ وَظَرْفِ اْلمَكَانِ

* ظَرْفُ الزَّمَانِ هُوَ اِسْمُ الزَّمَانِ اْلمَنْصُوْبُ بـِتَقْدِيْرِ فِي، نَحْوُ اَلْيَوْمَ وَالَّليْلَةَ وَغُدْوَةً وَبُكْرَةً وَسَحَرًا وَغَدًا وَعَتَمَةً وَصَبَاحًا وَمَسَاءً وَأَبَدًا وَأَمَدًا وَحِيْنًا وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ.
Zharaf Zaman dan Zharaf Makan
Zharaf Zaman ialah, isim zaman (waktu) yang di-nashab-kan dengan memperkirakan adanya makna fî pada/dalam pada kalimatnya, seperti lafazh : Pada hari ini, pada malam ini, pagi hari, waktu pagi, pada waktu sahur, besok, waktu soreKatau waktu Isya, pada waktu subuh, pada waktu sore, selamanya, ketika , dan lafazh yang menyerupainya.

* وَظَرْفُ اْلمَكَانِ هُوَ اِسْمُ اْلمَكَانِ اْلمَنْصُوْبُ بـِتَقْدِيْرِ فِي، نَحْوُ أَمَامَ وَخَلْفَ وَقُدَّامَ وَوَرَاءَ وَفَوْقَ وَتَحْتَ وَعِنْدَ وَمَعَ وَإِزَاءَ وَحِذََاءَ وَتِلْقَاءَ وَهَهُنَا وَهُنَا وَثُمَّ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ.
Zharaf makân ialah : Isim makân (tempat) yang di-nashab-kan dengan memperkirakan makna fî pada/dalam , seperti lafazh : di depan, di belakang, di depan, di belakang, di atas, di bawah, di dekat atau di sisi, beserta, di muka atau di depan, di dekat, di hadapan, di sini, di sana, dan lafazh yang menyerupainya.

بَابُ اْلحَالِ

* اَلْحَالُ هُوَ اْلاِسْمُ اْلمَنْصُوْبُ اْلمُفَسِرُ لِمَا انْبَهَمَ مِنَ اْلهَيْئَةِ، نَحْوُ قَوْلِكَ جَاءَ زَيْدٌ رَاكِبًا، وَرَكِبْتُ اْلفَرَسَ مُسَرَّجًا وَلَقِيْتُ عَبْدَ اللهِ رَاكِبًا وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ. وَلاَ يَكُوْنُ اْلحَالُ إِلاَّ نَكِرَةً وَلاَ يَكُوْنُ إِلاَّ بَعْدَ تَمَامِ اْلكَلاَمِ وَلاَ يَكُوْنُ صَاحِبُهَا إِلاَّ مَعْرِفَةً.
Hâl
Hâl ialah : Isim manshub yang memberikan keterangan keadaan yang samar, seperti dalam contoh : Zaid telah datang dengan berkendaraan, dan aku telah menunggang kuda dengan berpelana, aku telah bertemu 'Abdullah dengan berkendaraan. Dan lafazh yang menyerupainya.
Hâl tidak akan terjadi, kecuali dengan isim nakirah dan tidak pula terjadi kecuali sesudah kalam sempurna yakni, hâl itu tidak terjadi pada pertengahan kalam dan tidak terjadi shâhibul hâl/pelaku hâl, kecuali harus isim ma'rifat.
بَابُ التَّمْيـِيْزِ

* اَلتَّمْيـِيْزُ هُوَ اْلاِسْمُ اْلمَنْصُوْبُ اْلمُفَسِّرُ لِمَا انْبَهَمَ مِنَ الذَّوَاتِ نَحْوُ قَوْلِكَ تَصَبَّبَ زَيْدٌ عَرَقًا وَتَفَقَّأَ بَكْرٌ شَحْمًا وَطَابَ مُحَمَّدٌ نَفْسًا وَاشْتَرَيْتُ عِشْرِيْنَ غُلاَمًا وَمَلَكْتُ تِسْعـِيْنَ نَعْجَةً وَزَيْدٌ أَكْرَمُ مِنْكَ أَبًا وَأَجْمَلُ مِنْكَ وَجْهًا. وَلاَ يَكُوْنُ إِلاَّ نَكِرَةً وَلاَ يَكُوْنُ إِلاَّ بَعْدَ تَمَامِ اْلكَلاَمِ.
Tamyiz
Tamyiz ialah isim manshub yang berfungsi menjelaskan dzat yang samar, seperti dalam contoh perkataan di bawah ini : Zaid mencucurkan keringat, Bakar menurunkan lemak tubuhnya, Muhammad baik orangnya, aku telah membeli dua puluh orang pelayan atau budak, aku telah memiliki sembilan puluh ekor kambing, ayah Zaid lebih mulia dari pada kamu, dan wajahnya parasnya lebih cantik dari pada kamu. Tamyiz tidak akan terjadi, kecuali harus dengan isim nakirah dan tidak akan terjadi pula, kecuali sesudah kalamnya sempurna.

بَابُ اْلاِسْتِثـْنَاءِ

* وَحُرُوْفُ اْلاِسْتِـثـْنَاءِ ثَمَانِيَةٌ وَهِيَ إِلاَّ وَغَيْرُ وَسِوًى وَسُوًى وَسَوَاءٌ وَخَلاَ وَ عَدَا وَ حَاشَا. فَالْمُسْتَثـْنَى بـِإِلاَّ يُنْصَبُ إِذَا كَانَ اْلكَلاَمُ تَامًّا مُوْجَبًا نَحْوُ قَامَ اْلقَوْمُ إِلاَّ زَيْدًا وَخَرَجَ النَّاسُ إِلاَّ عَمْرًا. وَإِنْ كَانَ اْلكَلاَمُ مَنْفِيًّا تَامًّا جَازَ فيهِ اْلبَدَلُ وَالنَّصْبُ عَلَى اْلاِسْتِثـْنَاءِ نَحْوُ مَا قَامَ اْلقَوْمُ إِلاَّ زَيْدٌ وَإِلاَّ زَيْدًا. وَإِنْ كَانَ اْلكَلاَمُ نَاقِصًا كَانَ عَلَى حَسَبِ اْلعَوَامِلِ نَحْوُ مَا قَامَ إِلاَّ زَيْدٌ وَمَا ضَرَبْتُ إِلاَّ زَيْدًا وَمَا مَرَرْتُ إِلاَّ بـِزَيْدٍ. وَاْلمُسْتَثـْنَى بـِغَيْرِ وَسِوًى وَسُوًى وَسَوَاءٍ مَجْرُوْرٌ لاَ غَيْرُ. وَاْلمُسْتَثـْنَى بـِخَلاَ وَ عَدَا وَحَاشَ يَجُوْزُ نَصْبُهُ وَجَرُّهُ نَحْوُ قَامَ اْلقَوْمُ خَلاَ زَيْدًا وَزَيْدٍ وَعَدَا عَمْرًا وَعَمْرٍو وَحَاشَا بَكْرًا وَبَكْرٍ.
ISTITSNA
Huruf istitsna ada delapan macam, yaitu sebagai berikut : Kecuali, selain, ( siwa’, suwan, dan sawa’un ) bermakan selain, khala, ‘ada, dan hasya juga bermakna selain.
Lafazh yang di-istitsna dengan illâ harus di-nashab-kan bilamana keadaan kalamnya bersifat sempurna dan mujab. Seperti : telah berdiri kaum itu kecuali si Zaid, Telah keluar manusia itu kecuali ‘amar.
Apabila kalam-nya ternyata tam/sempurna lagi manfi di- nafi-kan , maka lafazh mustatsna-nya boleh di-nashab-kan karena istitsna dan boleh di-badal-kan bergantung kepada i'rab mustatsna minhu-nya .
Contoh : Tiadalah kaum itu berdiri kecuali Zaid.
Kalau kalamnya itu naqish atau kurang yaitu tidak diterangkan mustatsna minhu-nya , maka i'rab mustatsna-nya bergantung kepada amil-nya yang ada, seperti dalam contoh: Tiada yang berdiri kecuali Zaid, tiada yang kupukul kecuali Zaid, tiadalah aku bersua kecuali dengan Zaid.
Lafazh yang di-istitsna dengan lafazh ghairu, siwan, suwan, dan sawâ-in harus di-jar-kan, lain tidak ( sebab menjadi mudhaf ilaih dari lafazh ghair dan sebagainya ), Lafazh yang di-istitsna oleh khalâ, 'adâ dan hâsyâ, boleh di-nashab-kan (dengan menganggap khalâ dan sebagainya sebagai fi'il madhi dan mustatsna maf'ul-nya) dan boleh pula di-jar-kan ( sebagai mudhaf 'ilaih dari lafazh khalâ dan sebagainya), seperti dalam contoh : Kaum itu trlah berdiri selain Zaid, selain ‘amar, dan selain Bakar.

بَابُ لاَ

إِعْلَمْ ! أَنَّ لاَ تَنْصِبُ النَّكِرَاتِ بـِغَيْرِ تَنْوِيْنٍ إِذَا بَاشَرَتِ النَّكِرَةَ وَلَمْ تَتَكَرَّرْ لا نَحْوُ لاَ رَجُلَ فِي الدَّارِ فَإِنْ لَمْ تُبَاشِرْهَا وَجَبَ الرَّفْعُ وَوَجَبَ تِكْرَارُ لاَ نَحْوُ لاَ فِي الدَّارِ رَجُلٌ وَلاَ امْرَأَةٌ. فَإِنْ تَكَرَّرَتْ جَازَ إِعْمَالُهَا وَإِلْغَاؤُهَا فَإِنْ شِئْتَ قُلْتَ لاَ رَجُلَ فِي الدَّارِ وَلاَ امْرَأَةَ وَإِنْ شِئْتَ قُلْتَ لاَ رَجُلٌ فِي الدَّارِ وَلاَ امْرَأَةٌ.
La ( Penafian )
Ketahuilah, bahwa lâ nafi itu me-nashab-kan isim nakirah tidak me-nashab-kan isim ma'rifat tanpa tanwin dengan syarat : Bilamana lâ bertemu dengan isim nakirah menjadi isim lâ dan lafazh lâ tidak berulang-ulang. Contoh : Tiada seorang laki-laki pun di dalam rumah. Kalau lâ itu tidak bertemu dengan isim nakirah, maka diwajibkan rafa' ( sebab isim nakirah menjadi mubtada yang diakhirkan) dan lâ-nya wajib berulang-ulang, contoh : Di dalam rumah itu tidak ada laki-laki dan tidak ada pula wanita. Kalau lâ itu berulang-ulang serta bertemu dengan isim nakirah , maka dibolehkan mengamalkan lâ yaitu me-nashab-kan isim nakirah dan boleh pula membiarkannya yakni, tidak me-nashab-kan isim nakirah . Apabila kamu menghendaki, katakanlah di dalam rumah itu tidak ada laki-laki dan tidak ada pula wanita ; dan apabila kamu menghendaki, boleh kamu katakan (dengan memakai harakat dhammah pada lafazh rajulun dan imra'atun-nya).

بَابُ اْلمُنَ
* اَلمُنَادَى خَمْسَةُ أَنْوَاعٍ : المُفْرَدُ اْلعلَمُ وَالنَّكِرَةُ اْلمَقْصُوْدَةُ وَالنَّكِرَةُ غَيْرُ اْلمَقْصُوْدَةِ وَاْلمُضَافُ وَاْلمُشَبَّهُ بـِالمُضَافِ. فَأَمَّا اْلمُفْرَدُ اْلعَلَمُ وَالنَّكِرَةُ اْلمَقْصُوْدَةُ فَيُبـْنَيَانِ عَلَى الضَّمِّ مِنْ غَيْرِ تَنْوِيْنٍ نَحْوُ يَا زَيْدُ وَيَا رَجُلُ، وَالثـَّلاَثَةُ اْلبَاقِيَةُ مَنْصُوْبَةٌ لاَ غَيْرُ.
MUNADA
Munada itu ada lima macam, yaitu: 1). Munada yang berbentuk mufrad 'alam, 2). Munada yang bersifat nakirah maqshudah, 3). Munada yang bersifat nakirah ghair maqshudah, 4). Munada yang berbentuk mudhaf, dan 5). Munada yang diserupakan dengan mudhaf.
Adapun i'rab munada yang berbentuk mufrad 'alam dan yang bersifat nakirah maqshudah, maka kedua-duanya di-mabni-kan atas harakat dhammah tanpa memakai tanwin, contoh: Hai Zaid ! ( Mufrad 'alam atau nama orang), Hai laki-Iaki{(Nakirah maqshudah). Yang tiga macam lagi yaitu : Munada yang bersifat nakirah ghair maqshudah, yang berbentuk mudhaf dan yang diserupakan dengan mudhaf , maka harus di-nashab-kan, lain tidak.

بَابُ اْلمَفْعُوْلِ لأَجْلِهِ

* وَهُوَ اْلاِسْمُ اْلمَنْصُوْبُ الَّذِي يُذْكَرُ بَيَانًا لِسَبَبِ وُقُوْعِ اْلفِعْلِ نَحْوُ قَوْلِكَ قَامَ زَيْدٌ إِجْلاَلاً لِعَمْرٍى وَقَصَدْتُكَ ابْتـِغَاءَ مَعْرُوْفِكَ.
Maf’ul Min Aj’lih
Maf’ul min aj’lih ialah isim manshub yang dinyatakan sebagai penjelasan bagi penyebab terjadinya fi’il (perbuatan), contoh : Telah berdiri si Zaid sebagai penghormatan bagi ‘Amr. Dan aku bermaksud menemuimu karena mencari kebaikanmu .

بَابُ اْلمَفْعُوْلِ مَعَهُ

* وَهُوَ اْلاِسْمُ اْلمَنْصُوْبُ الَّذِي يُذْكَرُ لِبَيَانِ مَنْ فُعِلَ مَعَهُ اْلفِعْلُ نَحْوُ قَوْلِكَ جَاءَ اْلأَمِيْرُ وَاْلجَيْشَ وَاسْتَوَى اْلمَاءُ وَاْلخَبَشَةَ. وَأَمَّا خَبَرُ كَانَ وَأَخَوَاتِهَا وَاسْمُ إِنَّ وَأَخَوَاتِهَا فَقَدْ تَقَدَّمَ ذِكْرُهُمَا فِي اْلمَرْفُوْعَاتِ وَكَذَلِكَ التَّوَابـِعُ فَقَدْ تَقَدَّمَتْ هُنَاكَ.
MAF’UL MA’AH
Maf’ul Ma’ah ialah : Isim manshub yang dinyatakan untuk menjelaskan dzat yang menyertai perbuatan pelakunya. Contohnya, seperti perkataan berikut : Pemimpin berserta bala tentaranya telah datang, air itu telah merata beserta kayu.
Adapun khabar kana dan saudara-saudaranya, dan isim inna dan saudara-saudaranya ( yang semuanya dinashabkan ) maka hal in telah dikemukakan penjelasannya pada bab isim-isim yang dirafa’kan, demikian pula tawabi’ ( Yaitu Na’at, ‘athaf, taukid, dan badal ) telah dikemukakan di atas.

بَابُ اْلمَخْفُوْضَاتِ مِنَ اْلاَسْمَاءِ

* اَلْمَحْفُوْضَاتُ ثَلاَثَةٌ : مَحْفُوْضٌ بـِالْحَرْفِ وَمَحْفُوْضٌ بـِالإِضَافَةِ وَتَابـِعٌ لِلْمَخْفُوْضِ. فَأَمَّا اْلمَخْفُوْضُ بـِالحَرْفِ فَهُوَ مَا يُخْفَضُ بـِمِنْ وَإِلَى وَعَنْ وَعَلَى وَفِي وَرُبَّ وَاْلبَاءِ وَاْلكَافِ وَاللاَّمِ وَحُرُوْفِ اْلقَسَمِ وَهِيَ اْلوَاوُ وَاْلبَاءُ وَالتَّاءُ وَبِوَاوِ رُبَّ وَمُذْ. وَاَمَّا مَا يُحْفَضُ بـِالإِضَافَةِ فَنَحْوُ قَوْلِكَ غُلاَمُ زَيْدٍ وَهُوَ على قِسْمَيْنِ مَا يُقَدَّرُ بـِاللاَّمِ وَمَا يُقَدَّرُ بـِمِنْ. فَالَّذِي يُقَدَّرُ بـِاللاَّمِ نَحْوُ غُلاَمُ زَيْدٍ وَالَّذِي يُقَدَّرُ بـِمِنْ نَحْوُ ثَوْبُ خُزٍّ وَبَابُ سَاجٍ وَخَاتَمُ حَدِيْدٍ
Isim Isim Yang Di Jarkan
Lafazh-Iafazh yang di-jar-kan ada tiga macam, yaitu : 1). Lafazh yang di-jar-kan oleh huruf jar, 2). Lafazh yang di-jar-kan karena idhafat, 3). Lafazh yang mengikuli kepada lafazh yang di-jar-kan ( Yaitu: na'at, 'athaf, taukid dan badal).
Adapun lafazh yang di-jar-kan dengan huruf, seperti halnya yang di-jar-kan oleh min, ilâ, 'an, 'alâ, fî, rubba, ba, kaf, lam dan huruf qasam sumpah , yaitu: wawu, ba dan ta juga dengan mudz dan mundzu.
Adapun yang di-jar-kan oleh idhafat, seperti perkataan : Pelayan Zaid, (Lafazh ghulam adalah mudhaf, sedangkan lafazh Zaid adalah mudhaf ilaih).
Idhafat itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
Idhafat yang diperkirakan mengandung makna lam, dan Idhafat yang diperkirakan mengandung makna min, Adapun yang yang diperkirakan mangandung makna lam, seperti contoh : Pelayan Zaid ( Pelayan milik Zaid ) dan contoh Idhafat yang diperkirakan mengandung makna min, adalah : Baju sutera atau baju dari sutera, pintu kayu atau pintu dari kayu, cincin besi atau cincin dari besi ; dan lafazh yang sejenis dengannya.

تمت بحمد الله
كتابة متن الاجرزمية
للإمام العالم العلامة الضهاجي

arsip untuk NAMA JIN PULAU JAWA

pacitan barat(tanjung kodok) jin kendil kedalung
pacitan timur(daerah paloh) jin pande gongseng
blambangan(sinjang kertas) jin sinjang kertas
blitar(daerah lodoyo) jin setan kober
magelang(daerah sanggar seti) jin ayo tirun
demak(sekitar masjid agung) jin sigala-gala
mataram(alas mentawe) jin kala darbo
banyuwangi(pasar gede) danyang nyai ageng
semarang jin celu peteng
pekalongan jin kebo batuk
kediri jin butp locoyo
madiun jin kala lembugini
kedu jin klenting mungil
jipang jin sapu jagad
ponorogo danyang prabu yekso
pacitan jin sido garang
lawang jin dongeng kandu
lamongan jin secowani
segayu jin buto celerek
tuban jin buto slewah
rajeg wesi jin peliwet
madaeng jin dodogwari
ampel jin bedung sruwung
jabung jin mas putri luya
rembang jin kalangadang
jepara jin juru perniti
pati jin runggut muka
blora jin tegopati
solo jin prangmedali
kalangret jin malangrunggang
srengat jin batu kembar
cirebon jin langlang jagad
bogor jin jogopati
betawi jin sapu ringgit
banten jin kertal
lumajang jin buto lontong
tungging jin bang suwanoyo
gribig jin gajah bangkong
pasuruan jin kasetanan
gombong jin prempung
wonogiri danyang nyai kedumul
bakung danyang eyang klontong
gegelang jin bolorucit
magetan jin indro yekso
jember jin bali panggung
tegal jin kalalengayah&buto kretek
alas roban jin kertal cangkul
gunung gede danyang nyai les canggih
gunung lawu jin sapu barat
gunung pandan demit raden bagus
gunung perahu jin wirowari sepuringin
gunung senduro jin pujonggo,patih mando-mando
mojopahit ratu demit kala baurekso
brang kulon jin aryo kesih
tempuran setan putih
gendero jin lintang waluh
kaliwening jin cublek centong
malang kartubo jin blenderan
gegek jin rungkut muka
jenggolo jin tunjung puri
kedungwening jin sarpo yekso
G. penanggungan jin abur-abur
tanjung bang jin kalangada
G. ringgit jin prubo yekso
plered jin aridiro
kapunduk jin ondar-andir
pemancingan jin tanjung wareh
pasir jin setan tlogo
pejajaran jin kali loboyo
G.jumbri jin jogo`wesi
gunung tutur jin taliwangi
gunung astatu jin bologeni
gunung rawi jin loro gila
gunung wesi jin jaka pekik& bagus lintang
pegat danyang nyai denreauk
prapat kurung jin balapati
jagaraga jin garongkala
batu tukang jin gigik
trobo jin sontopura
wonoputih jin dadung awik
jenar jin galuh
woseban jin jaran sri
tlogoni jin ratupura
goa songo jin sabrang tandang
puspoloyo jin setewok
pring tulis jin bagus angrang
goalangse jin taden putri,gorowendro
wonokarang jin somohita
labuhan jin kimar bubuk &joyo rimbo
banyu merapi jin jin kuto…(tak terbaca)..nyo
tanjung demak jin sekar jati
pelabuhan bengawan jin darunani
lembah geni jin cublek
klemandingan jin dulep
kepared jin sipur setan
gunung tidar jin cingcing gelung

di ambil dari terjemahan tulisan sunan drajat yang di ketemukan oleh KH.Abg Ghofur

Minggu

Memahami Thuruqul Istinbat Imam Madzhab

Di antara sekian banyak "asbab al-ikhtilaf" para ulama, saya kutipkan sebagiannya:


1. Perbedaan dalam memahami al-Qur'an.


Al-Qur'an adalah pegangan pertama semua Imam Mazhab dan ulama. Hanya saja mereka seringkali berbeda dalam memahaminya, disebabkan:


a. Ada sebagian lafaz al-Qur'an yang mengandung lebih dari satu arti (musytarak). Contoh lafaz "quru" dalam QS 2: 228. Sebagian mengartikan dengan "suci"; dan sebagian lagi mengartikan dengan "haid". Akibat perbedaan lafaz "quru" ini, sebagian sahabat (Ibnu Mas'ud dan Umar) memandang bahwa manakala perempuan itu sudah mandi dari haidnya yg ketiga, maka baru selesai iddahnya. Zaid bin Tsabit, sahabat nabi yg lain, memandang bahwa dengan datangnya masa haid yang ketiga perempuan itu selesai haidnya (meskipun belum mandi). Lihatlah, bahkan para sahabat Nabi pun berbeda pendapat dalam hal ini. Ada ulama yang berpendapat bahwa tampaknya Allah sengaja memilih kata "quru'" sehingga kita bisa menggunakan akal kita untuk memahaminya. Soalnya, kalau Allah mau menghilangkan perbedaan pendapat tentu saja Allah dapat memilih kata yang pasti saja, apakah suci atau haid. Ternyata Allah memilih kata "quru" yang mngandung dua arti secara bahasa Arab.


b. Susunan ayat Al-Qur'an membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat Huruf "fa", "waw", "aw", "illa", "hatta" dan lainnya mengandung banyak fungsi tergantung konteksnya. Sebagai contoh, huruf "FA" dalam QS 2:226-227 mengandung dua fungsi. Sebagian memandang huruf "FA" itu berfungsi "li tartib dzikri" (susunan dalam tutur kata). Sebagian lagi berpendapat bahwa huruf "FA" dalam ayat di atas berfungsi "li tartib haqiqi" (susunan menurut kenyataan). Walhasil kelompok pertama berpendapat bahwa suami setelah 'ila (melakukan sumpah untuk tidak campur dengan isteri), harus campur dengan isteri sebelum empat bulan, kalau sudah lewat empat bulan maka jatuh talak. Kelompok kedua berpendapat bahwa tuntutan supaya campur dengan isteri (untuk menghindari jatuhnya talaq) itu setelah lewat empat bulan.


c. Perbedaan memandang lafaz 'am - khas, mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad, dan nasikh-mansukh. Lafaz al-Qur'an adakalanya mengandung makna umum ('am) sehingga membutuhkan ayat atau hadis untuk mengkhususkan maknanya. Kadang kala tak ditemui qarinah (atau petunjuk) untuk mengkhususkannya, bahkan ditemui (misalnya setelah melacak asbabun nuzulnya) bahwa lafaz itu memang am tapi ternyata yang dimaksud adalah khusus (lafzh 'am yuradu bihi al-khushush). Boleh jadi sebaliknya, lafaznya umum tapi yang dimaksud adalah khusus (lafzh khas yuradu bihi al-'umum). Contoh yang pertama, Qs at-Taubah ayat 103 terdapat kata "amwal" (harta) akan tetapi tidak semua harta terkena kewajiban zakat (makna umum harta telah dikhususkan kedalam beberapa jenis harta saja). Contoh yang kedua, dalam QS al-Isra: 23 disebutkan larangan untuk mengucapkan "ah" pada kedua orangtua. Kekhususan untuk mengucapkan "ah" itu diumumkan bahwa perbuatan lain yang juga menyakiti orang tua termasuk ke dalam larangan ini (misalnya memukul, dan sebagainya).

Nah, persoalannya, dalam kasus lain para ulama berbeda memandang satu ayat sbb:lafaz umum dan memang maksudnya untuk umum, ataulafaz umum tetapi maksudnya untuk khusus; danlafaz khusus dan memang maksudnya khusus; ataulafaz khusus tetapi maksudnya umum.Begitu juga perbedaan soal mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad, nasikh-mansukh, para ulama memiliki kaidah yang mereka ambil dalam rangka untuk memahaminya (saya khawatir pembahasan ini malah menjadi sangat tekhnis, karena itu untuk jelasnya silahkan merujuk ke buku-buku ushul al-fiqh).


d. Perbedaan dalam memahami lafaz perintah dan larangan. Ketika ada suatu lafaz berbentuk "amr" (perintah) para ulama mengambil tiga kemungkinan:al-aslu fil amri lil wujub (dasar "perintah" itu adalah wajib untuk dilakukan)al-aslu fil amri li an-nadab (dasar "perintah" itu adalah sunnah untuk dilakukan)al-aslu fil amri lil ibahah (dasar "perintah" itu adalah mubah untuk dilakukan) Contohnya lafaz "kulluu wasyrabuu" (makan dan minumlah) menggunakan bentuk perintah, tetapi yang dimaksud adalah mubah. Lafaz "fankihuu maa thaba lakum minn nisa'" (nikahilah wanita-wanita yg kamu sukai) juga menggunakan bentuk perintah. Nah, para ulama ada yg memandang bahwa itu adalah wajib (mazhab Zhahiri), dan ada yg memandang sunnah (jumhur ulama).

Ini lanjutan dari email yang kemarin. Semoga bermanfaat dan dapat memperjelas bahwa perbedaan pendapat dikalangan ulama itu bukan karena mereka memang suka berbantah-bantahan seperti ahlul kitab, tetapi karena teks nash sendiri memang membuka peluang timbulnya perbedaan pendapat.

Lanjutan sebab-sebab ulama berbeda pendapat:


2. Berbeda dalam memahami dan memandang kedudukan suatu hadis.


a. Kedudukan hadis
Para ulama sepakat bahwa hadis mutawatir itu merupakan hadis yang paling tinggi kedudukannya. Hadis mutawatir adalah hadis shahih yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak mungkin berbohong. Masalahnya, para ulama berbeda dalam memahami "orang banyak" itu. Sebagian berpendapat jumlah "orang banyak" itu adalah dua orang, sebagian lagi mengatakan cukup empat orang, yang lain mengatakan lima orang. Pendapat lain mengatakan sepuluh orang. Ada pula yang mengatakan tujuh puluh orang (Periksa M. Taqiy al-Hakim, "Usul al-'Ammah li al-Fiqh al-Muqarin, h. 195).


Artinya, walaupun mereka sepakat akan kuatnya kedudukan hadis mutawatir namun mereka berbeda dalam menentukan syarat suatu hadis itu dikatakan mutawatir. Boleh jadi, ada satu hadis yang dipandang mutawatir oleh satu ulama, namun dipandang tidak mutawtir oleh ulama yang lain.


Begitu pula halnya dalam memandang kedudukan hadis shahih. Salah satu syarat suatu hadis itu dinyatakan shahih adalah bila ia diriwayatkan oleh perawi yang adil. Hanya saja, lagi-lagi ulama berbeda dalam mendefenisikan adil itu.

Nur al-Din 'Itr menyaratkan tujuh hal, Al-Hakim menyaratkan tiga hal. Yang menarik, al-Hakim memasukkan unsur : tidak berbuat bid'ah sebagai syarat adilnya perawi, namun Ibn al-shalah, Nur al-Din 'Itr, Al-Syawkani tidak mencantumkan syarat ini. Hampir semua ulama, kecuali al-Hakim, memasukkan unsur "memelihara muru'ah (kehormatan diri)" sebagai unsur keadilan seorang perawi.


Artinya, walaupun para ulama sepakat bahwa salah satu syarat suatu hadis dinyatakan shahih adalah bila hadis itu diriwayatkan oleh perawi yang adil, namun mereka berbeda dalam meletakkan syarat-syarat adil itu. Boleh jadi, satu hadis dinyatakan shahih karena perawinya dianggap adil oleh satu ulama (sesuai dg syarat adil yang dia susun), tetapi tidak dipandang adil oleh ulama yang lain (karena tidak memenuhi syarat adil yg dia yakini).


Persoalan lain adalah, bagaimana melakukan tarjih (memilih mana hadis yang paling kuat) diantara dua hadis yang saling bertentangan. Boleh jadi, sebagian ulama mengatakan hadis yang satu telah menghapus (nasikh) hadis yang satu lagi. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa boleh jadi hadis yang satu bersifat umum, sedangkan hadis yang lain bersifat mengecualikan keumuman itu.


Bagaimana bila teks hadis terlihat seakan-akan bertentangan dengan teks Qur'an. Sebagian ulama langsung berpegang pada teks Qur'an dan meninggalkan teks hadis (ini yang dilakukan mazhab Zhahiri ketika tidak mengharamkan pria memakai cincin dari emas), akan tetapi sebagian lagi mengatakan bahwa hadis merupakan penjelas maksud ayat, sehingga tidak perlu meninggalkan salah satunya, tetapi menggabungkan maknanya (ini yang dilakukan jumhur ulama ketika mengharamkan pria memakai cincin dari emas).


b. makna suatu hadis


Hadis Nabi mengatakan, "La nikaha illa biwaliyyin" (tidak nikah melainkan dengan wali). Namun mazhab Hanafi memandang bahwa huruf "la" dalam hadis diatas itu bukan berarti tidak sah nikahnya namun tidak sempurna nikahnya. Mereka berpandangan bahwa sesuatu perkara yang ditiadakan oleh syara' dengan perantaraan "la nafiyah", haruslah dipandang bahwa yang ditiadakannya itu adalah sempurnanya; bukan sahnya. Sedangkan mazhab Syafi'i berpendapat adanya huruf "la nafiyah" itu menunjukkan tidak sahnya nikah tanpa wali.

Contoh lain, apakah persusuan diwaktu dewasa juga menyebabkan status mahram? Sebagian ulama mengatakan iya, karena berpegang pada hadis Salim yang dibolehkan Rasul menyusu ke wanita yang sudah dewasa (padahal si Salim ini sudah berjenggot!) sehingga terjadilah status mahram antara keduanya. Namun, sebagian ulama memandang bahwa hadis ini hanya khusus berlaku untuk Salim saja (sebagai rukhshah) bukan pada setiap orang dewasa. Apalagi ternyata ditemukan hadis lain dari Aisyah yang menyatakan bahwa persusuan yg menyebabkan kemahraman itu adalah disaat usia kecil (karena bersifat mengenyangkan). Hanya saja, sebagian ulama memandang cacat hadis Aisyah ini karena ternyata Aisyah sendiri tidak mengamalkan hadis yang dia riwayatkan sendiri. Aisyah justru berpegang pada hadis Salim.

Hal terakhir ini menimbulkan masalah lagi: jika suatu perawi meriwayatkan suatu hadis, namun ia sendiri tidak mengamalkan apa yang diriwayatkannya, apakah hadis itu menjadi tidak shahih ataukah hanya perawinya sendiri yang harus disalahkan. Sebagian ulama memandang bahwa hadis itu langsung cacat, sedangkan sebagian lagi memandang bahwa hadisnya tetap shahih hanya perawinya saja yang bersalah karena tidak mengamalkan hadis yang dia riwayatkan sendiri.


3. Perbedaan dalam metode ijtihad


A. Sejarah singkat


Sejak masa sahabat sudah ada dua "mazhab" di kalangan mereka. Pertama, mereka yang lebih menekankan pada teks nash secara ketat. Diantara mereka adalah Ali bin Abi Thalib dan Bilal. Kedua, mereka yang menaruh unsur rasio dan pemahaman secara luas dalam memahami suatu nash. Kelompok kedua ini diantaranya adalah Umar bin Khattab dan Ibnu Mas'ud.


Dalam perkembangan selanjutnya, kedua kelompok ini menyebar dan memiliki pengaruh masing-masing. Kelompok pertama berkumpul di sekitar daerah Hijaz, sedangkan kelompok kedua berkumpul di daerah Kufah. Sejarah kemudian menceritakan kepada kita bahwa Imam Malik bin Anas tinggal di Madinah (termasuk daerah Hijaz) dan Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah.


Imam Malik berada di lingkungan di mana masih banyak terdapat sahabat Nabi. Sedangkan Imam Abu Hanifah, sebaliknya, tinggal di lokasi di mana sedikit sekali bisa dijumpai sahabat Nabi. Fakta geografis ini menimbulkan perbedaan bagi kedua Imam dalam merespon suatu kasus.


Imam Malik bukan saja lebih banyak menggunakan hadis Nabi (yang dia terima melalui sahabat Nabi di Madinah) dibanding rasio, tetapi juga menaruh amal penduduk Madinah sebagai salah satu sumber hukumnya. Imam Abu Hanifah sangat membuka peluang penggunaan rasio dan sangat selektif (artinya, dia membuat syarat yg amat ketat) dalam menerima riwayat hadis (lebih-lebih sudah mulai berkembang hadis palsu di daerahnya). Sebagai jalan keluar dari sedikitnya hadis yang ia terima, maka Imam Abu Hanifah menggunakan Qiyas dan istihsan secara luas.


Imam Malik memiliki murid bernama Imam Syafi'i. Yang disebut belakangan ini juga nanti memiliki murid bernama Imam Ahmad bin Hanbal. Ketiganya dapatlah disebut sebagai pemuka "ahlul hadis" di Hijaz. Sedangkan Imam Abu Hanifah memiliki murid bernama Abu Yusuf dan Muhammad (nanti Imam Syafi'i berguru juga pada muridnya Muhammad, namun Imam Syafi'i lebih cenderung pada kelompok Hijaz). Kelompok Kufah kemudian dikenal dengan sebutan "ahlur ra'yi".

Harus saya tambahkan bahwa mazhab dalam fiqh tidak hanya terbatas pada empat Imam besar itu saja. Tetapi banyak sekali mazhab-mazhab itu (konon sampai berjumlah 500). Hanya saja sejarah membuktikan bahwa hanya empat mazhab itu yang bisa bertahan dan memiliki pengaruh cukup luas di dunia Islam, ditambah sedikit pengikut mazhab Zhahiri dan mazhab Ja'fari.


B. Metode Ijtihad


B.1. Imam Abu Hanifah Berpegang pada dalalatul Qur'an Menolak mafhum mukhalafah Lafz umum itu statusnya Qat'i selama belum ditakshiskanQiraat Syazzah (bacaan Qur'an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil Berpegang pada hadis Nabi Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh)Tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat) Berpegang pada Qiyasmendahulukan Qiyas dari hadis ahad Berpegang pada istihsan.

B.2. Imam Malik bin Anas Nash (Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir) zhahir Nash menerima mafhum mukhalafah Berpegang pada amal perbuatan penduduk Madinah Berpegang pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinah daripada hadis ahad) Qaulus shahabi QiyasIstihsanMashalih al-Mursalah

B.3 Imam Syafi'i Qur'an dan Sunnah (artinya, beliau menaruh kedudukan Qur'an dan Sunnah secara sejajar, karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Inilah salah satu alasan yang membuat Syafi'i digelari "Nashirus Sunnah". Konsekuensinya, menurut Syafi'i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teks Al-Qur'an dalam kasus tertentu) Ijma'hadis ahad (jadi, Imam Syafi'i lebih mendahulukan ijma' daripada hadis ahad) Qiyas (berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i mendahulukan hadis ahad daripada Qiyas) Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsan dan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihadnya.

B.4. Imam Ahmad bin Hanbal An-Nushush (yaitu Qur'an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi'i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur'an)menolak ijma' yang berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi'i)menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah)Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat) Ijma' Qiyas.

Kalau kita susun empat Imam mazhab itu menurut banyaknya menggunakan rasio maka urutannya adalah:Imam Abu Hanifah Imam Syafi'iI mam Malik Imam Ahmad bin Hanbal.

Kalau disusun menurut banyaknya menggunakan riwayat:Imam Ahmad bin Hanbal Imam Malik bin AnasImam Syafi'i Imam Abu Hanifah (Bagi yang ingin mendalami metode ijtihad para ulama saya merekomendasikan Muhammad Salam Madkur, "Manahij al-Ijtihad fi al-Islam", Kuwait, al-matba'ah al-'Asriyah al-Kuwait, Jami'ah al-Kuwait, 1984).

Demikianlah sebab-sebab para ulama berbeda pendapat. Kalau saya boleh menyimpulkan maka ada dua sebab utama : Sebab internal, yaitu berbeda dalam memahami al-Qur'an dan Hadis serta berbeda dalam menyusun metode ijtihad mereka. Sebab eksternal, yaitu perbedaan sosio-kultural dan geografisPersoalannya sekarang, bagaimana kita mensikapi perbedaan pendapat di antara ulama? Kalau kita sudah tahu bahwa keragaman pendapat ulama itu juga merujuk pada al-Qur'an dan Hadis, maka silahkan anda pilih pendapat yang manapun. Yang lebih penting lagi, janganlah cepat berburuk sangka dengan keragaman pendapat di kalangan ulama.

Jangan sembarangan menuduh mereka sebagai ulama pesanan ataupun ulama yang ditekan pemerintah. Juga jangan cepat-cepat menilai salah fatwa ulama hanya karena fatwa tersebut berbeda dengan selera ataupun pendapat kita.

Mengapa kita harus mengukur dalamnya sungai dengan sejengkal kayu? Sayang, kita suka sekali mengukur kedalaman ilmu seorang ulama hanya dengan sejengkal ilmu yg kita punya.


Di sisi lain, ulama pun tetap manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan. Rasulullah sendiri mengakui bahwa akan ada orang yang salah dalam berijtihad, namun Rasulullah mengatakan tetap saja Allah akan memberi satu pahala bagi yang salah dalam berijtihad, dan dua pahala bagi yang benar dalam ijtihad.


Masalahnya, Apakah kita punya hak untuk menilai salah-benarnya ijtihad ulama itu? Bukankah hanya Allah Hakim yang paling adil?