Sabtu

WASIAT RASULULLAH (JIMA')

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Ahmad telah menceritakan : “Telah menceritakan kepada kami oleh ‘Amru bin Hafsah dan Abu Naar dari Muhammad bin Al-Haitham dari Ishak bin Hanjih, dari Husaif dari Mujahid daripada Al-Khudri yang berkata : “Rasulullah s.a.w. telah berwasiat kepada Sayyidina Ali bin Abi Talib r.a di mana baginda telah bersabda :

1. “Wahai Ali, bila pengantin perempuan masuk ke dalam rumahmu, maka (suruh ia) tanggalkan kasutnya ketika ia duduk dan (suruh ia) membasuh kedua-dua kakinya. Maka sesungguhnya apabila kamu berbuat demikian Allah mengeluarkan tujuh puluh ( 70 ) jenis kefaqiran dari rumah kamu, dan Allah s.w.t. menurunkan tujuh puluh ( 70 ) rahmat yang sentiasa menaungi di atas kepala pengantin sehingga sentiasa keberkatan itu meratai setiap penjuru rumahmu dan pengantin itu sejahtera dari penyakit gila, sawan (gila babi) dan sopak selama ia berada di dalam rumah tersebut. Laranglah pengantin itu memakan dan meminum empat ( 4 ) jenis makanan ini pada minggu pertama perkawinan yaitu :

1. Susu
2. Cuka
3. Coriander (Ketumbar)
4. Apple Masam”

Sayyidina Ali r.a bertanya : “Wahai Rasulullah, mengapakah empat jenis makanan ini di larang..?”

Baginda menjawab : “Karena rahim perempuan itu kering dan sejuk, dengan sebab dari empat perkara (makanan) ini dapat menghalangi untuk mendapatkan anak. Sesungguhnya tikar di penjuru rumah adalah lebih baik daripada perempuan yang tidak dapat anak.”

Saidina Ali r.a bertanya : “Wahai Rasulullah, mengapakah cuka itu di larang..? (semasa haid dan semasa minggu pertama perkawinan).”

Baginda menjawab : “Apabila ia minum cuka semasa haid, sesungguhnya haidnya itu tidak akan bersih selama-lamanya secara sempurna.

Mengenai Coriander (ketumbar) ia mengganggu haid di dalam perutnya dan mempersulit kelahiran.

Tentang Apple masam, ia menyebabkan menopause (Tidak Haid) sebelum masanya maka menjadikan haid itu berlalu begitu saja dengan sebabnya.”


2. “Wahai Ali..! janganlah engkau berjima’ dengan isterimu pada awal (hari pertama) bulan, pada pertengahannya (sehari) dan pada akhir (dua hari) di akhir bulan. Maka sesungguhnya penyakit gila, gila babi dan sopak mudah mengenainya dan anaknya.”

3. “Wahai Ali..! janganlah berjima’ dengan isterimu selepas zuhur, sesungguhnya jika Allah s.w.t. mengurniakan kepada kamu berdua anak karena jima’ pada waktu itu, maka ia akan bermata juling dan syaitan sangat suka kepada manusia yang bermata juling.”

4. “Wahai Ali..! janganlah bercakap-cakap semasa jima’, sesungguhnya jika Allah s.w.t. mengurniakan kepada kamu berdua anak dengan jima’ yang demikian, maka anak itu tidak selamat dari bisu.”

5. “Wahai Ali..! janganlah lihat kepada faraj perempuanmu dan jagalah pandanganmu sewaktu berjima’, (jika tidak) sesungguhnya menyebabkan anak buta.”

6. “Wahai Ali..! janganlah berjima’ dengan perempuanmu dengan syahwat terhadap perempuan lain, maka sesungguhnya yang demikian itu jika Allah s.w.t. mengurniakan kepadamu berdua anak, anak itu akan menjadi anak yang dibenci dan hina.”

7. “Wahai Ali..! jika kamu berjunub di tempat tidur, janganlah membaca Al-Quran, maka sesungguhnya aku bimbang akan turun kepada kamu berdua api (bala) dari langit yang membakar kamu berdua.”

8. “Wahai Ali..! janganlah berjima’ dengan isterimu kecuali ada padamu satu handuk/kain lap dan pada isterimu satu handuk.”

9. “Wahai Ali..! janganlah kamu berdua membersihkan dengan menggunakan satu handuk, nanti salah seorang akan kuat syahwatnya daripada yang lainnya), maka sesungguhnya yang demikian itu akan mengakibatkan permusuhan kemudian membawa kamu berdua kepada pertengkaran(karna salah satunya tidak klimaks/puas) dan talak.”

10. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu secara berdiri, maka sesungguhnya yang demikian itu seperti perbuatan keledai, jika Allah s.w.t. mengaruniakan kepada kamu berdua anak, maka anak itu senantiasa kencing di tempat tidur seperti keledai yang suka kencing di sembarang tempat.”

11. “Wahai Ali..! janganlah berjima’ dengan isterimu pada malam ‘Aidil Fitri, maka sesungguhnya jika Allah s.w.t. mengaruniakan kepada kamu berdua anak akan menjadi cacat dan tidak mendapat anak baginya kecuali sudah tua.”

12. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu pada malam ‘Aidil Adha, maka sesungguhnya jika kamu berdua berjima’ pada malam tersebut, apabila Allah s.w.t. mengaruniakan kepada kamu berdua anak aku bimbang ia akan menjadi seorang yang berjari enam atau empat.”

13. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu di bawah cahaya matahari (secara langsung/ditempat terbuka) dan terkena cahayanya, kecuali kamu mengenakan tutupan (bumbung), jika tidak maka sesungguhnya kalau Allah mengaruniakan kepada kamu berdua anak, nanti anak itu akan menjadi seorang  peminta-minta dan faqir sehingga mati.”

14. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu di bawah pohon kayu yang berbuah, maka sesungguhnya jika Allah s.w.t. mengurniakan kamu berdua anak, nanti anak itu akan menjadi seorang yang suka memukul, tukang ribut atau seorang ketua yang bengis,”

15. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu sewaktu antara adzan dan iqomah, jika berjima’ pada waktu demikian, sesungguhnya jika Allah mengurniakan anak pada kamu berdua, nanti ia menjadi seorang yang menumpahkan darah/pembunuh.”

16. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu semasa ia hamil kecuali kamu berdua berwudhu’, jika tidak maka sesungguhnya jika Allah s.w.t. mengurniakan kamu berdua anak, nanti ia akan menjadi seorang yang buta hati dan bakhil tangan.”

17. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu pada pertengahan (Nisfu) Sya’ban, maka sesungguhnya yang demikian itu jika Allah s.w.t. mengurniakan kamu berdua anak,nanti anak itu akan mempunyai tanda yang jelek pada muka dan rambutnya.”

18. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu pada akhir bulan (yakni tinggal dua hari) maka sesungguhnya yang demikian itu jika Allah s.w.t. mengurniakan kepada kamu berdua anak nanti anak tersebut menjadi seorang yang senantiasa meminta-minta.”

19. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu dengan syahwat terhadap saudara perempuannya (ipar kamu) karena yang demikian itu sesungguhnya kalau Allah s.w.t. mengurniakan kepada kamu berdua anak, nanti anak itu akan menjadi penolong dan pembantu kepada orang yang zalim dan tangannya akan  membuat kebinasaan kepada manusia.”

20. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu di atas loteng maka sesungguhnya yang demikian itu jika Allah s.w.t. mengurniakan anak kepada kamu berdua nanti anak itu menjadi seorang munafiq, dan orang  yang melampaui batas.”

21. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu pada malam kamu hendak keluar musafir karena yang demikian itu sesungguhnya kalau Allah s.w.t. mengurniakan kepada kamu berdua anak, ia akan membelanjakan harta kepada yang tidak Haq,” dan Rasulullah s.a.w. membaca ayat Al-Quran : “Innal Mubazziriina kaanu – ikhwan Nas – Syayathin.”

22. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu bila kamu keluar bermusafir dalam tempo tiga hari tiga malam, maka yang demikian itu sesungguhnya bila Allah s.w.t. mengurniakan kepada kamu berdua anak, nanti ia menjadi seorang pembantu kepada setiap orang yang zalim.”

23. “Wahai Ali..! janganlah kamu berjima’ dengan isterimu pada awal malam, maka sesungguhnya jika dikurniakan anak kepada kamu berdua, ia menjadi seorang tukang sihir, sulap, dan menghendaki dunia daripada akhirat.”


ANJURAN BERJIMA’

24. “Wahai Ali..! jika kamu berjima’ dengan isterimu bacalah : “Allahumma Jannibnis Syaitan Wajanibis Syaitan Mimma Rozaktani.” Maka yang demikian itu kalau Allah s.w.t. mengurniakan kepada kamu anak, tidak dimudharatkan oleh syaitan terhadapnya selama-lamanya.”

25. “Wahai Ali..! hendaklah kamu berjima’ dengan isterimu pada malam senin maka sesungguhnya jika Allah s.w.t. mengurniakan kepada kamu berdua anak, ia akan menjadi seorang yang berpegang teguh kepada kitab Allah (Al-Quran) dan ridha terhadap segala pemberian Allah s.w.t. (baik dan buruk Qada’ dan Qadar Allah).”

26. “Wahai Ali..! jika kamu berjima’ dengan isterimu pada malam Selasa, Allah s.w.t. akan memberi kepada kamu berdua anak yang mendapat nikmat Mati Syahid dan tidak diazab (turun bala kepadanya) bersama-sama orang musyrikin, mulutnya berbau harum yang akan melembutkan hati orang, bersih lidahnya dari mengumpat,tidak  berdusta dan tidak mengadu-domba.”

27. “Wahai Ali..! jika kamu berjima’ dengan isterimu malam Kamis, maka Allah s.w.t. akan mengurniakan kepada kamu berdua anak yang bijaksana, atau seorang yang alim,di kalangan orang-orang yang alim.”

28. “Wahai Ali..! jika kamu berjima’ dengan isterimu sewaktu matahari di tengah langit, Allah s.w.t. mengurniakan kepada kamu berdua seorang anak yang tidak di hampiri syaitan sehingga ia beruban (tua) dan menjadi seorang yang faqih serta Allah s.w.t. rezekikan kepadanya keselamatan agama dan dunia.”

29. “Wahai Ali..! jika kamu berjima’ dengan isterimu pada malam Jum'at dan nanti anak kamu berdua adalah seorang pandai berpidato/dakwah yang berwibawa dan sopan santun.”

30. “Wahai Ali..! jika kamu berjima’ dengan isterimu pada hari Jum'at, selepas Asar, Allah s.w.t. akan kurniakan seorang anak yang terkenal, masyhur dan alim.”

31. “Wahai Ali..! jika kamu berjima’ dengan isterimu pada malam Jum'at selepas Isya' yang akhir, maka sesungguhnya di harapkan anakmu nanti menjadi seorang yang abdal (terkemuka),”

“WAHAI ALI PELIHARALAH WASIATKU INI SEBAGAIMANA AKU TELAH MEMELIHARANYA DARI JIBRIL A.S."

Selasa

Kumpulan Kaidah Fikih tentang Ibadah Mahdhah

Kumpulan kaidah fikih tentang ibadah mahdhah. Ibadah dalam Islam, ada yang disebut sebagai ibadah mahdhah ada juga disebut sebagai ibadah ghairu mahdhah. Namun sebelum membahas maksud dari ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah, terlebih dahulu didefinisikan pengertian ibadah.

Kata ibadah berasal dari bahasa arab artinya patuh, tunduk. Dilihat dari segi istilah, ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah SWT, baik berupa ucapan atau perbuatan yang tampak maupun yang sirr yang dilakukan oleh manusia. Dalam istilah lain, ibadah adalah ketundukan manusia kepada Allah yang dilaksanakan atas dasar iman yang kuat dengan melaksanakan semua perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya dengan tujuan mengharapkan ridha dan ampunan-Nya, termasuk tujuannya ingin masuk surga. Selain itu beribadah kepada Allah harus dilakukan dengan ikhlas, bukan untuk mendapatkan pujian dari orang lain atau maksud-maksud lainnya.

Selanjutnya berkaitan dengan mahdhah. Maksud dari ibadah mahdhah adalah ibadah yang murni hubungan antara manusia dengan Allah. Jenis-jenis ibadah yang termasuk ibadah mahdhah adalah : wudhu, tayammum, mandi suci dari hadats, adzan, iqamat, shalat, membaca Alquran, i’tikaf di mesjid, puasa, haji, umrah, tajhiz al-janazah [penyelenggaraan jenazah].

Adapun ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang bukan murni berhubungan secara langsung dengan Allah. Dalam istilah lain dikatakan bahwa semua bentuk amal kegiatan yang tujuannya untuk taqarrub ilallah, serta tempat dan waktunya tidak diatur secara rinci oleh Allah, maka itu disebut sebagai ibadah ghairu mahdhah. Di antara ibadah yang termasuk ibadah ghairu mahdhah adalah sedekah, infaq, membuang sesuatu yang dapat menghalangi orang di jalan, belajar, mengajar, dzikir, dakwah, tolong menolong, gotong royong, rukun dengan tetangga dan lain sebagainya, bahkan termasuk juga perilaku yang terpuji.

Intinya adalah bahwa yang harus diperhatikan dalam ibadah ghairu mahdhah adalah :


  1. Tidak adanya dalil baik dari Alquran dan pun Nabi yang melarang melakukan ibadah ghairu mahdhah. Artinya, selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang tau mengharamkan maka ibadah bentuk ini boleh dilaksanakan.
  2. Pola atau style pelaksanaan ibadah tersebut tidak selalu persis sama seperti pola yang dilakukan Nabi. Misalnya, cara berinfaq dan bersedekah, jumlah yang diinfaqkan dan disedekahkan atau yang lainnya. Semuanya itu tidak harus sama dengan yang dilakukan nabi.
  3. Ibadah yang dilakukan adalah ibadah yang logis, sehingga baik atau buruk, untung atau pun rugi, bermanfaat atau mengandung mudarat, semuanya dapat ditentukan oleh akal atau logika. Oleh karena itu jika menurut akal sehat, amal yang dianggap ibadah tersebut mengandung keburukan, merugikan, dan berakibat mudharat, maka amal tersebut tidak boleh dilakukan.
  4. Mengandung asas manfaat. Artinya selama amal atau perbuatan yang itu mengandung manfaat, maka ia dapat dikatakan ibadah ghairu mahdhah dan hal ini dibolehkan melakukannya.

Khususnya dalam tulisan ini, yang difokuskan adalah berkaitan dengan kaidah-kaidah fikih [qawaid al-fiqhiyyah] yang berhubungan dengan ibadah mahdhah.

Kaidah-kaidah tersebut adalah :
۱. الأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ التَّوْفِيْقِ وَالْإِتْبَاعِ

“Hukum asal dalam ibadah adalah menunggu dan mengikuti tuntunan syari’ah”.

Maksud dari kaidah ini adalah dalam melaksanakan ibadah mahdah, harus ada dalil yang menunjukkan untuk dapat diikuti tuntunannya. Selain dari kaidah di atas, ada pula kaidah lain yang memiliki maksud yang sama dengan kaidah di atas,yaitu :

الْأَصْلُ فِى الْعِبِادَةِ البُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ

“Hukum asal dalam ibadah mahdah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya”.

Kedua kaidah di atas mengandung pengertian yang sama, yakni setiap ibadah mahdah yang kita laksanakan haruslah ada dalil yang menunjukkannya, baik itu dari Alquran maupun Hadis (Sunnah) Nabi SAW. Karena ibadah mahdah tidak sah apabila tanpa ada dalil yang memerintahkannya atau yang menganjurkannya. Contohnyasalah satunya seperti shalat wajib lima waktu atau macam-macam ibadah mahdhah yang disebutkan sebelumnya.

Sebagian masyarakat muslim ada yang menggunakan kaidah ini untuk menyatakan tidak ada ritual atau ibadah yang perlu dilakukan selain dari yang ditentukan nabi, sehingga masyarakat muslim ini pun cenderung mengatakan bahwa orang yang melakukan ibadah tersebut, seperti shalat hadiah, haulan, menyelenggarakan acara-acara peringatan dan lain-lain termasuk perbuatan yang sia-sia, karena tidak ada tuntunan dan tuntutan dari Allah maupun Nabi.

Apabila bersandarkan kepada kaidah di atas, sebenarnya seperti itulah yang dapat dijadikan pegangan, sebab ibadah mahdhah tersebut harus berdasarkan adanya dasar dari agama yang memerintahkannya. Namun demikian, saya lebih cenderung sependapat dengan pendapatnya Syekh Nawawi Albantani dalam kitanya Nihayatuz Zain bahwa shalat sunnah seperti shalat hadiah dan yang lainnya yang tidak ada tuntunannya baik dari Alquran atau pun hadis nabi boleh dilakukan. Saya meyakini Allah Maha Tahu maksud seseorang melakukan segala bentuk ibadah. Hal ini sesuai dengan kaidah الأمور بمقادها seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya bahwa setiap sesuatu tergantung dari niatnya. Maksudnya walaupun ibadah yang dilakukan tidak ada tuntunannya, terlebih tidak ada tuntutannya, tetapi tetap dilakukan karena niatnya juga baik, maka hasilnya pun juga baik. Allah pasti mengetahui hal tersebut.

Kendati demikian, saya juga mengakui bahwa apabila hanya mengandalkan niat seperti pada kaidah di atas, tetapi tidak adanya dasar yang kuat, maka hal tersebut juga berpeluang untuk dikatakan sebagai ibadah yang sia-sia.

Berdasarkan adanya polemik ini, saya lebih cenderung untuk mengambil jalan tengah bahwa sekecil apa pun kebaikan yang kita lakukan, pasti Allah memberikan balasan yang berlipat ganda, lihat dalam Q.S. an-Nisa [4: 20]. Selain itu selama bacaan-bacaan, gaya dan gerak gerik ibadah tersebut dilakukan tidak berbeda dengan bacaan-bacaan, gaya dan gerak gerik seperti dalam ibadah mahdhah, maka menurut hemat saya juga bukan merupakan ibadah yang sia-sia. Begitu juga dengan amalan-amalan yang lain seperti yang disebutkan sebelumnya.

Satu hal yang membuat saya lebih cenderung dan mantap untuk membolehkan ibadah yang tetapi tidak ada tuntunan dan tuntutan dari Allah dan Nabi, bahwa dengan melakukan ibadah tersebut tidak ada dampak yang mempengaruhi kualitas iman seseorang kepada Allah dan tidak ada pula dampak berupa penyakit yang timbul hanya karena melakukan ibadah tersebut.

Berbeda halnya, apabila ibadah tersebut dilakukan akan membuat syirik atau dilakukannya ibadah itu dapat menimbulkan penyakit, maka tentunya tidak boleh dilakukan.

Saya yakin kecenderungan saya ini, banyak yang tidak sependapat, tetapi Insya Allah alasan yang saya kemukakan termasuk hal yang logis. Selanjutnya kaidah yang kedua adalah :

۲ .طَهَارَةُ الْأَحْدَاثِ لَا تَتَوَقَّتْ.

“Suci dari hadas tidak ada batas waktu”.

Maksud dari kaidah ini adalah apabila seseorang telah bersuci baik dari hadas besar maupun kecil, maka tetap ia dalam keadaan suci selama tidak ada hal-hal yang meyakinkan bahwa ia batal. Contohnya seperti seseorang yang telah berwudhu, dan selama ia tidak merasa yakin akan batalnya dari wudhu tersebut dan tidak ada pula indikasi-indikasi yang meyakinkan batalnya wudhu, maka ia tetap dalam keadaan suci. Kaidah ini dapat dikaitkan dengan kaidah fikih yang lain seperti yang dikemukakan pada artikel sebelumnya, yaitu :

الْيَقِيْنُ لَايُزَالُ بِاشَّكِ.

“Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”.

Kaidah berikutnya adalah :

۳. التَّلَبَسُ بِالْعِبَادَةِ وَجَبَ إِتْمَامُهَا.

“Percampuran dalam ibadah mewajibkan menyempurnakannya”.

Maksud dari kaidah ini adalah ada dua macam kemungkinan, yaitu menyempurnakan ibadah atau berpindah kepada keringanan. Percampuran ini sendiri menyebabkan keserupaan, kebingungan, dan kesulitan. Kaidah ini menjelaskan bahwa orang yang dalam keadaan demikian wajib menyempurnakannya.

Contohnya, jika seseorang sedang berpuasa ramadhan, kemudian ingin melakukan perjalanan yang jauh. Ia berpikir, apakah harus tetap ia berpuasa atau membatalkan puasanya karena bepergian tersebut. Apabila berdasarkan kaidah di atas, maka ia harus tetap berpuasa.

Akan tetapi karena adanya perjalanan [safar] merupakan illah hukum bolehnya [rukhsah] tidak berpuasa, maka seseorang tersebut dibolehkan tidak berpuasa. Walaupun di dalam perjalanan tersebut tidak ditemukan adanya kesulitan seperti yang terdapat pada kaidah الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ seperti pada artikel sebelumnya.
Contoh lainnya tentang puasa. Misalnya seseorang ingin membayar puasa ramadhan dan ketika di pertengahan puasanya, ia teringat bahwa pada hari itu adalah hari senin, sehingga ia ingin juga menggabungnya dengan puasa senin, maka orang yang dalam keadaan ini, tidak dapat mencampurkan dua ibadah tersebut dan ia harus menyelesaikan pembayaran puasa tersebut.

Kaidah selanjutnya :

٤. لَاقِيَاسَ فِى الْعِبَادَةِ غَيْرِ مَعْقُلِ الْمَعْنَى.

“Tidak bisa digunakan analogi (qiyas) dalam ibadah yang tidak bisa dipahami maksudnya”.

Kaidah di atas adalah kaidah yang diperselisihkan di antara para ulama, sebab ketentuan pokoknya yaitu qiyas juga menjadi perdebatan para ulama. Kendati demikian, dalam artikel ini kaidah di atas tetap dibahas, karena berkaitan dengan ibadah mahdhah.

Maksud dari kaidah itu adalah untuk membatasi penggunaan qiyas. Qiyas yang dimaksudkan di sini adalah rasional atau logika. Artinya segala bentuk ibadah sebenarnya bisa saja dipikirkan dan dinalar karena ‘illah [motif timbulnya hukum] hukum ibadah tersebut dapat diketahui, namun karena ada pula ‘illah hukum ibadah yang tidak bisa dinalar. Dengan demikian, maka ibadah ini tidak bisa diqiyas [dinalar] sehingga diterima apa adanya.

Contohnya : shalat gerhana matahari atau gerhana bulan yang tidak dapat diketahui ‘illah hukumnya, sehingga para ulama pun melakukannya dengan ta’abbudi. Begitu juga ketika shalat maghrib, dua raka’at pertama dengan jahr [suara yang jelas], namun pada 1 raka’at yang terakhir dilakukan dengan sirr [hanya kedengaran oleh diri sendiri]. ‘Illah hukum kenapa raka’at terakhir dengan sirr tidak dapat diketahui. sama halnya dengan 2 raka’at terakhir shalat Isya. Oleh karena itu, semua diterima secara ta’abbudi.

Kaidah selanjutnya :

٥. تَقْدَيْمُ الْعِبَادَةِ قَبْلَ وَجُوْدِ سَبَبِهَا لَا يَصِحُّ.

“Tidaklah sah mendahulukan ibadah sebelum ada sebabnya”.

Kaidah ini bermaksud tidak bisa kita mendahulukan suatu ibadah sebelum tiba waktunya, waktu yang telah ditentukan kapan ibadah tersebut harus dilakukan. Contohnya seperti shalat lima waktu, jika belum sampai waktunya tidak sah shalat yang dilakukan, kecuali ada hal-hal tertentu, misalnya menjamak shalat.

Kaidah berikutnya :

٦. كُلُّ بُقْعَةٍ صَحَّتْ فِيْهَا النَّافِلَةُ عَلَى الْإِطْلَاقِ صَحَّتْ فِيْهَا الْفَرِيْضَةُ.

“Setiap tempat yang sah digunakan untuk shalat sunnah secara mutlak, sah pula digunakan shalat fardhu”.

Selama tempat tersebut bersih dan bisa digunakan untuk shalat, maka hal tersebut boleh untuk melaksanakan shalat. Contohnya, boleh atau sah melakukan shalat idul fitri atau idul adha di lapangan, maka sah pula melakukan shalat fardhu di tempat tersebut, selama tempat tersebut bersih dan suci.

Selanjutnya :

٧. الْإِثَارُ فِى الْقُرْبِ مَكْرُوْهٌ وَفِى غَيْرِهَا مَحْبُوْبٌ.

“Mengutamakan orang lain pada urusan ibadah adalah makruh dan dalam urusan selainnya disenangi”.

Maksud kaidah ini adalah makruh jika mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah. Akan tetapi, tidak jadi masalah jika mendahulukan orang lain dalam hal duniawi atau masalah sosial di masyarakat. Contohnya, makruh mengutamakan orang untuk shalat di shaf pertama, sementara kita mengalah di shaf kedua. Jelas hukumnya makruh, walaupun dengan pimpinan atau orang tua.

Akan tetapi, jika kita mendahulukan seseorang misalnya dalam suatu antrian [terlebih dengan yang sudah tua sekali], maka hal tersebut tidak jadi masalah, selama kita tidak bergegas pula.

Kaidah berikutnya :

٨. الْفَضِيْلَةُ الْمُتَعَلِّقَةُ بِنَفْسِ الْعِبَادَةِ أَوْلَى مِنَ الْمُتَعَلِّقَةِ بِمَكَانِهَا.

“Keutamaan yang dikaitkan dengan ibadah sendiri adalah lebih utama daripada yang dikaitkan dengan tempatnya”.

Maksud dari kaidah ini, ada keterkaitan antara perbuatan ibadah seseorang dengan tempat dan antara beribadah sendirian dengan berjamaah. Contohnya, shalat di lingkungan ka’abah lebih utama di luar ka’bah, namun apabila shalat di luar ka’bah secara berjama’ah maka lebih utama dibandingkan dengan shalat di lingkungan ka’bah tapi sendirian.

Begitu juga shalat di luar ka’bah, apabila dilakukan secara berjama’ah, maka lebih utama jika dibandingkan dengan sendirian. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi :

(صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً. ﴿متفق عليه

“Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.” (Muttafaqun alaihi).

Selanjutnya :

٩. الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبِرَة وَالْحَمَّام.

“Bumi ini seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi”.

Maksud kaidah di atas adalah dimana saja kita berada asalkan bersih dari najis maka kita boleh melakukan shalat karena semuanya dianggap mesjid, kecuali di kuburan dan kamar mandi.

Dilarangnya di kuburan, karena dikhawatirkan akan timbulnya anggapan orang lain bahwa kita menyembah ke kuburan. Dilarangnya shalat di kamar mandi, karena semua orang sudah mengetahui bahwa kamar mandi merupakan tempat untuk membersihkan diri baik mandi atau pun buang hadas.

Timbul suatu pertanyaan, apakah boleh shalat di gereja? Berdasarkan kaidah tersebut, dibolehkan melakukan shalat di gereja atau tempat ibadah agama lain. Permasalahannya hanya kurang etis, selain itu bertentangan pula dengan kaidah sebelumnya yang menyebutkan ”Keutamaan yang dikaitkan dengan ibadah sendiri adalah lebih utama daripada yang dikaitkan dengan tempatnya”.

Berikutnya :

۱۰. الْخَوْفُ يُبِيْحُ قَصْرَ صِفَةِ الصًّلَاةِ.

“Kekhawatiran membolehkan qhasar shalat”.

Kaidah di atas dapat menjadi pegangan bagi seseorang, jika dalam suatu keadaan yang mendesak, dibolehkan untuk melakukan qhasar shalat. Contohnya, seseorang yang akan menuju suatu kota dan ia menumpang suatu armada bus, saat transit di sebuah tempat, dan armada bus tersebut hanya mampir sebentar, maka seseorang tersebut boleh mengqhasar shalat, karena ditakutkannya akan ketinggalan bus tersebut.

۱۱. الْعِبَادَةُ الْوَارِدَةُ عَلَى وُجُوْهٍ مُتَنَوِّعَةٍ يَجُوْزُ فِعْلَهَا جَمِيْعِ تِلْكَ الْوُجُوْهِ الْوَارِدَةِ فِيْهَا.

“Ibadah yang kedatangannya (ketentuannya) dalam bentuk yang berbeda-beda, boleh melakukannya dengan cara keseluruhan bentuk-bentuknya”.

Maksud dari kaidah ini adalah, banyak cara dalam melakukan satu macam ibadah. Karena itu boleh memilih salah satu cara, bahkan yang mudah, asal konsisten melakukannya, namun dalam suatu waktu, boleh menggunakan cara yang lain, dan bahkan suatu waktu boleh juga menggabungkan cara-cara tersebut karena keseluruhannya mencontoh dari hadis nabi.

Contohnya, boleh saja melakukan shalat dhuha dua rakaat, meski lebih dari dua rakaat juga boleh, namun yang lebih bagus adalah yang dapat membuat kita konsisten melakukannya. Suatu waktu bisa saja kita melakukan lebih dua rakat. Sama halnya juga terkait dengan bacaan-bacaan dalam shalat, misalnya doa iftitah yang kita ketahui ada berbagai macam. Masih banyak lagi contoh-contoh yang lain.


Kaidah selanjutnya :

۱۲. الْجُزْءُ الْمُنْفَصَلُ مِنَ الْحَيِّ كَمَيْتَتِهِ.

“Bagian yang terpisah dari binatang yang hidup hukumnya seperti bangkai binatang tersebut”.

Maksud dari kaidah di atas yakni, apabila ada salah satu bagian binatang yang terpisah dari bagian tubuhnya yang masih hidup, maka yang terpisah itu hukumnya seperti bangkai. Contohnya, seekor sapi yang kakinya terpotong, maka hukum dari kaki tersebut adalah haram menurut kaidah di atas, karena bagian lainnya masih hidup, sehingga yang terpisah itu hukumnya sama seperti bangkai.

Kaidah berikutnya adalah :

كُلُّ مَنْ وُجِبَ عَلَيْهِ شَيْءٌ فَفَاتَ لَزِمَهُ قَضَاؤُهُ.

“Setiap sesuatu yang diwajibkan kepada seseorang, kemudian dia lewatkan (tidak dilakukan), maka dia wajib meng-qadhanya”.

Kaidah ini terkenal dilakukan oleh ulama Syafi’iyyah, sehingga apabila ada kewajiban yang tertinggal dilaksanakan, seperti shalat wajib, maka ia wajib mengqadhanya, kecuali untuk wanita yang meninggalkan shalat karena haidh, maka kaidah ini tidak diberlakukan pada mereka.

Namun tidak sedikit juga ulama yang tidak menerapkan kaidah di atas, sehingga apabila ada kewajiban yang tertinggal atau tidak dilakukannya, maka kewajiban tersebut tidak bisa diqadha. Contohnya seperti tidak adanya qadha untuk shalat wajib.

Khusus untuk puasa wajib di bulan Ramadhan, para ulama sepakat bagi yang meninggalkannya diwajibkan untuk membayar di hari yang lain di luar bulan ramadhan dan termasuk pula wanita yang tidak berpuasa karena haidh. Hal ini sesuai dengan Q.S. al-Baqarah [2: 184] :yang artinya :

Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Ada kaidah yang dipakai dalam kalangan Malikiyyah, tetapi pada mazhab lainnya tidak digunakan, yakni:

كُلَّ مَا يُفْسِدُ الْعِبَادَة عَمْدًا يُفْسِدُهَا سَهْوًا.

“Setiap yang merusak (membatalkan ibadah) karena sengaja, maka hal tersebut membatalkannya pula karena lupa”.

Kaidah di atas menunjukkan kehati-hatian dalam ibadah, apabila tidak sengaja melakukan kesalahan karena lupa atau hal lain yang dapat merusak ibadah, maka hal tersebut sama membatalkan ibadah tersebut. Contohnya seseorang yang sedang berpuasa kemudian makan, maka puasanya batal, walaupun makan itu karena lupa. Namun menurut mazhab ini ia tidak berdosa.

Berbeda halnya dengan pendapat yang lain, lupa adalah salah satu unsur yang dapat dimaafkan dalam ibadah, sebagaimana kaidah di bawah ini:

مَا لَايُمْكِنُ الْإِحْتِرَازِ مِنْهُ مَعْفُوٌ عَنْهُ.

“Apa yang tidak mungkin dalam menjaganya, maka hal itu dimaafkan”.

Kalau kita lihat pada kaidah di atas, maka ketidaksengajaan tersebut dapat dimaafkan. Selain itu, ada hadis Nabi SAW yang menyebutkan bahwa “Barangsiapa yang lupa makan dan minum, padahal dia sedang puasa, maka teruskan puasanya, karena Allah SWT memberi makan dan minum kepadanya”.

Kaidah berikutnya :

۱۳. لَاتَجِبُ فِى عَيْنِ وَاحِدَةٍ زَكَاتَانِ.

“Dalam satu jenis benda tidak wajib dua kali zakat”.

Kaidah ini bermaksud, apabila dalam satu benda yang sama, maka zakat yang dikeluarkan pun hanya sekali saja. Contohnya, seorang pedagang obat yang jika harta kekayaannya ditaksir sudah cukup memenuhi wajib zakat, maka zakat wajibnya hanya sekali setahun, meski kekayaannya sangat melimpah. Tetapi apabila pedagang obat ini memiliki juga usaha yang lain seperti memiliki perkebunan yang luas, maka ia diwajibkan juga berzakat dari hasil perkebunan tersebut.

Kaidah yang terakhir adalah :

. مَنْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ فِطْرَتُهُ وَجَبَتْ عَلَيْهِ فِطْرَةُ كُلِّ مَنْ تَلْزَمَهُ.

“Barangsiapa yang diwajibkan kepadanya zakat fitrah, maka wajib pula baginya mengeluarkan zakat fitrah bagi orang yang dia wajib menafkahinya”.

Maksud dari kaidah ini ialah, seseorang yang telah wajib zakat fitrah, wajib juga mengeluarkan zakat bagi orang yang menjadi tanggungannya atau tanggung jawabnya. Contohnya, Seorang ayah atau suami wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi anak-anaknya, selama anak tersebut masih menjadi tanggungannya. Begitu juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk isterinya. Semoga bermanfaat. wallahu'a'lam bishshawab.

Definisi Hadits

A. Secara Lughowi (Harfiyah)  Hadits adalah ism masdar, yang fi’il madhi dan mudhori’nya, hadatsa – yahdutsu. Maknanya ada 4 : a.       Af’al (Perbuatan)
Dalam hadits arbain dikatakan :
عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ  رَدٌّ.   [رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ] 
Dari Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah; Aisyah radhiallahuanha dia berkata : Rasulullah J bersabda : Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya, maka dia tertolak. (Riwayat Bukhori dan Muslim), dalam riwayat Muslim disebutkan: siapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka dia tertolak).

Ahdasa diambil dari kata hadits, mengikuti wazan af’ala, yang artinya ’amila ’amalan la minar rasul (mengada-adakan atau melakukan perbuatan lain yang tidak ada dizaman rasul). Jadi hadits disini bermakna perbuatan, dan kalau berubah menjadi ahdasa, maka maknanya berbuat-buat atau mengadakan perbuatan.

b. Akhbar/aqwal (Cerita atau perkataan atau kabar)
Dalam sejarah dikenal istilah haditsul ifki, (cerita bohong), berkenaan dengan tuduhan keji terhadap ibunda Aisyah r.a.
Dan didalam alquran, terdapat 220 kata, hadits serta pecahannya. Yang berarti cerita atau menceritakan. Contoh dalam surat Ad Duha ayat sebelas, Allah berfirma, “Dan terhadap nikmat Robbmu maka hendaklah engkau menceritakannya”. 
Dalam penukilan hadits pun, terutama di shohihnya Imam Muslim rahimahullah; dikenal istilah akhbarona dan haddatsana. akhbarona (telah mengkabarkan  kepada kami) sedangan ahdasana (telah menceritakan kepada kami).

Di dalam tata cara Talaqqi (mentransfer, menerima) hadits, para ulama hadits membedakan antara lafazh yang ditransfer langsung dari Syaikh (Guru) dan yang dibacakan kepada syaikh. Bila Syaikh menceritakan tentang hadits, baik dari hafalannya atau pun dari kitab (tulisan)-nya dan membacakan kepada para murid sementara mereka menyalin hadits-hadits yang dibicarakan Syaikh tersebut; maka ini dinamakan dengan as-Samaa’ yang sering diungkapkan dengan kalimat “Yuhadditsuni” atau “Haddatsani.”
Bila seorang penuntut ilmu mentransfer hadits tersebut di majlis seperti ini, maka ia harus menggunakan bentuk plural (jamak), yaitu “Haddatsanaa” karena berarti ia mentrasfer hadits itu bersama peserta yang lainnya. Dan jika ia mentransfernya secara pribadi (sendirian) dari Syaikh langsung, maka ia mengungkapkannya dengan “Hadtsani” yakni secara sendirian.
Adapun bila hadits tersebut dibacakan kepada Syaikh (dengan metode Qiraa`ah), seperti misalnya, Imam Malik menyerahkan kitabnya “al-Muwaththa`” kepada salah seorang muridnya, lalu ia (si murid) membaca dan beliau mendengar; jika si murid ini salah, maka ia menjawab dan meluruskan kesalahannya, bila tidak ada yang salah, ia terus mendengar. Metode ini dinamai oleh para ulama hadits dengan metode “al-‘Ardh” (pemaparan) dan “Qiraa`ah ‘Ala asy-Syaikh” (membaca kepada Syaikh).
Mereka (para ulama hadits) mengungkap dengan lafazh seperti ini secara lebih detail manakala seseorang ingin menceritakan (meriwayatkan) hadits, maka ia harus mengungkapkan dengan “Akhbarani” bukan dengan “Haddatsani” . Maksudnya bahwa ia menerima (Mentransfer) hadits tersebut bukan dari lafazh Syaikh secara langsung tetapi melalui murid yang membacakannya kepada Syaikh tersebut.  
Inilah sebabnya kenapa mereka membedakan antara penggunaan lafazh “Haddatsana” dan lafazh “Akhbarana.” Tapi secara pokok, artinya sama, mendapatkan kabar/cerita. Pendek kata, secara esensial kata hadits juga berarti juga akbar (kabar).
C. Jadid (baru) Dalam aqidah menurut imam mazhab Asyar’iyah, dikenal ada 20 sifat wajib Allah, ada 20 sifat muhal (mustahil) Allah dan ada satu sifat jaiz. Dan yang kang kedua dari sifat wajib Allah setelah wujud adalah Qidam. Lawannya qidam adalah hadits. Qidam artinya dahulu, sedangkan hadits artinya baru atau ada permulaan. (4) Jadi hadits disini artinya adalah baru, atau ada permulaan. Didalam ilmu fiqh pun dikenal dengan istilah hadats ashghor dan hadats akbar, hadts disini juga bermakna tajdid (memperbaharui/membikin baru lagi). D. Qorib (dekat)
Dalam bahasa arab, ada kalimah antum haditsun minni bil islam, kamu terasa dekat dengan saya karena islam. Jadi hadits disini, artinya dekat perasaan/hati.
2. Hadits Secara Ishtilahi (definisi) 
Hadits (الحديث) adalah segala perkataan (aqwal), perbuatan (af’al) dan persetujuan (taqrir) dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama (4) serta sifat dari rasulullah lahiriyah maupun bathiniyah (5)
Hadits-hadits Nabi s.a.w. itu dinamakan dengan “Al Hadits” ialah karena ada persesuaian dengan arti dari segi bahasanya yang memberi makna “baharu” lawan kepada “Al Qadim”. Seolah-olahnya apa yang disandarkan kepada Nabi s.a.w. yang dikenali dengan Al Hadits itu adalah sesuatu yang lain daripada Al Quran yang qadim – demikian kata Syeikhul Islam Hafidz Ibnu Hajar.
Sementara Allamah Syabir Ahmad Utsmani berpendapat bahwa hadits- hadits Rasulullah s.a.w. itu sebenarnya merupakan pernyataan Nabi s.a.w. akan nikmat Allah s.w.t. yang paling besar yaitu Islam seperti yang terdapat dalam firman Allah s.w.t. bermaksud : “Pada hari ini aku sempurnakan  untuk kamu agamamu, aku lengkapkan kepadamu nikmatku dan aku redhai Islam sebagai agama untukmu”. (Surah Al Maaidah : 3)


Dalam hubungan dengan al-Qur’an , maka as-Sunnah berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, penjelas atas ayat-ayat tertentu. Apabila disimpulkan tentang fungsi as-Sunnah dalam hubungan dengan al-Qur’an itu adalah sebagai berikut:
a. Bayan Tafsiri, yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum mujmal dan musytarak. Seperti hadits: “Shallukama ra’aitumuni ushalli” (shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat) adalah merupakan tafsiran dari ayat al-Qur’an yang umum, yaitu: “Aqimush-shalah” (kerjakan shalat). Demikian pula dengan hadits: “khudzu ‘annimanasikakum” (ambilah dariku perbuatan hajiku) adalah tafsiran ayat al-Qur’an “Waatimmulhajja” (dan sempurnakan hajimu).
Termasuk bayan tafisiri adalah:
- ayat-ayat Al Quran yang tersebut secara mujmal, diperincikan oleh Hadits, contoh Hukum-hukum di dalam Al Quran yang disebut secara umum dengan tidak menyebutkan kaifiat, sebab-sebab, syarat-syarat dan lainnya semuanya diperjelaskan oleh hadits, eperti dalil halal haram dalam makanan, dalam masalah ibadah sholat dll.
- Ayat-ayat yang mutlaq kemudian dimuqayyadkan oleh hadits sesuai dengan tempat dan keadaan yang menghendakinya. Seperti ayat tentang muamalah, munakahat, siyasiyah, dll-
- Ayat-ayat yang musykil diterangkan oleh hadits, contoh ayat-ayat yang terkait dengan masalah aqidah, ayat yang memiliki makna khusus, dll.
 b. Bayan Taqriri, yaitu as-Sunnah yang berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan al-Qur’an, seperti hadits yang berbunyi: “Shaumul liru’yatihi wafthiruliru’yatihi” (berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya) adalah memperkokoh ayat al-Qur’an dalamsurat al-Baqarah:185.
Termasuk bayan taqirir adalah hadits yang menyatakan hukum-hukum, saluran dan saranan bagi sesuatu perkara sesuai dengan masa atau situasi dan kondisi bagi berlakunya perkara-perkara itu berlandaskan prinsip dan objektif Al Quran.  Dan Hadits-hadits menarik kaedah prinsipal daripada keterangan-keterangan Al Quran yang boleh dijadikan sebagai panduan untuk mengqiaskan persoalan-persoalan yang baru timbul.
 c. Bayan Taudhihi, yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat al-Qu r’an, seperti pernyataan Nabi: “Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati” adalah taudhih (penjelasan) terhadap ayat al-Qur’an dalam surat at-Taubah:34 yang berbunyi sebagai berikut: “Dan orang-orang yang menyimpan mas dan perak yang kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah maka gembirakanlah mereka dengan azab yang sangat pedih”. Pada waktu ayat ini turun banyak para sahabat yang merasa berat untuk melaksanakan perintah ini, maka mereka bertanya kepada Nabi yang kemudian dijawab dengan hadits tersebut.
Termasuk dalam bayan taudhihi, adalah Hadits-hadits menceritakan sebab-sebab, hikmat dan maslahat-maslahat di sebalik ketentuan hukum dalam Al Quran yang boleh dijadikan kaedah dan prinsip dalam menentukan hukum-hukum yang tidak tersebut di dalamnya.. Nabi s.a.w. mengambil hikmat ilahi daripada bimbingan, panduan dan misi Al Quran, kemudian menjelaskannya kedalam kehidupan amali manusia.

*****nama Hadis dan penciptanya
Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad,[26] al-Bukhāriy,[27] Muslim,[28] dan Ibnu Mājah.[29] Untuk menelusurinya lebih lanjut, seseorang yang sedang melakukan kegiatan takhrīj, dapat menggunakan kitab Al-Jāmi‘ al-Shagīr fī Ahādīts al-Basyīr al-Nadzīr karya al-Suyūthiy, sebagaimana kitab yang ada pada A. Hassan. Hasil yang didapatkan adalah sebagai berikut:

Hadis no. 3092:

الإِيْمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ. (م 3) عن عمر (صحـ)

Hadis no. 3093:

الإِيْمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَتُؤْمِنَ بِالْجَنَّةِ وَالنَّارِ وَالْمِيْزَانِ وَتُؤْمِنَ بِالْبَعْثِ بَعْدَ الْمَوْتِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ. (هب) عن عمر (صحـ)

Pada akhir matan Hadis no. 3092 terdapat symbol (م 3) عن عمر (صحـ) maksudnya, Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim,[30] Abū Dāwud,[31] al-Nasā’iy,[32] dan al-Turmudziy,[33] dari ‘Umar ibn al-Khaththāb, dengan kualitas shahīh. Demikian pula pada akhir matan Hadis no. 3093 terdapat symbol (هب) عن عمر (صحـ) maksudnya, Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bayhaqiy dalam kitabnya, Syu‘ab al-Īmān,[34] dari ‘Umar ibn al-Khaththāb, dengan kualitas shahīh pula. Demikian menurut al-Suyūthiy.[35]

Setelah Hadis-Hadis tersebut diketahui sumber kitabnya, maka seseorang yang sedang memeriksa Hadis ini harus terus menelusuri dan mengumpulkan seluruh sanad dan matan-nya masing-masing dari kitab-kitab para Pendaftar Hadis tersebut untuk kemudian dibuatkan gambaran sanad-nya.

b. Gambaran Sanad

Setelah mengadakan kegiatan takhrīj al-hadīts maka langkah selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap sanad yaitu dengan melakukan kegiatan al-i‘tibār[36] terlebih dahulu atau dalam istilah A. Hassan dinamai “gambaran sanad”.[37] Hal ini dilakukan agar supaya orang yang memeriksa Hadis dapat mengetahui ada atau tidak adanya pendukung berupa periwayat yang berstatus syāhid atau mutābi‘.

Contoh gambaran sanad Hadis kedatangan Jibrīl bertanya tentang iman, islam, dan ihsan tersebut di atas, melalui jalan sahabat Abū Hurayrah radhiya Allāh ‘anhu

Gambaran sanad Hadis riwayat Ahmad, sebagai berikut:

1. Ahmad (haddatsanā)

2. Isma‘īl ibn Ibrāhīm (haddatsanā)

3. Abū Hayyān al-Taymiy (‘an)

4. Abū Zur‘ah, (‘an)

5. Abū Hurayrah radhiya Allāh ‘anhu, (qāla)

6. Al-Nabiy shalla Allāh ‘alayhi wa sallam

Gambaran sanad Hadis riwayat al-Bukhāriy, sebagai berikut:

1. Al-Bukhāriy (haddatsanā)

2. Musaddad (haddatsanā)

3. Isma‘īl ibn Ibrāhīm (akhbaranā)

4. Abū Hayyān al-Taymiy (‘an)

5. Abū Zur‘ah, (‘an)

6. Abū Hurayrah radhiya Allāh ‘anhu, (qāla)

7. Al-Nabiy shalla Allāh ‘alayhi wa sallam

Gambaran sanad Hadis riwayat Muslim, sebagai berikut:

1. Muslim (haddatsanā)

2. Abū Bakr ibn Abī Syaybah dan Zuhayr ibn Harb (haddatsanā)

3. Isma‘īl ibn Ibrāhīm (‘an)

4. Abū Hayyān al-Taymiy (‘an)

5. Abū Zur‘ah, (‘an)

6. Abū Hurayrah radhiya Allāh ‘anhu, (qāla)

7. Al-Nabiy shalla Allāh ‘alayhi wa sallam

Gambaran sanad Hadis riwayat al-Nasā’iy, sebagai berikut:

1. Al-Nasā’iy (akhbaranā)

2. Muhammad ibn Qudāmah ibn A‘yun al-Qurasyiy (‘an)

3. Jarīr ibn Abd al-Hamīd al-Tsaqafiy (‘an)

4. Abū Farwah ‘Urwah ibn al-Hārits al-Hamdāniy (‘an)

5. Abū Zur‘ah ibn ‘Amr, (‘an)

6. Abū Hurayrah dan Abū Dzarr al-Gifāriy radhiya Allāh ‘anhuma, (qālā)

7. Al-Nabiy shalla Allāh ‘alayhi wa sallam

Gambaran sanad Hadis riwayat Ibnu Mājah, sebagai berikut:

1. Ibnu Mājah (haddatsanā)

2. Abū Bakr ibn Abī Syaybah (haddatsanā)

3. Isma‘īl ibn Ibrāhīm (‘an)

4. Abū Hayyān al-Taymiy (‘an)

5. Abū Zur‘ah, (‘an)

6. Abū Hurayrah radhiya Allāh ‘anhu, (qāla)

7. Al-Nabiy shalla Allāh ‘alayhi wa sallam

Contoh gambaran sanad Hadis kedatangan Jibrīl bertanya tentang iman, islam, dan ihsan kepada Nabi saw. di hadapan para sahabat tersebut di atas, melalui jalan sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab radhiya Allāh ‘anhu.

Gambaran sanad Hadis riwayat Muslim, sebagai berikut:

1. Muslim (haddatsanā)

2. Zuhayr ibn Harb (haddatsanā)

3. Wakī‘ ibn al-Jarrāh (‘an)

4. Kahmas ibn al-Hasan (‘an)

5. ‘Abd Allāh ibn Buraydah (‘an)

6. Yahya ibn Ya‘mar (simā‘)

7. ‘Abd Allāh ibn ‘Umar ra. (haddatsanīy)

8. ‘Umar ibn al-Khaththāb radhiya Allāh ‘anhu, (qāla)

9. al-Nabiy shalla Allāh ‘alayhi wa sallam

Gambaran sanad Hadis riwayat Abū Dāwud, sebagai berikut:

1. Abū Dāwud (haddatsanā)

2. ‘Ubayd Allāh ibn Mu‘ādz (haddatsanā)

3. Mu‘ādz ibn Mu‘ādz ibn Nashr al-‘Anbariy (haddatsanā)

4. Kahmas ibn al-Hasan (‘an)

5. ‘Abd Allāh ibn Buraydah (‘an)

6. Yahya ibn Ya‘mar (simā‘)

7. ‘Abd Allāh ibn ‘Umar ra. (haddatsanīy)

8. ‘Umar ibn al-Khaththāb radhiya Allāh ‘anhu, (qāla)

9. al-Nabiy shalla Allāh ‘alayhi wa sallam

Gambaran sanad Hadis riwayat al-Nasā’iy, sebagai berikut:

1. Al-Nasā’iy (akhbaranā)

2. Ishāq ibn Ibrāhīm al-Hanzhaliy al-Marūziy (haddatsanā)

3. Al-Nadhr ibn Syumayl al-Nahwiy (anba’anā)

4. Kahmas ibn al-Hasan (haddatsanā)

5. ‘Abd Allāh ibn Buraydah (‘an)

6. Yahya ibn Ya‘mar (simā‘)

7. ‘Abd Allāh ibn ‘Umar radhiya Allāh ‘anhu, (haddatsanīy)

8. ‘Umar ibn al-Khaththāb radhiya Allāh ‘anhu, (qāla)

9. al-Nabiy shalla Allāh ‘alayhi wa sallam

Gambaran sanad Hadis riwayat al-Turmudziy, sebagai berikut:

1. Al-Turmudziy (haddatsanā)

2. Abū ‘Ammār al-Husayn ibn Hurayts al-Khuzā’iy (akhbaranā)

3. Wakī‘ ibn al-Jarrah (‘an)

4. Kahmas ibn al-Hasan (‘an)

5. ‘Abd Allāh ibn Buraydah (‘an)

6. Yahya ibn Ya‘mar (simā‘)

7. ‘Abd Allāh ibn ‘Umar radhiya Allāh ‘anhu, (haddatsanīy)

8. ‘Umar ibn al-Khaththāb radhiya Allāh ‘anhu, (qāla)

9. al-Nabiy shalla Allāh ‘alayhi wa sallam

Para ulama Hadis membagi sanad kepada tiga bagian, yaitu (1) awal sanad, (2) akhir sanad, dan (3) wasath sanad, yakni pertengahan sanad. Umpamanya, al-Bukhāriy dan atau orang yang sampaikan Hadis kepadanya, seperti Musaddad, disebut awal sanad. Sedangkan Abū Hurayrah radhiya Allāh ‘anhu dan atau orang yang menerima Hadis darinya, seperti Abū Zur‘ah ibn ‘Amr, disebut akhir sanad. Adapun selain mereka, seperti Isma‘īl ibn Ibrāhīm dan Abū Hayyān al-Taymiy, disebut pertengahan sanad. Perhatikan gambaran sanad Hadis riwayat al-Bukhāriy di atas, demikian pula seterusnya dengan sanad-sanad Muslim, Abū Dāwud, dan lainnya.[38]

Adapun kata “haddatsanā” dan lain-lainnya itu merupakan lambang-lambang periwayatan. Dari lambang-lambang periwayatan inilah seseorang yang sedang memeriksa persambungan sanad Hadis dapat mengetahui cara para perawi menerima dan meriwayatkan Hadis. Umpamanya, kata haddatsanā yang artinya “ia telah menceritakan kepada kami”, menunjukkan bahwa perawi yang menggunakan lambang ini, “mendengar langsung” Hadis tersebut dari gurunya. Insya Allah, pada pembahasan thuruq al-tahammul wa al-adā’ mendatang, penulis akan menguraikannya lebih lanjut.

c. Syāhid dan Mutābi‘

A. Hassan menjelaskan pengertian syāhid yang artinya penyaksi, umpamanya, jika ada satu Hadis Nabi Muhammad shalla Allāh ‘alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh al-Bukhāriy, dari jalan Ibnu ‘Abbās radhiya Allāh ‘anhu, kemudian Hadis yang sama maknanya itu diriwayatkan pula melalui jalan sahabat lain, maka jalan sahabat lain inilah dinamakan syāhid. Adapun Mutābi‘ artinya yang mengikuti atau yang mengiringi, umpamanya, bila Hadis tadi, diriwayatkan dari Ibn Abbās juga, maka yang ini dinamakan mutābi‘.[39]

Jadi, syāhid itu adalah satu Hadis yang matan-nya mencocoki matan Hadis lain, dan biasanya sahabat yang meriwayatkannya pun berlainan.[40]

Contoh matan Hadis kedatangan Jibrīl bertanya tentang iman, islam, dan ihsan tersebut di atas, melalui jalan sahabat Abū Hurayrah radhiya Allāh ‘anhu. Setelah diperiksa melalui gambaran sanad, ternyata terdapat sahabat Abū Dzarr al-Gifāriy dan ‘Umar ibn al-Khaththāb radhiya Allāh ‘anhuma yang menjadi syāhid-nya, demikian seterusnya, walaupun lafazh matan-nya ada perbedaan, namun maknanya mencocoki, inilah yang disebut syāhid ma‘nan. Bila lafazhnya sama disebut syāhid lafzhan.

Adapun mutābi‘ itu adalah satu Hadis yang sanad-nya menguatkan sanad lain dari Hadis itu juga.[41]

Contoh sanad Hadis kedatangan Jibrīl bertanya tentang iman, islam, dan ihsan tersebut di atas, melalui jalan sahabat Abū Hurayrah radhiya Allāh ‘anhu yang diriwayatkan oleh al-Bukhāriy, ia berkata: (haddatsanā) Musaddad (haddatsanā) Isma‘īl ibn Ibrāhīm, dst. dan pada sanad Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, ia berkata: (haddatsanā) Abū Bakr ibn Abī Syaybah dan Zuhayr ibn Harb (haddatsanā) Isma‘īl ibn Ibrāhīm, dst. ternyata antara guru al-Bukhāriy, yakni Musaddad dan dua guru Muslim, yakni Abū Bakr ibn Abī Syaybah dan Zuhayr ibn Harb sama-sama menerima Hadis di atas dari Isma‘īl ibn Ibrāhīm. Guru-guru Muslim itulah yang disebut mutābi‘.



*****Berikut ini adalah para rawi hadits yang masyhur dalam 12 Thobaqot yang ada:

1. Thobaqot yang pertama : para shahabat (الصحابة).
InsyaAllah mereka sudah masyhur bagi kita, jadi tidak perlu disebutkan di sini.

2. Thobaqot yang kedua : thobaqot Kibar Tabi’in (كبار التابعين).
Sa’id bin al-Musayyib, Abu Wa’il Syaqiq bin Salamah, Masruq bin al-Ajda’, Abul ‘Aliyah, Syuraih bin al-Harits al-Qodhi, al-Ahnaf bin Qois, Muhammad bin al-Hanafiyyah (yakni Muhammad bin ‘Ali bin Abi Tholib), Abu Idris al-Khoulani, ‘Atho’ bin Yasar (bekas budak Maimunah), Shilah bin Zufar, dll.

3. Thobaqot ketiga : thobaqot pertengahan dari tabi’in (الطبقة الوسطى من التابعين).
‘Atho’ bin Abi Robah, Muhammad bin Sirin, Sa’id bin Jubair, al-Hasan al-Bashri, Sulaiman bin Yasar, Thowus bin Kaisan, ‘Amir asy-Sya’bi, ‘Urwah bin Zubair, ‘Ikrimah, ‘Ali bin al-Husain bin ‘Ali bin Abi Tholib (dikenal juga dengan Zainul Abidin), Mujahid, Nafi’ (bekas budak Ibnu ‘Umar), Abu Qilabah al-Jarmi, Wahb bin Munabbih, Salim bin Abdillah bin ‘Umar bin al-Khoththob, Hafshoh bintu Sirin, dll.

4. Thobaqot keempat : Tabi’in Kecil (صغار التابعين).
Maimun bin Mihron, Sulaiman bin Thorkhon At-Taimi, Qotadah bin Di’amah, Ibnu Syihab Az-Zuhri, ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz (Sang Amirul Mu’minin), Amr bin Dinar, dll.

5. Thobaqot kelima : Thobaqot yang paling kecil dari tabi’in (الطبقة الصغرى من التابعين).
Ibrohim An-Nakho’i, Ayyub As-Sikhtiyani, Hisyam bin Urwah, Yahya bin Sa’id Al-Anshori, Yahya bin Abi Katsir At-Tho’i, Sulaiman bin Mihron al-A’masy, Mak-hul asy-Syami, Yunus bin ‘Ubaid, dll.

6. Thobaqot keenam : thobaqot yang sezaman dengan thobaqot ke-5 (عاصروا الخامسة).
An-Nu’man bin Tsabit Abu Hanifah (al-Imam), Ja’far ash-Shodiq, Abdul Malik bin Juraij, Ibnu ‘Aun, dll.

7. Thobaqot ketujuh : thobaqot Kibar Tabi’ut Tabi’in (كبار أتباع التابعين).
Sufyan ats-Tsauri, Malik bin Anas (Imam Darul Hijroh, penulis al-Muwaththo’), al-Laits bin Sa’ad, Abdurrohman bin ‘Amr al-Auza’i, Syu’bah bin al-Hajjaj, Ma’mar bin Rosyid, dll.

8. Thobaqot kedelapan : thobaqot Tabi’u Tabi’in Pertengahan (الوسطى من أتباع التابعين).
Abdullah bin al-Mubarok, Sufyan bin ‘Uyainah, Fudhail bin ‘Iyadh, Hammad bin Zaid, Hammad bin Salamah, Ibnu ‘Ulaiyyah, dll.

9. Thobaqot kesembilan : thobaqot yang paling kecil dari Tabi’ut Tabi’in (الصغرى من أتباع التابعين).
Abdurrahman bin Mahdi, Muhammad bin Idris asy-Syafi’i (al-Imam), Waki’ bin al-Jarroh, Abdurrozzaq ash-Shon’ani (Penulis Mushonnaf Abdirrozzaq), Sulaiman bin Harb, Yahya bin Sa’id al-Qoththon, Abu Dawud ath-Thoyalisi (Penulis Musnad ath-Thoyalisi), Yazid bin Harun, dll.

10. Thobaqot kesepuluh : thobaqot tertinggi yang mengambil hadits dari Tabi’ut Taabi’in (كبار الاخذين عن تبع الاتباع).
Ahmad bin Muhammad bin Hanbal (Imam Ahlis Sunnah wal Jama’ah), Yahya bin Ma’in, Ishaq bin Rohawaih, Ibnu Abi Syaibah (Penulis Mushonnaf Ibni Abi Syaibah), Musaddad bin Musarhad, Sa’id bin Manshur (Penulis Sunan Sa’id bin Manshur), Ali bin al-Madini, dll.

11. Thobaqot kesebelas : thobaqot pertengahan dari rowi yang mengambil hadits dari Tabi’ut Tabi’in (الوسطى من الاخذين عن تبع الاتباع).
Muhammad bin Isma’il al-Bukhori (Penulis Shohih al-Bukhori), Abu Hatim ar-Rozi, Abu Zur’ah ar-Rozi, Abu Dawud as-Sijistani (penulis Sunan Abi Dawud), Abdullah bin Abdurrahman ad-Darimi (Penulis Sunan ad-Darimi), Muhammad bin Sa’ad bin Mani’ (Ibnu Sa’ad, Penulis ath-Thobaqot al-Kubro), dll.

12. Thobaqot keduabelas : thobaqot yang rendah dari rowi yang mengambil hadits dari Tabi’ut Tabi’in (صغار الاخذين عن تبع الاتباع).
Muhammad bin ‘Isa at-Tirmidzi (Penulis Jami’ at-Tirmidzi), Ibnu Abid Dunya al-Baghdadi, Abdullah bin Ahmad (anak al-Imam Ahmad bin Hanbal).

****Istilah2 hadist
1. Mutawatir
Hadits yang diriwayatkan dari banyak jalan (sanad) yang lazimnya dengan jumlah dan sifatnya itu, para rawinya mustahil bersepakat untuk berdusta atau kebetulan bersama-sama berdusta. Dan perkara yang mereka bawa adalah perkara yang inderawi yakni dapat dilihat atau didengar. Hadits mutawatir memberi faidah ilmu yang harus diyakini tanpa perlu membahas benar atau salahnya terlebih dahulu.




2. Ahad
Hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir.

3. Shahih (sehat)
Hadits yang dinukilkan oleh orang yang adil (muslim, baligh, berakal, bebas dari kefasiqan yaitu melakukan dosa besar atau selalu melakukan dosa kecil, dan bebas dari sesuatu yang menjatuhkan muru’ah/kewibawaan) dan sempurna hafalannya/penjagaan kitabnya terhadap hadist itu, dari orang yang semacam itu juga dengan sanad yang bersambung, tidak memiliki ‘illah (penyakit/kelemahan) dan tidak menyelisihi yang lebih kuat. Hadits shahih hukumnya diterima dan berfungsi sebagai hujjah.

4. Hasan (baik)
Hadits yang sama dengan hadits yang shahih kecuali pada sifat rawinya di mana hafalannya/penjagaan kitabnya terhadap hadits tidak sempurna, yakni lebih rendah. Hadits hasan hukumnya diterima.

5. Dha’if (lemah)
Hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih atau hasan. Hadits dha’if hukumnya ditolak.

6. Maudhu’ (palsu)
Hadits yang didustakan atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam padahal beliau tidak pernah mengatakannya, hukumnya ditolak.

7. Mursal
Yaitu seorang tabi’in menyandarkan suatu ucapan atau perbuatan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hukumnya tertolak karena ada rawi yang hilang antara tabi’in tersebut dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan mungkin yang hilang itu adalah rawi yang lemah.

8. Syadz
Hadits yang sanadnya shahih atau hasan namun isinya menyelisihi riwayat yang lebih kuat dari hadits itu sendiri, hukumnya tertolak.

9. Mungkar
Hadits yang sanadnya dha’if dan isinya menyelisihi riwayat yang shahih atau hasan dari hadits itu sendiri, hukumnya juga tertolak.

10. Munqathi’
Hadits yang terputus sanadnya secara umum, artinya hilang salah satu rawinya atau lebih dalam sanad, bukan di awalnya dan bukan di akhirnya dan tidak pula hilangnya secara berurutan. Hukumnya tertolak.

11. Sanad
Rangkaian para rawi yang berakhir dengan matan.

12. Matan
Ucapan rawi atau redaksi hadits yang terak dalam sanad.

13. Rawi
Orang yang meriwayatkan atau membawakan hadits.

14. Atsar
Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yakni kepada para shahabat dan tabi’in.

15. Marfu’
Suatu ucapan atau perbuatan atau persetujuan yang disandarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

16. Mauquf
Suatu ucapan atau perbuatan yang disandarkan kepada shahabat.

17. Jayyid (bagus)
Suatu istilah lain untuk shahih.

18. Muhaddits
Orang yang menyibukkan diri dengan ilmu hadits secara riwayat dan dirayat (fiqih hadits), serta banyak mengetahui para rawi dan keadaan mereka.

19. Al-Hafidz
Orang yang kedudukannya lebih tinggi dari muhaddits, di mana ia lebih banyak mengetahui rawi di setiap tingkatan sanad.

20. Majhul
(Rawi yang) tidak dikenal, artinya tidak ada yang menganggapnya cacat sebagaimana tidak ada yang men-ta’dil-nya, dan yang meriwayatkan darinya cenderung sedikit. Bila yang meriwayatkan darinya hanya satu orang maka disebut majhul al-’ain, dan bila lebih dari satu maka disebut majhul al-hal. Hukum haditsnya termasuk hadits yang lemah.

21. Tsiqah
(Rawi yang) terpercaya, artinya terpercaya kejujurannya dan keadilannya serta kuat hafalan dan penjagaannya terhadap hadits.

22. Jarh
Cacat, dan majruh artinya tercacat.

23. Ta’dil
Dinilai adil.

24. Muttafaqun ‘alaih
Maksudnya hadits yang disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka.

25. Mu’allaq/ta’liq
Hadits yang terputus sanadnya dari bawah, satu rawi atau lebih